Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Selly Andriany Gantina, mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama akan dihapuskan. Langkah ini menyusul peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai entitas mandiri akan secara otomatis memicu penyesuaian struktural di Kementerian Agama. “Di Kementerian Agama otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” ujar Selly kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Mengenai detail implementasi perubahan ini, anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah itu menambahkan bahwa akan ada koordinasi erat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan Kementerian Agama. Pembahasan akan mencakup kemungkinan peleburan fungsi atau direktorat tertentu. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) dan aset-aset yang terkait dengan perhajian yang saat ini berada di Kementerian Agama nantinya akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. “Yang tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal,” tambahnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah, yang menjadi landasan perubahan ini, merupakan salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029. Melalui revisi ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, BP Haji direncanakan akan mengambil alih sepenuhnya manajemen penyelenggaraan haji mulai tahun 2026. Dengan demikian, Kementerian Agama tidak akan lagi mengurus masalah haji sejak tahun depan.
Komisi VIII DPR menargetkan agar RUU Haji dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 23 Agustus 2025, parlemen dan pemerintah telah berhasil menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas revisi UU Haji. Total 768 poin DIM Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah sebelumnya telah diserahkan oleh pemerintah pada 18 Agustus 2025 lalu.
Dalam serangkaian pembahasan DIM tersebut, salah satu kesepakatan krusial yang dicapai antara pemerintah dan DPR adalah perubahan status BP Haji menjadi sebuah kementerian. Implikasi dari keputusan ini adalah Kepala BP Haji akan mendapatkan peningkatan status jabatan menjadi seorang menteri, menandai transformasi signifikan dalam tata kelola haji di Indonesia.