BI Pantau Dampak Kebijakan Tarif Trump ke Pasar Global

- Penulis

Minggu, 6 April 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com Bank Indonesia (BI) secara intensif memantau dinamika pasar keuangan, baik di tingkat global maupun domestik, setelah adanya pengumuman mengenai kebijakan tarif impor baru dari Amerika Serikat oleh Presiden Donald Trump, yang menyasar Indonesia dengan tarif sebesar 32 persen.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pengumuman kebijakan tarif ini telah memicu fluktuasi di pasar keuangan global. Situasi ini kemudian diperburuk dengan pengumuman tindakan balasan (retaliasi) terkait tarif oleh Tiongkok pada tanggal 4 April 2025.

“Pergerakan pasar sangat dinamis, tercermin dari pelemahan pasar saham global dan penurunan yield US Treasury yang mencapai level terendah sejak Oktober 2024,” ungkap Ramdan dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media pada hari Sabtu (5/4).

BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil

Dalam menghadapi kondisi pasar yang volatil ini, BI menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui serangkaian langkah strategis yang komprehensif. Langkah-langkah tersebut meliputi Optimalisasi Triple Intervention, yaitu intervensi aktif di pasar valuta asing (valas) melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

“Tindakan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan likuiditas valas yang memadai bagi kebutuhan perbankan dan sektor usaha, serta untuk menjaga kepercayaan para pelaku pasar,” imbuhnya.

Seperti yang telah diketahui, Presiden Trump sebelumnya mengumumkan pemberlakuan tarif dasar sebesar 10 persen pada semua impor yang masuk ke Amerika Serikat, serta bea yang lebih tinggi yang ditujukan kepada sejumlah negara lainnya. Beberapa sekutu dekat AS pun menjadi target, dengan Jepang dikenakan tarif sebesar 24 persen, Korea Selatan (Korsel) 25 persen, Taiwan 32 persen, dan Uni Eropa 20 persen.

Sementara itu, negara-negara seperti Inggris, Australia, Selandia Baru, Arab Saudi, dan sebagian besar negara di kawasan Amerika Selatan diberikan pengecualian dengan tarif minimal sebesar 10 persen.

Di sisi lain, enam dari sembilan negara di Asia Tenggara yang disebutkan oleh Trump dikenakan tarif yang jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan. Indonesia sendiri dikenakan tarif impor sebesar 32 persen. Selain Indonesia, Trump juga menerapkan tarif impor yang tinggi terhadap negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand (36 persen) dan Vietnam (46 persen), bahkan Tiongkok dikenakan tarif sebesar 34 persen.

Kakorlantas Pantau Langsung Arus Balik di GT Banyumanik, 40 Persen Kendaraan Sudah Menuju Arah Jakarta

Trump menyebut kebijakan tarif ini sebagai ‘Hari Pembebasan’ atau ‘Liberation Day’, dengan alasan bahwa banyak negara, termasuk sekutu Amerika Serikat, telah melakukan kecurangan terhadap negaranya, khususnya dalam isu-isu terkait perdagangan internasional.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru