Ragamutama.com – JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyerahkan empat tersangka kasus judi online Agen138 kepada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 April 2025.
“Kami telah menyerahkan empat tersangka, berinisial KW, J, JG, dan AH, kepada Kejaksaan,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Penyerahan tersangka tersebut disertai dengan barang bukti yang telah disita. Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil, sembilan ponsel, lima komputer, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, uang tunai Rp 475 juta, uang tunai US$ 25.000, uang tunai SGD 1.000, dan uang dalam rekening senilai Rp 5.000.290.276.
KW, J, JG, dan AH didakwa berdasarkan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Metro, Lampung, untuk persiapan persidangan. Kasus judi online Agen138 ini sebelumnya terungkap karena keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa penangkapan keempat tersangka dilakukan di lokasi berbeda. Tersangka J, JG, dan AH ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025, sementara tersangka KW ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025. Ia menambahkan, “Tersangka J merupakan residivis kasus judi online tahun 2023 dan telah menjalani hukuman 7 bulan.”
Dalam operasi website Agen138, tersangka J, JG, dan AH masing-masing berperan sebagai operator deposit, withdrawal (penarikan), dan operator customer service. Sementara itu, tersangka KW menjabat sebagai manajer customer service.