BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik: Promosi Tak Senonoh, Bahaya Konsumen

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik. Alasannya? Materi promosi dan iklan produk-produk tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan, khususnya klaim yang menyatakan dapat meningkatkan stamina pria.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 mendefinisikan kosmetik sebagai produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, melindungi, atau memelihara tubuh dalam kondisi baik. Oleh karena itu, produk yang mengklaim dapat meningkatkan stamina pria tidak termasuk dalam kategori kosmetik.

“BPOM telah membatalkan izin edar produk-produk tersebut, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. Semua produk wajib ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan,” tegas Taruna dalam rilis resmi pada 29 April 2025.

Baca Juga :  Ojol Raup Cuan dari Iklan: Kisah Penghasilan Tambahan Ribuan Kilometer

Lebih lanjut, Taruna menekankan bahaya klaim berlebihan yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan penurunan sensitivitas. “Selain itu, konsumen juga dirugikan secara finansial karena tidak memperoleh manfaat sesuai yang dijanjikan,” tambahnya.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan promosi kosmetik oleh BPOM pada triwulan I tahun 2025 melalui media online. Berikut daftar produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:

  1. Verbagel Gold Intimate Gel Gold For Men
  2. Titan Gel Gold Massage Gel
  3. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha
  4. Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng
  5. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold
  6. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel
  7. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash
  8. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray
Baca Juga :  Telkom Indonesia Bagikan Dividen Jumbo Rp 21,04 Triliun: Analisa Saham TLKM

Sanksi bagi Pelaku Usaha

BPOM memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha dan produk yang melanggar norma kesusilaan dalam promosi kosmetik. Pelaku usaha diwajibkan menarik produk dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada BPOM.

Sementara itu, izin edar produk-produk tersebut telah dicabut, dan promosinya dihentikan di semua media, termasuk media online.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengimbau pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dalam mempromosikan produknya. Beliau juga mengingatkan konsumen agar lebih bijak dan teliti dalam memilih kosmetik. “Jangan mudah terpengaruh promosi yang menyesatkan, berlebihan, atau eksploitatif,” pesannya.

Pilihan Editor: Tips Memilih Kosmetik yang Terdaftar di BPOM, Hindari Produk Ilegal

Berita Terkait

COIN IPO: Bursa Kripto Pertama Resmi Melantai di BEI!
DEPO Bagi Dividen Rp 4,2 Per Saham, Ekspansi Toko Jadi Kunci?
Top 10 Saham Gainer Pekan Ini: ASPI, ENRG, SSIA Melesat!
B-Log IPO, Perusahaan Milik Djoko Susanto
IPO Induk CFX, Saham COIN Indokripto Bidik Dana Segar Rp 231 M
Investasi Emas Antam Aman, Ini Daftar Tempat Beli Resmi Terpercaya!
Unitlink Terbaik Mei 2025: 10 Pilihan Return Tinggi, Stabil!
Dividen Gede! Emiten Blue Chip Ini Tebar Rp 2,45 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:17 WIB

COIN IPO: Bursa Kripto Pertama Resmi Melantai di BEI!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:08 WIB

DEPO Bagi Dividen Rp 4,2 Per Saham, Ekspansi Toko Jadi Kunci?

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:37 WIB

Top 10 Saham Gainer Pekan Ini: ASPI, ENRG, SSIA Melesat!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:07 WIB

B-Log IPO, Perusahaan Milik Djoko Susanto

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:42 WIB

IPO Induk CFX, Saham COIN Indokripto Bidik Dana Segar Rp 231 M

Berita Terbaru

finance

COIN IPO: Bursa Kripto Pertama Resmi Melantai di BEI!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 14:17 WIB

Food And Drink

Menu Mewah Ngunduh Mantu Al Ghazali, Alyssa Daguise: Apa Saja?

Sabtu, 21 Jun 2025 - 13:47 WIB