Ragamutama.com – , Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo. Kasus ini bermula dari penyebaran informasi palsu mengenai ijazah S1 Jokowi.
Bukti yang dikumpulkan meliputi fotokopi ijazah Jokowi, salinan sampul skripsinya, serta hasil cetakan legalisasi dan lembar pengesahannya.
“Proses pendalaman terhadap barang bukti masih terus berlangsung,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025.
Selain itu, Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik juga telah mengamankan flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan media sosial X yang memuat pernyataan palsu tentang ijazah Jokowi.
Sebanyak 24 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. “Hingga saat ini, telah ada 24 saksi yang memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan,” terang Ade.
Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi mengetahui adanya video yang beredar di media sosial berisi tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu S1 dari sebuah universitas.
Jokowi kemudian memerintahkan ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform media sosial. Setelahnya, ia melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan Jokowi menyebutkan beberapa individu yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Individu-individu tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Di antara saksi yang diperiksa terdapat mantan Menteri Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, dan pengacara Eggi Sudjana.
Pilihan Editor: Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Bagaimana Amunisi Peluru dan Lainnya Dikatakan Afkir?