BSU 2024: Cek Syarat & Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Pekerja

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah, atau disingkat BSU, yang dijadwalkan dimulai pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Bantuan ini ditujukan khusus untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk juga para guru honorer.

BSU menjadi salah satu dari serangkaian inisiatif yang tergabung dalam enam paket insentif yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah, dengan tujuan utama untuk mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Implementasi penyaluran bantuan ini direncanakan mulai tanggal 5 Juni mendatang, sebagai langkah strategis untuk memperkuat konsumsi dalam negeri dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“BSU, serta berbagai bantuan lainnya yang dirancang untuk mendukung daya beli, saat ini sedang dipersiapkan secara matang. Pelaksanaannya akan dimulai pada 5 Juni,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan yang dikutip dari Antara, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga :  Intel dan TSMC Kolaborasi Bangun Pabrik Chip Canggih di Amerika Serikat

Berapa Besaran BSU yang Akan Diberikan Pemerintah?

Airlangga memberikan penjelasan bahwa, berbeda dengan skema BSU yang pernah diterapkan pada tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp600 ribu per pekerja, besaran bantuan untuk tahun ini akan lebih rendah. “Nilainya tidak sebesar itu, akan lebih kecil,” ungkapnya.

Pemerintah juga telah melakukan perhitungan terkait kebutuhan anggaran secara komprehensif, meskipun angka pastinya belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap finalisasi dan penyesuaian.

Sementara itu, detail lebih lanjut mengenai kriteria penerima manfaat serta persyaratan administrasi yang diperlukan masih dalam proses penyusunan yang intensif. Saat ini, masing-masing kementerian terkait tengah mempersiapkan regulasi-regulasi yang diperlukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga :  Kisah Pilu Ani: Nelayan Banjar Trauma Jual Olahan Ikan Setelah Suami Dipenjara

Selain BSU, Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah sedang merancang berbagai bentuk bantuan lainnya yang secara keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara luas.

“BSU, beserta berbagai program bantuan lainnya yang dirancang untuk mendukung daya beli, sedang dipersiapkan. Nantinya, akan diberlakukan mulai tanggal 5 Juni,” tegas Airlangga Hartarto di kantornya pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Pilihan editor: Syarat dapat Bantuan Subsidi Upah yang Cair Juni 2025

Berita Terkait

Investor Asia Waspada: Bursa Tertekan Ketidakpastian Tarif Dagang Jumat Pagi
Harga Emas Anjlok Jumat Pagi: Bayang-bayang Tarif Trump dan Ketidakpastian Ekonomi
Sinarmas Land: Keluarga Widjaja Kuasai 97% Saham, Delisting dari Bursa Singapura
Lo Kheng Hong Raih Hampir Rp 50 Miliar Dividen dari Satu Saham Blue Chip
IHSG Akhiri Mei 2025 di Level 7.175: Analisis dan Prospeknya
TBS Energi Utama Tbk (TOBA) Catat EBITDA US$ 15,8 Juta pada Kuartal I-2025
Prediksi Saham Penopang IHSG Hingga Akhir Mei 2025: Catat Daftarnya!
Mengenal APEC: Sejarah, Tujuan, dan Peran Pentingnya di Ekonomi Global

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:15 WIB

Investor Asia Waspada: Bursa Tertekan Ketidakpastian Tarif Dagang Jumat Pagi

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:48 WIB

Harga Emas Anjlok Jumat Pagi: Bayang-bayang Tarif Trump dan Ketidakpastian Ekonomi

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:27 WIB

Sinarmas Land: Keluarga Widjaja Kuasai 97% Saham, Delisting dari Bursa Singapura

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:12 WIB

Lo Kheng Hong Raih Hampir Rp 50 Miliar Dividen dari Satu Saham Blue Chip

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:03 WIB

IHSG Akhiri Mei 2025 di Level 7.175: Analisis dan Prospeknya

Berita Terbaru

technology

Bahaya Malware di TikTok: Waspada Video Sesat yang Sebar Virus

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:59 WIB