Bule Australia Promosi Vila di Bali, Bermasalah dengan Visa? Imigrasi Tindak!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalahgunaan VoA di Bali Berujung Deportasi: WNA Australia Diusir Imigrasi Singaraja karena Promosi Vila

DENPASAR – Imigrasi Singaraja kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal mereka di Bali. Kali ini, seorang pria asal Australia berinisial DCL, 79 tahun, harus merasakan pahitnya dideportasi dari Pulau Dewata setelah terbukti aktif mempromosikan akomodasi wisata jenis vila, padahal ia hanya mengantongi visa on arrival (VoA).

Aktivitas ilegal DCL ini berujung pada pendeportasiannya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 30 Mei 2023 lalu. Ia dipulangkan ke kampung halamannya, Melbourne, Australia, menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD177.

Baca Juga :  Catat, Rekayasa Lalu Lintas Pelantikan Kepala Daerah Serentak Hari Ini

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, penangkapan DCL merupakan bagian dari Operasi Bali Becik yang digelar pada 19 Mei 2023. Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa DCL secara aktif memasarkan properti vila di Bali untuk pangsa pasar luar negeri. Bukti pelanggaran ini diperkuat dengan ditemukannya nomor kontak DCL pada kartu nama salah satu vila di Bali.

Hendra Setiawan menegaskan bahwa tindakan DCL ini jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya, yaitu VoA, yang semestinya hanya untuk tujuan wisata. “Perbuatan DCL sangat berpotensi merusak tatanan pariwisata, mengganggu iklim ekonomi lokal, serta mencederai ketertiban umum di Bali,” ujar Hendra pada 3 Juni.

Baca Juga :  Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (15/2), Lengkap!

Oleh karena itu, Imigrasi Singaraja mengambil tindakan tegas pendeportasian terhadap DCL sebagai bentuk penegasan tanggung jawab bagi setiap warga asing untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja, meliputi Jembrana, Buleleng, dan Karangasem, patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tambah Hendra.

Imigrasi Singaraja juga kembali mengimbau seluruh WNA di Bali untuk senantiasa menaati peraturan keimigrasian. Setiap bentuk pelanggaran, imbuhnya, dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap iklim investasi, kelestarian lingkungan, dan secara keseluruhan, sektor pariwisata Bali yang sangat vital.

Berita Terkait

Tambang Nikel Raja Ampat Disegel, Greenpeace Desak Koordinasi Pemerintah
Raja Ampat Memanas, Bahlil Laporkan Tambang Nikel ke Prabowo
Dasco Ungkap Pertemuan dengan Megawati, Bahas PDIP di Kabinet?
Prabowo Koboi: Jajal Mesin Panen Jagung di Bengkayang, Kalbar
Larangan Trump ke AS, Negara Asia Tenggara Ini Termasuk!
Indonesia Kirim Memorandum, Langkah Awal Gabung OECD?
Sekolah Jam 6 Pagi Diprotes, DPR Suruh Dedi Mulyadi Evaluasi!
910 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Bergerak Cepat!

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 00:07 WIB

Tambang Nikel Raja Ampat Disegel, Greenpeace Desak Koordinasi Pemerintah

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:42 WIB

Raja Ampat Memanas, Bahlil Laporkan Tambang Nikel ke Prabowo

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:27 WIB

Dasco Ungkap Pertemuan dengan Megawati, Bahas PDIP di Kabinet?

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:37 WIB

Prabowo Koboi: Jajal Mesin Panen Jagung di Bengkayang, Kalbar

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:42 WIB

Larangan Trump ke AS, Negara Asia Tenggara Ini Termasuk!

Berita Terbaru

technology

TikTok Batasi FYP dengan AI, Ini Dampaknya!

Jumat, 6 Jun 2025 - 04:07 WIB

Society Culture And History

Raja Ampat Terancam Nikel, Denny Sumargo: Papua Bukan untuk Dieksploitasi!

Jumat, 6 Jun 2025 - 04:02 WIB