BI Tarik 4 Pecahan Rupiah Lama: Segera Tukarkan Sebelum 2025!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik peredaran empat jenis uang kertas Rupiah dari edisi Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. BI telah menetapkan tanggal 30 April 2025 sebagai batas waktu terakhir untuk penukaran uang-uang tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, penarikan ini adalah bagian dari prosedur rutin yang mempertimbangkan masa edar uang dan juga peluncuran uang emisi terbaru dengan fitur keamanan yang lebih canggih.

“Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025,” kata Ramdan Denny Prakoso dalam pernyataan resminya pada hari Senin, 28 April 2025.

Adapun keempat pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran meliputi:

  • Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
  • Uang kertas Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
  • Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
  • Uang kertas Rp 500 Tahun Emisi 1982

Dasar dari penarikan ini adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1992. Walaupun uang-uang ini sudah lama tidak beredar di masyarakat, BI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya selama periode 10 tahun sejak tanggal keputusan penarikan.

Proses penukaran uang kertas Emisi 1979, Emisi 1980, dan Emisi 1982 hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Setelah melewati batas waktu penukaran, uang-uang tersebut tidak lagi bernilai tukar dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang berlaku.

Bank Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan uang-uang tersebut untuk segera melakukan penukaran.

Untuk informasi lebih detail mengenai daftar lengkap uang yang telah ditarik dari peredaran, silakan kunjungi situs web resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id, atau melalui saluran informasi lainnya seperti media sosial, koran, televisi, dan radio.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB