Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, tegas membantah tudingan menerima 50 persen dari pendapatan pengamanan situs judi online di lingkungan Kementerian Kominfo (kini Kominfo Digital). Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai upaya menyerang reputasinya.
Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan kasus judi online yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam keterangan tertulisnya Senin (19/5), Budi Arie menyatakan, “Tuduhan bahwa saya mendapat jatah 50 persen hanyalah omongan mereka. Saya tidak mengetahui kesepakatan tersebut, tidak pernah diberitahu, dan tidak ada aliran dana sama sekali. Faktanya, tidak ada.”
“Justru saya gencar memberantas situs judi online. Jejak digital saya dapat diperiksa,” tambahnya.
Budi Arie mengaku tidak mengetahui praktik pengamanan situs judi online, apalagi pembagian keuntungannya. Menurutnya, jika mengetahui hal tersebut, para pelaku sudah ditindak tegas.
“Pertama, para tersangka tidak pernah memberitahu saya tentang pembagian 50 persen. Mereka tidak berani, karena akan langsung saya proses hukum,” tegasnya.
“Itu hanya omongan mereka, memanfaatkan nama menteri untuk meningkatkan daya jual,” lanjutnya.
Ia kembali menegaskan, tidak pernah menerima aliran dana terkait pengamanan situs judi online.
“Ketiga, dan ini yang terpenting, tidak ada aliran dana dari mereka kepada saya. Ini sudah menjadi bukti yang kuat,” tandasnya.
Budi Arie berharap masyarakat dapat melihat kasus ini secara objektif dan tidak terpengaruh narasi negatif yang menyasar dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja secara profesional.
“Itu narasi jahat yang menyerang martabat saya. Itu sama sekali tidak benar,” tuturnya.
Nama Budi Arie Setiadi berulang kali disebut Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan kasus dugaan pengamanan situs judi online di Kominfo (kini Kominfo Digital).
Pengamanan tersebut diduga bertujuan agar situs judi online tersebut tidak diblokir Kominfo.
Dakwaan dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (14/5). Terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online?
Mempekerjakan Adhi Kismanto
Jaksa menjelaskan, sekitar Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
“Adhi Kismanto mempresentasikan alat pengumpul data situs judi online. Budi Arie menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi tenaga ahli di Kemenkominfo,” kata jaksa.
Adhi tidak lolos seleksi. Namun, atas intervensi Budi Arie, Adhi tetap diterima.
“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana, namun karena intervensi Budi Arie Setiadi, ia tetap diterima di Kemenkominfo dengan tugas mencari link situs judi online,” jelas jaksa.
Pembagian Jatah
Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrijan, pegawai Kominfo, diduga bekerja sama mengamankan situs judi online. Budi Arie juga disebut terlibat.
“Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus bertemu di Cafe Pergrams Senopati membahas praktik pengamanan situs judi online di Kemenkominfo dengan tarif Rp 8.000.000 per situs. Pembagiannya: Adhi Kismanto 20%, Zulkarnaen Apriliantony 30%, dan Budi Arie Setiadi 50%,” ujar jaksa.
Arahan Menkominfo
“Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto mendapat informasi bahwa Menteri Kominfo menginstruksikan penghentian pengamanan situs judi online di lantai 3. Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto menemui Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah ke lantai 8 bagian pemblokiran, dan disetujui Budi Arie Setiadi,” kata jaksa.
Sekitar April 2024, Adhi Kismanto bertemu Zulkarnaen. Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie mengetahui praktik pengamanan situs judi online.
“Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa Budi Arie Setiadi mengetahui praktik tersebut, namun Zulkarnaen Apriliantony telah mengamankan agar praktik tersebut tetap berjalan karena kedekatannya dengan Budi Arie Setiadi,” papar jaksa.