BTPN Syariah Tebar Dividen Rp 265 Miliar dari Laba 2024: Simak Detailnya!

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA.  Kabar baik datang dari BTPN Syariah. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada tahun 2025 telah menyetujui seluruh agenda yang diajukan. Salah satu keputusan penting adalah persetujuan pembagian dividen tunai sebesar Rp 34,5 per saham, yang secara total mencapai Rp 265,78 miliar.

Nilai dividen yang dibagikan ini mencerminkan sekitar 25% dari perolehan laba bersih selama tahun 2024. Keputusan pembagian laba ini merupakan wujud komitmen perseroan terhadap seluruh stakeholders, terutama para investor, yang telah memberikan kepercayaan kepada Bank BTPN Syariah dalam upaya memberdayakan masyarakat inklusi. 

Sepanjang tahun 2024, bank dengan kode saham BTPS ini terus berupaya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menanamkan nilai-nilai perilaku unggul kepada masyarakat inklusi. Nilai-nilai tersebut meliputi Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu (BDKS). Hal ini menjadi fondasi penting bagi nasabah pembiayaan, yang mayoritas merupakan masyarakat inklusi, agar mampu bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan.

Baca Juga :  Lo Kheng Hong Raup Dividen PGAS: Strategi Investasi Cerdas Terungkap!

 

BTPN Syariah juga semakin memperkuat fokusnya dalam melayani masyarakat inklusi dengan memberikan pendampingan secara berkelanjutan melalui peran bankir pemberdaya. Selain itu, perseroan juga memberikan berbagai insentif dan penghargaan kepada nasabah yang disiplin dalam mengimplementasikan perilaku unggul tersebut.

 

“Kami ingin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang telah diberikan oleh semua pihak yang mendukung fokus kami dalam melayani masyarakat inklusi, sehingga kinerja tahun 2024 dapat tercapai sesuai dengan harapan,” ungkap Arief Ismail, Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan BTPN Syariah, dalam rilis yang diterima oleh Kontan.co.id pada Kamis (17/4).

Pendampingan Menjadi Kunci BTPN Syariah (BTPS) Menjaga Nasabah dan Kinerja

Selain itu, guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang mewajibkan bank memiliki anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) minimal tiga orang dan maksimal 50% dari jumlah direksi, RUPST juga menyetujui penambahan anggota DPS menjadi tiga orang.

Baca Juga :  1 Februari 2025, Harga Emas Antam Tembus Rekor Lagi!

 

Dalam RUPST tersebut, diangkat pula anggota DPR baru, yaitu Cecep Maskanul Hakim, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPS PT BTPN Syariah Ventura, yang merupakan anak perusahaan bank.

   

Dari sisi kinerja keuangan, BTPN Syariah berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,06 triliun sepanjang tahun 2024. Bank syariah ini juga berhasil menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat inklusi senilai Rp 10,2 triliun selama periode tersebut.

 

Rasio-rasio keuangan BTPN Syariah juga tercatat dalam kondisi yang sehat dan kuat. Return on asset (RoA) berada di kisaran 6,3%, sementara rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 53,2%. RUPST juga menyetujui alokasi laba ditahan sebesar Rp 775,49 miliar untuk mendukung pengembangan bisnis BTPN Syariah di masa mendatang.

Berita Terkait

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:20 WIB

BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI

Berita Terbaru

Uncategorized

Antony Diberi Ultimatum MU: Pilih Transfer atau Dicoret dari Skuad!

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:20 WIB

Uncategorized

Bezzecchi Pole Austria! Marquez Mengejutkan di P4, MotoGP Memanas!

Minggu, 17 Agu 2025 - 06:59 WIB