Budi Arie Ingin Koperasi Segera Kelola Tambang Usai UU Minerba Disahkan

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ingin segera mengimplementasikan izin kelola tambang bagi koperasi yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR pada hari ini. Budi berharap dengan disahkannya revisi UU Minerba akan mendorong banyak koperasi untuk tertarik mengelola pertambangan di Indonesia.

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Budi dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 Februari 2025. Ia menambahkan, pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

Dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, kata Budi, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga diikuti dengan kenaikan kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat. “Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ucap Budi mengklaim.

Baca Juga :  MoU Mineral Kritis Indonesia-Arab Saudi: Peluang Investasi Nikel dan Bauksit Terbuka Lebar

Ketua Umum Projo itu mengapresiasi DPR karena mengesahkan UU Minerba yang membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk mengelola tambang di Indonesia. Ia menjelaskan beberapa pasal di dalam UU Minerba termasuk Pasal 51, 60, dan 75 secara eksplisit memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” kata Budi. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan isi Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yakni melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

Baca Juga :  Inflasi Grosir Jepang Melesat: Beban Biaya Perusahaan Meningkat Tajam

“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ujar Budi Arie. Ia mengimbau kepada seluruh koperasi di Indonesia untuk berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR karena memungkinkan koperasi dapat berkiprah di sektor minerba.

Pilihan Editor: Apa Dampaknya Jika Pemerintah Mematok Harga Gabah di Tingkat Petani

Berita Terkait

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Berita Terbaru

politics

Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?

Senin, 4 Agu 2025 - 19:58 WIB