Bisakah Pinjol Menggunakan Rekening Orang Lain?

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Namun, dalam proses pencairannya, banyak yang bertanya apakah bisa menggunakan rekening bank milik orang lain?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pinjaman online mengharuskan penggunaan rekening pribadi untuk menjaga keamanan dan memastikan peminjam bertanggung jawab atas dana yang diterima.

Nah, agar lebih memahami aturan ini, mari simak beberapa alasan mengapa rekening pribadi menjadi persyaratan wajib dalam pinjaman online.

1. Regulasi dan keamanan data

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap pinjaman online yang terdaftar dan berizin harus mematuhi regulasi yang mengutamakan transparansi dan keamanan data pribadi. Salah satunya penggunaan rekening pribadi sebagai syarat wajib pencairan dana. Hal ini bertujuan untuk:

  • Memverifikasi identitas peminjam.
  • Mencegah penyalahgunaan data.
  • Menghindari praktik pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.
Baca Juga :  Waspada! Sindikat Bodong Jual Saham & Crypto Berkedok Perusahaan AHU

Jika pinjol menggunakan rekening orang lain, risiko penipuan akan semakin tinggi dan bisa berakibat pada sanksi hukum bagi pihak yang terlibat.

2. Menghindari risiko penipuan dan pencucian uang

Penggunaan rekening orang lain dalam transaksi pinjaman online dapat meningkatkan risiko penipuan. Beberapa modus yang sering terjadi, di antaranya:

  • Pemalsuan identitas untuk mendapatkan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
  • Penggunaan rekening pihak ketiga untuk melakukan transaksi ilegal.
  • Kesulitan dalam melacak dan menindaklanjuti pembayaran pinjaman jika terjadi wanprestasi.

Oleh karena itu, lembaga keuangan dan penyedia pinjol mewajibkan penggunaan rekening pribadi untuk memastikan tanggung jawab peminjam terhadap dana yang dipinjamkan.

Baca Juga :  Bitcoin Menguat: Peluang Investasi Menuju US$ 95.000 Terbuka Lebar!

3. Solusi jika belum memiliki rekening bank

Bagi calon peminjam yang belum memiliki rekening bank, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar tetap bisa mengakses pinjol, yakni:

  • Membuka rekening di bank atau lembaga keuangan terdekat. Banyak bank kini menawarkan kemudahan pembukaan rekening secara online dengan persyaratan minimal.
  • Menggunakan layanan dompet digital yang bekerja sama dengan pinjol. Beberapa platform pinjol sudah mendukung pencairan dana melalui e-wallet tertentu.

Dengan cara ini, kamu tetap bisa melakukan pinjman online tanpa harus menggunakan rekening orang lain, yang bisa berisiko bagi kedua belah pihak.

Berita Terkait

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Berita Terbaru

sports

Tijjani Reijnders: Malaysia Nyerah, Pilih Indonesia!

Selasa, 19 Agu 2025 - 06:55 WIB

politics

Ketua MPR: Konstitusi Dinamis, Sikap Hati-Hati Jadi Kunci

Selasa, 19 Agu 2025 - 06:21 WIB

politics

Setya Novanto Bebas: Ke Mana Dia Sekarang? Pengacara Ungkap!

Selasa, 19 Agu 2025 - 06:00 WIB