BI Tarik 4 Pecahan Rupiah Lama: Segera Tukarkan Sebelum 2025!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik peredaran empat jenis uang kertas Rupiah dari edisi Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. BI telah menetapkan tanggal 30 April 2025 sebagai batas waktu terakhir untuk penukaran uang-uang tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, penarikan ini adalah bagian dari prosedur rutin yang mempertimbangkan masa edar uang dan juga peluncuran uang emisi terbaru dengan fitur keamanan yang lebih canggih.

“Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025,” kata Ramdan Denny Prakoso dalam pernyataan resminya pada hari Senin, 28 April 2025.

Baca Juga :  Google Beberkan Penyebab Kurs Rupiah Menguat jadi 8.170 per Dolar AS

Adapun keempat pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran meliputi:

  • Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
  • Uang kertas Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
  • Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
  • Uang kertas Rp 500 Tahun Emisi 1982

Dasar dari penarikan ini adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1992. Walaupun uang-uang ini sudah lama tidak beredar di masyarakat, BI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya selama periode 10 tahun sejak tanggal keputusan penarikan.

Baca Juga :  Telkom Bukukan Laba Rp 23,64 Triliun: Analisis Kinerja 2024

Proses penukaran uang kertas Emisi 1979, Emisi 1980, dan Emisi 1982 hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Setelah melewati batas waktu penukaran, uang-uang tersebut tidak lagi bernilai tukar dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang berlaku.

Bank Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan uang-uang tersebut untuk segera melakukan penukaran.

Untuk informasi lebih detail mengenai daftar lengkap uang yang telah ditarik dari peredaran, silakan kunjungi situs web resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id, atau melalui saluran informasi lainnya seperti media sosial, koran, televisi, dan radio.

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia
Astra Graphia Tebar Dividen Rp 67 Miliar: Cek Jadwal Lengkapnya!
8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?
Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi
Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?
Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:31 WIB

Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:19 WIB

BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:27 WIB

8 Tuntutan Pengusaha: Solusi Produktivitas & Kesejahteraan Buruh?

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:23 WIB

Prospek Emiten Grup Pertamina 2025: Analisis Mendalam dan Rekomendasi Investasi

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:11 WIB

Investor Asing Lepas Rp20 Triliun: Saham-Saham Apa Saja yang Dilepas Besar-besaran Sebulan Terakhir?

Berita Terbaru

entertainment

Intip Aksi Sulap Memukau: Trailer Now You See Me 3 Akhirnya Rilis!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:39 WIB