Budi Arie Ungkap Perannya Laporkan Korupsi PDNS ke Kejaksaan Agung

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), memberikan tanggapan terkait penyidikan yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengenai dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Proyek PDNS yang diduga bermasalah ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pihak Kejari Jakarta Pusat menyatakan akan menginvestigasi potensi keterlibatan tiga mantan Menteri Kominfo yang terkait dengan proyek tersebut, yaitu Rudiantara, Johnny G Plate, dan Budi Arie Setiadi.

Saat dimintai keterangan mengenai kasus ini, Budi Arie mengklaim bahwa dirinya adalah pihak yang pertama kali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Justru saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024. Saya hadir bersama Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal,” ungkap Budi Arie kepada awak media pada hari Jumat (23/5).

Namun demikian, Budi Arie belum memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai pernyataan yang ia sampaikan tersebut.

Kasus PDNS

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini tengah fokus mendalami peran para mantan menteri Kominfo dalam dugaan praktik korupsi yang terjadi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Juga :  Pengakuan Wanita Pengemudi BMW Nopol Vulgar: Demi Konten "Jedag-jedug"

“Jangka waktu pelaksanaan PDNS ini meliputi masa jabatan tiga menteri. Menteri pertama terkait dengan perencanaan, menteri kedua terkait pelaksanaan dari tahun 2020 hingga 2023, dan menteri ketiga terkait perencanaan tahun 2024. Menteri pertama RA, menteri kedua JG, dan menteri ketiga BA,” jelas Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers pada hari Kamis (22/5).

“Terhadap ketiga nama tersebut, hingga saat ini penyidik masih terus menggali fakta-fakta yang ada dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari keterangan para saksi. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada keterlibatan mereka ataukah hanya kebetulan terjadi pada tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” imbuhnya.

Kejari Jakpus baru-baru ini mengumumkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu:

  • Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemkominfo periode 2016-2024;

  • Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023;

  • Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024;

  • Alfi Asman, Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023; dan

  • Pini Panggar Agustie, Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

Baca Juga :  IM57+ Desak Kejagung dan KPK Usut Tuntas Kasus Budi Arie

Kelima orang tersebut diduga kuat melakukan praktik kolusi dengan tujuan memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta dalam tender proyek PDNS. Dugaan persekongkolan ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024.

Diketahui, pagu anggaran untuk proyek tersebut sejak tahun 2020 hingga 2024 adalah sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai angka miliaran rupiah. Kejari Jakpus berencana menggandeng BPKP untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian tersebut.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di lokasi yang berbeda-beda selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, mereka belum memberikan komentar terkait kasus yang menjerat mereka.

Berita Terkait

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?
Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:08 WIB

Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Libur Panjang Impian: 11 Negara dengan Hari Libur Terbanyak, Asia Mendominasi!

Jumat, 20 Jun 2025 - 19:53 WIB

Education And Learning

SPMB Jatim 2025 Tahap 1 Diumumkan, Cek Namamu & Syarat Daftar Ulang!

Jumat, 20 Jun 2025 - 19:28 WIB