BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kreator Konten, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan membuka rekrutmen pegawai administrasi tidak tetap (PATT) untuk posisi kreator konten digital di bidang Komunikasi Organisasi. Registrasi lamaran kerja dibuka hingga Kamis, 10 Juli 2025.

Jika kamu punya passion di bidang komunikasi, media sosial, desain visual, atau storytelling digital, ini momen kamu!” tulis BPJS Kesehatan melalui unggahan di akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Rabu, 2 Juli 2025.

Lantas, apa saja syarat melamar lowongan kerja kreator konten digital di BPJS Kesehatan?

Syarat Lowongan Kerja Kreator Konten BPJS Kesehatan

Melansir jobs.talentics.id, PATT kreator konten digital di bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan akan melaksanakan tugas yang berhubungan dengan membuat konsep dan narasi skrip untuk konten media sosial sesuai dengan target audiens dan karakter platform media sosial.

Selain itu, PATT kreator konten digital juga bertugas menjadi model atau pengisi konten dalam berbagai format media sosial, seperti testimoni, video edukasi, dan kampanye digital. Kreator konten digital BPJS Kesehatan nantinya juga melakukan proses penyuntingan konten yang telah direkam, serta melakukan pengawasan dan menyusun laporan perkembangan tren media sosial secara berkala.

Adapun kualifikasi PATT kreator konten digital BPJS Kesehatan meliputi:

  • Diutamakan perempuan.
  • Pendidikan minimal diploma tiga (D3) semua jurusan.
  • Akreditasi perguruan tinggi minimal B atau Baik Sekali.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minal 2,75 dari skala 4,00.
  • Belum berusia 26 tahun per 31 Desember 2025.
  • Belum menikah.
  • Bersedia bekerja secara penuh waktu (full time) dengan status kontrak.
  • Bersedia ditempatkan di kantor pusat BPJS Kesehatan.
  • Tidak mempunyai catatan perbuatan melanggar hukum.
  • Memahami perkembangan tren berita dan informasi di media sosial.
  • Mampu berpikir kreatif untuk menghasilkan ide konten yang menarik.
  • Mempunyai kemampuan menyunting foto dan video.
  • Berpenampilan menarik dan mempunyai kemampuan komunikasi yang baik di depan kamera.

Syarat Dokumen Melamar Kerja Kreator Konten BPJS Kesehatan

Masyarakat yang berminat melamar kerja posisi PATT kreator konten digital BPJS Kesehatan juga harus menyiapkan beberapa dokumen, meliputi curriculum vitae (CV), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), bukti akreditas perguruan tinggi, dan ijazah (dapat melampirkan surat keterangan lulus atau SKL jika ijazah belum terbit).

Kemudian, transkrip nilai, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, foto diri (closeup dan seluruh badan), portofolio konten yang pernah dibuat, serta konten video mengenai BPJS Kesehatan yang dibuat sendiri oleh pelamar sesuai dengan ketentuan pada tautan tinyurl.com/BAHANTESPATT.

Dokumen lamaran harap disimpan dalam penyimpanan awan atau cloud (Google Drive, Dropbox, Onedrive, dan sebagainya) dan tautan folder dokumen dilampirkan pada kolom yang telah disediakan saat mengisi formulir pendaftaran,” seperti dikutip dari laman jobs.talentics.id.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan mengimbau pelamar untuk memastikan tautan dokumen yang dilampirkan tidak dikunci dan telah diatur untuk dapat diakses oleh siapa pun. Kandidat yang tautan dokumen lamarannya tidak dapat diakses tidak akan diproses lebih lanjut.

Cara Melamar Kerja Kreator Konten BPJS Kesehatan

Adapun panduan untuk melamar kerja posisi PATT kreator konten digital BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Akses laman rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/karir/.
  • Tekan tombol Apply Now!.
  • Selanjutnya, sistem akan mengarahkan tampilan layar ke halaman jobs.talentics.id.
  • Gulir layar hingga menemukan lowongan kerja PATT kreator konten digital BPJS Kesehatan.
  • Ketuk tombol Apply Now.
  • Buat akun dengan memilih opsi Create Account.
  • Buat akun menggunakan Privy, Google, LinkedIn, dan sebagainya.
  • Isi nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
  • Buat kata sandi, lalu konfirmasi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Tekan tombol Create Account dan konfirmasi akun.
  • Isi formulir pendaftaran sesuai dengan ketentuan.
  • Unggah tautan dokumen lamaran dan tautan media sosial sesuai dengan ketentuan.
  • Informasi lanjutan mengenai tahapan seleksi akan disampaikan melalui surel resmi BPJS Kesehatan dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id atau domain @talentics.id.

Pilihan Editor: Dirut BPJS Kesehatan: Pembayaran Rumah Sakit Tak Transparan

Berita Terkait

Rapper Sukses: Lebih dari Kendrick, Drake, J. Cole! Ini Jalannya!
Pengumuman PPPK Kemenkeu Tahap 2, Cek Hasil Seleksi Kompetensi di Sini!
Amankan Keuangan Anda, 5 Langkah Antisipasi PHK
Gaji Fantastis Calon Suami Mawar AFI di Amerika: Perawat yang Melamarnya
Intip Bocoran Gaji Karyawan Mie Gacoan: Daftar Lengkap dan Terbaru!
Untung Rugi Jadi Karyawan: Ojol Tetap atau Mitra Aplikator?
Ayu Ting Ting Kenang Orang Tua: Inspirasi Sukses dalam Karier
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap & Syaratnya

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 23:04 WIB

Rapper Sukses: Lebih dari Kendrick, Drake, J. Cole! Ini Jalannya!

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:34 WIB

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kreator Konten, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Senin, 16 Juni 2025 - 07:17 WIB

Pengumuman PPPK Kemenkeu Tahap 2, Cek Hasil Seleksi Kompetensi di Sini!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:34 WIB

Amankan Keuangan Anda, 5 Langkah Antisipasi PHK

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:35 WIB

Gaji Fantastis Calon Suami Mawar AFI di Amerika: Perawat yang Melamarnya

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB