Bule Australia Promosi Vila di Bali, Bermasalah dengan Visa? Imigrasi Tindak!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalahgunaan VoA di Bali Berujung Deportasi: WNA Australia Diusir Imigrasi Singaraja karena Promosi Vila

DENPASAR – Imigrasi Singaraja kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal mereka di Bali. Kali ini, seorang pria asal Australia berinisial DCL, 79 tahun, harus merasakan pahitnya dideportasi dari Pulau Dewata setelah terbukti aktif mempromosikan akomodasi wisata jenis vila, padahal ia hanya mengantongi visa on arrival (VoA).

Aktivitas ilegal DCL ini berujung pada pendeportasiannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 30 Mei 2023 lalu. Ia dipulangkan ke kampung halamannya, Melbourne, Australia, menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD177.

Baca Juga :  [FULL] Momen Pelantikan 961 Kepala Daerah oleh Presiden di Istana Merdeka| PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, penangkapan DCL merupakan bagian dari Operasi Bali Becik yang digelar pada 19 Mei 2023. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa DCL secara aktif memasarkan properti vila di Bali untuk pangsa pasar luar negeri. Bukti pelanggaran ini diperkuat dengan ditemukannya nomor kontak DCL pada kartu nama salah satu vila di Bali.

Hendra Setiawan menegaskan bahwa tindakan DCL ini jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya, yaitu VoA, yang semestinya hanya untuk tujuan wisata. “Perbuatan DCL sangat berpotensi merusak tatanan pariwisata, mengganggu iklim ekonomi lokal, serta mencederai ketertiban umum di Bali,” ujar Hendra pada 3 Juni.

Baca Juga :  Kronologi Kericuhan Sidang Razman Nasution Versi Hotman Paris,Hakim Jadi Sasaran

Oleh karena itu, Imigrasi Singaraja mengambil tindakan tegas pendeportasian terhadap DCL sebagai bentuk penegasan tanggung jawab bagi setiap warga asing untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja, meliputi Jembrana, Buleleng, dan Karangasem, patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tambah Hendra.

Imigrasi Singaraja juga kembali mengimbau seluruh WNA di Bali untuk senantiasa menaati peraturan keimigrasian. Setiap bentuk pelanggaran, imbuhnya, dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap iklim investasi, kelestarian lingkungan, dan secara keseluruhan, sektor pariwisata Bali yang sangat vital.

Berita Terkait

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!
Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!
Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!
PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?
Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!
Resmi: 18 Agustus 2025 Libur Nasional! Catat Tanggalnya!
18 Agustus 2025 Libur Nasional! Prabowo Sahkan, Catat Tanggalnya!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Ini Kronologinya!

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 01:42 WIB

Hasto Bebas, Lalu? Bukan Megawati Tujuan Pertamanya!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Keppres Turun! Tom Lembong Bebas Hari Ini? Pengacara Tegaskan!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Yusril Tegaskan Amnesti Hasto & Abolisi Lembong Sah!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:50 WIB

PDIP Diuji! Pakar Hukum: Tetap Oposisi Meski Hasto Dapat Amnesti?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Amnesti Prabowo untuk Hasto? KPK Tunggu Keputusan Presiden!

Berita Terbaru

sports

Arsenal Kejar Eze & Rodrygo: Trossard Korban Transfer?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 04:30 WIB

sports

Nasib Anak Legenda Sepak Bola: Gagal Tiru Jejak Ayah?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 03:48 WIB

Uncategorized

Gawat! Garnacho Pilih Chelsea Jika Cabut dari MU?

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:31 WIB