Sorotan Publik Klungkung: Proyek Akomodasi Wisata di Atas Pura Goa Lawah Picu Kontroversi Radius Suci
SEMARAPURA – Rencana pembangunan akomodasi wisata di kawasan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, kini menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, proyek tersebut berlokasi strategis di atas Pura Goa Lawah, memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran radius kesucian pura yang disakralkan.
Kekhawatiran publik ini bukan tanpa alasan. Pantauan di lapangan menunjukkan telah dimulainya aktivitas alat berat di lokasi proyek, memicu gelombang pertanyaan dan diskusi hangat di media sosial. Banyak warga menyuarakan keresahan mereka, menilai bahwa pembangunan ini berpotensi melanggar “radius suci” Pura Goa Lawah, sebuah area yang secara adat dan spiritual harus dijaga kesakralannya.
Menanggapi keresahan tersebut, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa proyek yang disorot ini sejatinya adalah rencana pembangunan bumi perkemahan di atas lahan seluas 40 are, milik seorang warga lokal asal Padangbai. Suastika menekankan bahwa ini bukan inisiatif investor dari luar Bali, melainkan upaya mandiri masyarakat setempat untuk mengembangkan potensi desa wisata mereka.
Menurut Suastika, pembangunan ini merupakan bentuk pemanfaatan lahan pribadi yang selaras dengan upaya pengembangan desa wisata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2017. “Desa secara prinsip mendukung, asal pembangunan dilakukan sesuai aturan,” tegasnya pada Senin, 9 Juni 2025. Terkait kekhawatiran pelanggaran radius suci, Suastika mengklaim bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan memang dilarang di zona inti timur dan barat pura, namun lokasi proyek yang dimaksud masih berada di luar zona larangan tersebut.
Suastika lebih lanjut mengungkapkan bahwa rencana pembangunan ini telah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama dengan berbagai pihak, termasuk prajuru adat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahkan anggota DPRD yang merupakan tokoh masyarakat setempat. Saat ini, proses pengurusan izin masih bergulir. Pemerintah desa menegaskan akan menyerahkan keputusan akhir kepada instansi teknis berwenang, dengan jaminan bahwa jika izin tidak dikabulkan, pihak pemilik lahan siap menghentikan proyek tersebut.
Pemerintah desa juga berkomitmen untuk melibatkan tokoh adat dan prajuru banjar dalam setiap proses sosialisasi, guna memastikan bahwa setiap langkah pembangunan senantiasa menghormati dan menjaga kesucian Pura Goa Lawah. Perkembangan lebih lanjut terkait polemik ini akan terus menjadi perhatian.
Baca juga: CLOSED! Turis Gak Boleh Masuk Utama Mandala Pura Goa Lawah, Puncak Upacara Padudusan Alit