Budi Arie Ungkap Perannya Laporkan Korupsi PDNS ke Kejaksaan Agung

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), memberikan tanggapan terkait penyidikan yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengenai dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Proyek PDNS yang diduga bermasalah ini terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pihak Kejari Jakarta Pusat menyatakan akan menginvestigasi potensi keterlibatan tiga mantan Menteri Kominfo yang terkait dengan proyek tersebut, yaitu Rudiantara, Johnny G Plate, dan Budi Arie Setiadi.

Saat dimintai keterangan mengenai kasus ini, Budi Arie mengklaim bahwa dirinya adalah pihak yang pertama kali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Justru saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024. Saya hadir bersama Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal,” ungkap Budi Arie kepada awak media pada hari Jumat (23/5).

Namun demikian, Budi Arie belum memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai pernyataan yang ia sampaikan tersebut.

Kasus PDNS

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini tengah fokus mendalami peran para mantan menteri Kominfo dalam dugaan praktik korupsi yang terjadi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Baca Juga :  Solusi Sultan dan Polisi soal Surat Tantangan "Carok" di Yogyakarta

“Jangka waktu pelaksanaan PDNS ini meliputi masa jabatan tiga menteri. Menteri pertama terkait dengan perencanaan, menteri kedua terkait pelaksanaan dari tahun 2020 hingga 2023, dan menteri ketiga terkait perencanaan tahun 2024. Menteri pertama RA, menteri kedua JG, dan menteri ketiga BA,” jelas Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers pada hari Kamis (22/5).

“Terhadap ketiga nama tersebut, hingga saat ini penyidik masih terus menggali fakta-fakta yang ada dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari keterangan para saksi. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada keterlibatan mereka ataukah hanya kebetulan terjadi pada tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” imbuhnya.

Kejari Jakpus baru-baru ini mengumumkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu:

  • Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemkominfo periode 2016-2024;

  • Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023;

  • Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024;

  • Alfi Asman, Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023; dan

  • Pini Panggar Agustie, Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

Baca Juga :  Rumah Mewah Zarof Ricar: Gepokan Uang Rp 915 Juta dan Emas 51 Kg!

Kelima orang tersebut diduga kuat melakukan praktik kolusi dengan tujuan memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta dalam tender proyek PDNS. Dugaan persekongkolan ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024.

Diketahui, pagu anggaran untuk proyek tersebut sejak tahun 2020 hingga 2024 adalah sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai angka miliaran rupiah. Kejari Jakpus berencana menggandeng BPKP untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian tersebut.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di lokasi yang berbeda-beda selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, mereka belum memberikan komentar terkait kasus yang menjerat mereka.

Berita Terkait

Kasus Pemerasan TKA: KPK Periksa Dua Mantan Dirjen Kemnaker
Skandal Korupsi di Kominfo: Kasus-Kasus Rumit yang Membingungkan Publik
Motor Hilang di Pesanggrahan? Cek Daftar Kendaraan Hilang di Polsek!
Demo Ricuh Jakarta: 7 Polisi Luka, 93 Mahasiswa Diperiksa
Kominfo Desak Meta: Tindak Tegas Grup Pornografi dan Ungkap Identitas Pelaku!
Guru Depok Diduga Lakukan Pelecehan, Siswi SMP Lapor Polisi!
Polisi Bebaskan 12 Mahasiswa Trisakti Usai Demo Ricuh
Buronan Kasus Grup Fantasi Sedarah Tertangkap: Perkembangan Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:29 WIB

Kasus Pemerasan TKA: KPK Periksa Dua Mantan Dirjen Kemnaker

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:44 WIB

Budi Arie Ungkap Perannya Laporkan Korupsi PDNS ke Kejaksaan Agung

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:32 WIB

Skandal Korupsi di Kominfo: Kasus-Kasus Rumit yang Membingungkan Publik

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:32 WIB

Motor Hilang di Pesanggrahan? Cek Daftar Kendaraan Hilang di Polsek!

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:01 WIB

Demo Ricuh Jakarta: 7 Polisi Luka, 93 Mahasiswa Diperiksa

Berita Terbaru

politics

Prabowo Kantongi Nama Calon Dubes RI untuk Amerika Serikat

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:36 WIB

politics

Letjen Djaka Budi Utama Pensiun Dini: Penjelasan Resmi TNI

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:12 WIB

finance

RUPST PPRE: Laba Ditahan, Dividen Tahun Buku 2024 Ditiadakan

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:08 WIB

Family And Relationships

Hailey Bieber: Proses Melahirkan Penuh Tantangan, Induksi dan Perdarahan

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:00 WIB