BPOM Bakal Temui Kemenhan Bahas Distribusi Obat TNI ke Koperasi Desa Merah Putih

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan lembaganya akan bertemu dengan Kementerian Pertahanan pada Selasa, 22 Juli 2025, untuk membahas produksi dan distribusi obat yang dikembangkan di laboratorium Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Taruna menjelaskan, rapat tersebut akan membahas pola distribusi, perizinan, dan sertifikasi obat yang diproduksi TNI. Ia mengatakan, TNI ingin berkontribusi dalam distribusi obat untuk apotek-apotek Kopdes Merah Putih. Rapat ini juga menjadi bagian dari percepatan distribusi karena Kopdes Merah Putih telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama. Meski begitu, Taruna belum bisa memastikan waktu distribusi obat akan dimulai. “Kita akan ikuti perkembangannya,” ujar Taruna saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan rencana TNI memproduksi obat-obatan melalui pabrik obat pertahanan negara. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Rabu, 30 April 2025, ia mengatakan rencana ini lahir karena tingginya harga obat di Indonesia.

“Sehingga nanti produksi obat yang akan kami kerjakan bisa kami sumbangkan kepada rakyat Indonesia,” kata Sjafrie.

Ia menambahkan, TNI akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan menggandeng Kopdes Merah Putih untuk menyuplai obat. “Dengan adanya koperasi desa yang dibentuk, maka apotek-apoteknya kami suplai dari obat yang kami buat di pabrik terpusat,” ujarnya.

Kewenangan TNI memproduksi obat diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014 tentang standardisasi peralatan kesehatan lembaga farmasi milik TNI. Peraturan itu memberi enam mandat kepada lembaga farmasi militer, yakni produksi, pengawasan mutu, penyimpanan, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan. Namun, regulasi tersebut tidak mencantumkan tugas distribusi obat oleh TNI.

Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?
Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan
MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB