Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama perbankan memblokir rekening yang tak aktif atau tergolong dormant menuai sorotan. Ekonom senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik Rachbini, menilai tindakan ini menyalahi tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Menurut Didik Rachbini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tugas pokok PPATK secara umum adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Apabila terdapat laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), PPATK seharusnya bekerja sama dan melaporkan kepada aparat hukum. Ia menegaskan bahwa PPATK bukanlah aparat penindak yang dapat bertindak sendiri dengan melakukan pemblokiran secara masif terhadap akun-akun yang dianggap terindikasi. “Ini sebenarnya menyalahi tugas dan fungsi PPATK sendiri,” ujar Didik Rachbini dalam keterangan resminya, Kamis, 31 Juli 2025.
Didik Rachbini menambahkan bahwa tugas dan fungsi PPATK bersifat tidak langsung dalam hal penindakan. Lembaga ini hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Selanjutnya, aparat hukum yang berwenanglah yang akan menentukan apakah rekening nasabah dapat diblokir atau tidak. “PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia, Aviliani, berpendapat bahwa tugas PPATK memang menindak transaksi yang mencurigakan di rekening masyarakat. Namun, ia menekankan, jika tidak ada indikasi mencurigakan, pemblokiran sebaiknya tidak dilakukan. “Sebenarnya kalau yang tidak mencurigakan tidak ada urusannya. Kalau judol (judi online), itu boleh,” kata Aviliani.
Rekening dormant sendiri didefinisikan sebagai simpanan nasabah yang tidak melakukan transaksi, biasanya dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan berturut-turut. Aviliani mengakui bahwa ada akun pasif yang memang sengaja digunakan untuk menyimpan dana investasi dalam jangka waktu tertentu dan akhirnya tergolong dormant. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan pemblokiran.
Menanggapi berbagai pandangan ini, PPATK melalui siaran pers pada 29 Juli 2025, menyatakan telah mengambil langkah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.
Natsir menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam. “PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” ucapnya. Rekening-rekening pasif tersebut, kata Natsir, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta berbagai tindak pidana lainnya.