BI Tarik 4 Pecahan Rupiah Lama: Segera Tukarkan Sebelum 2025!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik peredaran empat jenis uang kertas Rupiah dari edisi Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. BI telah menetapkan tanggal 30 April 2025 sebagai batas waktu terakhir untuk penukaran uang-uang tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, penarikan ini adalah bagian dari prosedur rutin yang mempertimbangkan masa edar uang dan juga peluncuran uang emisi terbaru dengan fitur keamanan yang lebih canggih.

“Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025,” kata Ramdan Denny Prakoso dalam pernyataan resminya pada hari Senin, 28 April 2025.

Baca Juga :  Medco Energi Internasional (MEDC) Cetak Laba Bersih US$ 367 Juta di 2024, Naik 10,9%

Adapun keempat pecahan uang kertas yang ditarik dari peredaran meliputi:

  • Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
  • Uang kertas Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
  • Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
  • Uang kertas Rp 500 Tahun Emisi 1982

Dasar dari penarikan ini adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1992. Walaupun uang-uang ini sudah lama tidak beredar di masyarakat, BI memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkannya selama periode 10 tahun sejak tanggal keputusan penarikan.

Baca Juga :  PGJO dan AREA Kembali Dibuka: Saham Siap Diperdagangkan di BEI!

Proses penukaran uang kertas Emisi 1979, Emisi 1980, dan Emisi 1982 hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Setelah melewati batas waktu penukaran, uang-uang tersebut tidak lagi bernilai tukar dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang berlaku.

Bank Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan uang-uang tersebut untuk segera melakukan penukaran.

Untuk informasi lebih detail mengenai daftar lengkap uang yang telah ditarik dari peredaran, silakan kunjungi situs web resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id, atau melalui saluran informasi lainnya seperti media sosial, koran, televisi, dan radio.

Berita Terkait

RS Grup Emtek Kompak, Kenapa Saham Tak Dapat Dividen?
BI Rate Stabil, Bank Mandiri Optimis Kredit Tumbuh Berapa Persen?
NCKL Bagi Dividen Jumbo, Investor Harita Nickel Auto Cuan!
The Fed Tahan Suku Bunga, Apa Dampaknya Bagi Rupiah?
BI Respon Tarif AS, Optimalkan Moneter Jaga Ekonomi Global
IHSG Terkoreksi, Tensi Timur Tengah Jadi Beban Pasar?
IHSG Melemah? Ini Rekomendasi Saham Kamis 19 Juni untuk Anda
Rekomendasi Saham BBTN, HRUM, UNTR Kamis Ini, Potensi Cuan!

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 04:33 WIB

RS Grup Emtek Kompak, Kenapa Saham Tak Dapat Dividen?

Kamis, 19 Juni 2025 - 04:12 WIB

NCKL Bagi Dividen Jumbo, Investor Harita Nickel Auto Cuan!

Kamis, 19 Juni 2025 - 03:17 WIB

The Fed Tahan Suku Bunga, Apa Dampaknya Bagi Rupiah?

Kamis, 19 Juni 2025 - 02:27 WIB

BI Respon Tarif AS, Optimalkan Moneter Jaga Ekonomi Global

Kamis, 19 Juni 2025 - 01:23 WIB

IHSG Terkoreksi, Tensi Timur Tengah Jadi Beban Pasar?

Berita Terbaru

sports

Garcia ke Barca, Perebutan Kiper Utama Makin Sengit!

Kamis, 19 Jun 2025 - 05:13 WIB

Uncategorized

Mariah Carey Konser di Indonesia, Catat Tanggal dan Harga Tiketnya!

Kamis, 19 Jun 2025 - 04:43 WIB

technology

Facebook Ubah Semua Video Jadi Reels, Upload Lebih Gampang!

Kamis, 19 Jun 2025 - 04:38 WIB

finance

RS Grup Emtek Kompak, Kenapa Saham Tak Dapat Dividen?

Kamis, 19 Jun 2025 - 04:33 WIB