RAGAMUTAMA.COM – Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi beras di Kota Balikpapan. Seorang pelaku berinisial H.MA ditangkap karena menjual beras berkualitas rendah dengan label premium yang menyesatkan konsumen.
Kasus ini terungkap setelah seorang konsumen berinisial R, melalui kuasa hukumnya W, melaporkan adanya kejanggalan pada produk beras yang dibelinya dari sebuah CV di Balikpapan Selatan. R membeli dua karung beras masing-masing bermerek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” ukuran 5 kg. Namun, saat dimasak, kualitas beras dirasa jauh dari klaim “premium” yang tercantum pada kemasan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan ke situs resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas), kedua merek tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai produk beras premium.
“Ini bukan hanya soal mutu yang tidak sesuai, tetapi juga bentuk penipuan terhadap konsumen karena label dan kualitasnya tidak sepadan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita:
-
Nota pembelian,
-
Masing-masing satu karung dari dua merek bermasalah,
-
Sekitar 800 karung beras dalam kemasan yang sama,
-
Dua hasil uji laboratorium yang membuktikan mutu beras tidak memenuhi kriteria premium.
“Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap bahan pokok harus lebih ketat,” kata Yuliyanto.
H.MA kini menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, kualitas, atau label.
Kombes Yuliyanto mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan, terutama yang diklaim sebagai “premium”. Ia juga menegaskan pentingnya mengecek apakah suatu merek telah terdaftar secara resmi.
“Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat. Kami terbuka menerima laporan demi perlindungan hak konsumen,” ujarnya.
Polda Kaltim, lanjutnya, akan terus melakukan langkah tegas dalam menjaga integritas pasar dan perlindungan terhadap masyarakat, terutama dalam distribusi bahan pokok seperti beras.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, bersama sejumlah pihak terkait lainnya.