BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik: Promosi Tak Senonoh, Bahaya Konsumen

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik. Alasannya? Materi promosi dan iklan produk-produk tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan, khususnya klaim yang menyatakan dapat meningkatkan stamina pria.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 mendefinisikan kosmetik sebagai produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, melindungi, atau memelihara tubuh dalam kondisi baik. Oleh karena itu, produk yang mengklaim dapat meningkatkan stamina pria tidak termasuk dalam kategori kosmetik.

“BPOM telah membatalkan izin edar produk-produk tersebut, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. Semua produk wajib ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan,” tegas Taruna dalam rilis resmi pada 29 April 2025.

Lebih lanjut, Taruna menekankan bahaya klaim berlebihan yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan penurunan sensitivitas. “Selain itu, konsumen juga dirugikan secara finansial karena tidak memperoleh manfaat sesuai yang dijanjikan,” tambahnya.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan promosi kosmetik oleh BPOM pada triwulan I tahun 2025 melalui media online. Berikut daftar produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:

  1. Verbagel Gold Intimate Gel Gold For Men
  2. Titan Gel Gold Massage Gel
  3. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha
  4. Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng
  5. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold
  6. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel
  7. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash
  8. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray

Sanksi bagi Pelaku Usaha

BPOM memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha dan produk yang melanggar norma kesusilaan dalam promosi kosmetik. Pelaku usaha diwajibkan menarik produk dari peredaran, memusnahkannya, dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada BPOM.

Sementara itu, izin edar produk-produk tersebut telah dicabut, dan promosinya dihentikan di semua media, termasuk media online.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengimbau pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dalam mempromosikan produknya. Beliau juga mengingatkan konsumen agar lebih bijak dan teliti dalam memilih kosmetik. “Jangan mudah terpengaruh promosi yang menyesatkan, berlebihan, atau eksploitatif,” pesannya.

Pilihan Editor: Tips Memilih Kosmetik yang Terdaftar di BPOM, Hindari Produk Ilegal

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru