Bisakah Pinjol Menggunakan Rekening Orang Lain?

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Namun, dalam proses pencairannya, banyak yang bertanya apakah bisa menggunakan rekening bank milik orang lain?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pinjaman online mengharuskan penggunaan rekening pribadi untuk menjaga keamanan dan memastikan peminjam bertanggung jawab atas dana yang diterima.

Nah, agar lebih memahami aturan ini, mari simak beberapa alasan mengapa rekening pribadi menjadi persyaratan wajib dalam pinjaman online.

1. Regulasi dan keamanan data

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap pinjaman online yang terdaftar dan berizin harus mematuhi regulasi yang mengutamakan transparansi dan keamanan data pribadi. Salah satunya penggunaan rekening pribadi sebagai syarat wajib pencairan dana. Hal ini bertujuan untuk:

  • Memverifikasi identitas peminjam.
  • Mencegah penyalahgunaan data.
  • Menghindari praktik pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.
Baca Juga :  IHSG Menguat 3,74% Sepekan Terakhir, Walau Asing Catat Outflow Rp 740 Miliar

Jika pinjol menggunakan rekening orang lain, risiko penipuan akan semakin tinggi dan bisa berakibat pada sanksi hukum bagi pihak yang terlibat.

2. Menghindari risiko penipuan dan pencucian uang

Penggunaan rekening orang lain dalam transaksi pinjaman online dapat meningkatkan risiko penipuan. Beberapa modus yang sering terjadi, di antaranya:

  • Pemalsuan identitas untuk mendapatkan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
  • Penggunaan rekening pihak ketiga untuk melakukan transaksi ilegal.
  • Kesulitan dalam melacak dan menindaklanjuti pembayaran pinjaman jika terjadi wanprestasi.

Oleh karena itu, lembaga keuangan dan penyedia pinjol mewajibkan penggunaan rekening pribadi untuk memastikan tanggung jawab peminjam terhadap dana yang dipinjamkan.

Baca Juga :  PLN Indonesia Power Lakukan Pengujian Partial Green Ammonia Cofiring

3. Solusi jika belum memiliki rekening bank

Bagi calon peminjam yang belum memiliki rekening bank, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar tetap bisa mengakses pinjol, yakni:

  • Membuka rekening di bank atau lembaga keuangan terdekat. Banyak bank kini menawarkan kemudahan pembukaan rekening secara online dengan persyaratan minimal.
  • Menggunakan layanan dompet digital yang bekerja sama dengan pinjol. Beberapa platform pinjol sudah mendukung pencairan dana melalui e-wallet tertentu.

Dengan cara ini, kamu tetap bisa melakukan pinjman online tanpa harus menggunakan rekening orang lain, yang bisa berisiko bagi kedua belah pihak.

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia
Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!
8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?
Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi
Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?
Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:31 WIB

Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:19 WIB

BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:15 WIB

Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:27 WIB

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:23 WIB

Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi

Berita Terbaru

entertainment

Intip Aksi Sulap Memukau: Trailer Now You See Me 3 Akhirnya Rilis!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:39 WIB