BPJS Kesehatan: Daftar Lengkap Penyakit & Layanan yang Tidak Dicover

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penting Diketahui! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2025

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan pilar utama dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia. Sebagai badan hukum publik yang dibentuk pemerintah, keberadaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memiliki misi vital untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memperoleh akses perlindungan dan pemeliharaan kesehatan yang merata. Landasan program jaminan kesehatan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adalah prinsip asuransi sosial dan keadilan sosial.

Meskipun BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjamin beragam pelayanan, termasuk kondisi gawat darurat, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit atau layanan medis dapat ditanggung sepenuhnya. Khususnya untuk tahun 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dilansir dari laporan *Antara* pada 4 Juni 2025, berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Baca Juga :  Kronologi Detik-Detik Maut Kecelakaan Tol Cisumdawu: Travel Ringsek, Tiga Tewas

1. Penyakit yang tergolong dalam wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan ortodontik, misalnya pemasangan behel.
4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
7. Pengobatan untuk mengatasi kondisi mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi.
15. Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di luar fasilitas yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mendesak.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
20. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
21. Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga :  Tragedi Rusia: Jembatan Ambruk Timpa Kereta, 7 Tewas, Puluhan Luka

Memahami daftar pengecualian ini sangat penting bagi setiap peserta JKN-KIS untuk memaksimalkan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Artikel ini disusun oleh Risma Kholiq dan Kakak Indra Purnama.

Pilihan Editor: Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Raja Ampat: 5 Tambang Nikel Dikeruk, Izin Pusat & Daerah?
Area Kemah Merbabu Dikapling? Ini Klarifikasi Taman Nasional!
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Operasi Ini? Cek Daftarnya!
Bahlil Lahadalia Tinjau Langsung Tambang Nikel PT GAG, Ada Apa?
Kebakaran Kapuk Muara, Pemprov DKI Dirikan 9 Tenda Pengungsian
Bahlil Pantau Sumur Migas Sorong, Sempatkan Kunjungi Pulau Gag
Berkah Iduladha, Polresta Palangka Raya Salurkan Daging Kurban ke Warga
Doa Naik Pesawat: Kumpulan Doa Selamat, Lancar, dan Terhindar Bahaya

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:27 WIB

Raja Ampat: 5 Tambang Nikel Dikeruk, Izin Pusat & Daerah?

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:37 WIB

Area Kemah Merbabu Dikapling? Ini Klarifikasi Taman Nasional!

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:42 WIB

BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Operasi Ini? Cek Daftarnya!

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:27 WIB

Bahlil Lahadalia Tinjau Langsung Tambang Nikel PT GAG, Ada Apa?

Minggu, 8 Juni 2025 - 09:47 WIB

BPJS Kesehatan: Daftar Lengkap Penyakit & Layanan yang Tidak Dicover

Berita Terbaru

Society Culture And History

Haji Aceh: 12 Tahun Menanti, Akhirnya Bisa ke Tanah Suci!

Minggu, 8 Jun 2025 - 12:32 WIB

Public Safety And Emergencies

Raja Ampat: 5 Tambang Nikel Dikeruk, Izin Pusat & Daerah?

Minggu, 8 Jun 2025 - 12:27 WIB

Public Safety And Emergencies

Area Kemah Merbabu Dikapling? Ini Klarifikasi Taman Nasional!

Minggu, 8 Jun 2025 - 11:37 WIB