BPOM Bakal Temui Kemenhan Bahas Distribusi Obat TNI ke Koperasi Desa Merah Putih

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan lembaganya akan bertemu dengan Kementerian Pertahanan pada Selasa, 22 Juli 2025, untuk membahas produksi dan distribusi obat yang dikembangkan di laboratorium Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Taruna menjelaskan, rapat tersebut akan membahas pola distribusi, perizinan, dan sertifikasi obat yang diproduksi TNI. Ia mengatakan, TNI ingin berkontribusi dalam distribusi obat untuk apotek-apotek Kopdes Merah Putih. Rapat ini juga menjadi bagian dari percepatan distribusi karena Kopdes Merah Putih telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama. Meski begitu, Taruna belum bisa memastikan waktu distribusi obat akan dimulai. “Kita akan ikuti perkembangannya,” ujar Taruna saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Thailand, Temui Raja Maha Vajiralongkorn

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan rencana TNI memproduksi obat-obatan melalui pabrik obat pertahanan negara. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Rabu, 30 April 2025, ia mengatakan rencana ini lahir karena tingginya harga obat di Indonesia.

“Sehingga nanti produksi obat yang akan kami kerjakan bisa kami sumbangkan kepada rakyat Indonesia,” kata Sjafrie.

Ia menambahkan, TNI akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan menggandeng Kopdes Merah Putih untuk menyuplai obat. “Dengan adanya koperasi desa yang dibentuk, maka apotek-apoteknya kami suplai dari obat yang kami buat di pabrik terpusat,” ujarnya.

Baca Juga :  Xiaomi 15S Pro: Spesifikasi Canggih Chipset Xring O1 Terbaru, Harga di Bawah Rp 10 Juta

Kewenangan TNI memproduksi obat diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014 tentang standardisasi peralatan kesehatan lembaga farmasi milik TNI. Peraturan itu memberi enam mandat kepada lembaga farmasi militer, yakni produksi, pengawasan mutu, penyimpanan, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan. Namun, regulasi tersebut tidak mencantumkan tugas distribusi obat oleh TNI.

Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

DPR Klaim Terbuka untuk Rapat Bahas RUU KUHAP dengan Korban Ketidakadilan Hukum
Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?
Respons Kemlu soal Eks Marinir Satriya Ingin Jadi WNI Lagi
Legislator PKB Desak Aparat Usut Tragedi Maut Resepsi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Hamil? DJ Panda Buka Suara Soal Erika Carlina!
Berkas Calon Polwan Hangus di KM Barcelona: Kisah Anggela Maabuat
Tom Lembong Banding, Pengacara Yakin: Tak Ada Kerugian Negara!
Tom Lembong Banding Besok! Apa Alasannya? Simak Selengkapnya!

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11 WIB

DPR Klaim Terbuka untuk Rapat Bahas RUU KUHAP dengan Korban Ketidakadilan Hukum

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:29 WIB

Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:11 WIB

Respons Kemlu soal Eks Marinir Satriya Ingin Jadi WNI Lagi

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:11 WIB

BPOM Bakal Temui Kemenhan Bahas Distribusi Obat TNI ke Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:11 WIB

Legislator PKB Desak Aparat Usut Tragedi Maut Resepsi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Berita Terbaru

sports

Real Madrid Menunda Perpanjangan Kontrak Vinicius Junior

Selasa, 22 Jul 2025 - 13:23 WIB