Bendera One Piece Picu Polemik: Ini Kata UU Pengibaran Bendera!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAKANGAN ini, sebuah fenomena menarik sekaligus kontroversial mewarnai ruang publik Indonesia: maraknya pengibaran bendera bergambar tengkorak ikonik dari serial anime populer One Piece. Aksi ini, yang dilakukan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80, sontak memicu perdebatan sengit mengenai ketentuan hukum pengibaran bendera selain bendera negara, khususnya Sang Saka Merah Putih.

Perdebatan ini menemukan pijakan kuat dalam pandangan para pakar hukum. Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menegaskan bahwa tidak ada landasan hukum eksplisit yang melarang warga mengibarkan bendera bajak laut dari serial One Piece tersebut. Menurut Herdiansyah, pengibaran bendera bergambar Jolly Roger ini sah-sah saja asalkan posisinya tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia.

“Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih,” jelas Herdiansyah saat dihubungi Tempo pada Ahad, 3 Agustus 2025. Ia juga menambahkan bahwa hingga kini, belum ada aturan hukum maupun putusan pengadilan yang secara spesifik melarang pengibaran bendera One Piece. Lebih lanjut, simbol tersebut tidak merepresentasikan negara lain atau organisasi terlarang, apalagi simbol yang memiliki konotasi negatif seperti palu arit.

Lebih dari sekadar persoalan legalitas, Herdiansyah memandang pengibaran bendera One Piece oleh sejumlah warga sebagai bentuk ekspresi dan bahkan kritik terhadap pemerintah. Ia menekankan bahwa kritik semacam ini seharusnya direspons dengan dialog konstruktif, bukan dengan ancaman pidana atau pencarian celah hukum untuk menekan warga. Dalam konteks kebebasan berekspresi, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, termasuk dalam bentuk ekspresi simbolik seperti pengibaran bendera. Apabila pemerintah memilih jalur penindakan terhadap mereka yang mengibarkan bendera One Piece, hal tersebut dapat diartikan sebagai pengabaian terhadap mandat konstitusi dan berpotensi mengarah pada sikap otoriter.

Baca Juga :  Luna Maya Menikah: Inilah Makna Mendalam Riasan Paes Ageng Yogyakarta

Di sisi lain, penting untuk memahami kerangka hukum yang mengatur penggunaan bendera di Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 merupakan payung hukum yang mengatur secara komprehensif perihal penggunaan dan pengibaran bendera, khususnya bendera Merah Putih, dengan tujuan melindungi martabatnya dari tindakan yang dapat mencederai kehormatan. Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 66-67 UU Nomor 24 Tahun 2009, yang kini telah diperbarui dan tercantum dalam Pasal 234-235 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rincian sanksi tersebut mencakup:

  • Ancaman penjara hingga 3 tahun atau denda Rp200 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak, membakar, atau melakukan tindakan yang merendahkan bendera negara.
  • Denda maksimal Rp10 juta bagi penggunaan bendera negara untuk tujuan iklan komersial.
  • Denda maksimal Rp10 juta bagi pengibaran bendera yang rusak, robek, atau kusam.
  • Denda maksimal Rp10 juta bagi pencetakan atau pemasangan tanda, lambang, atau huruf pada bendera negara.
  • Denda maksimal Rp10 juta bagi penggunaan bendera sebagai pembungkus barang atau atap yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Baca Juga :  Chatten: Hilangkan Penat, Obrolan Seru Tanpa Henti

Namun, perspektif berbeda datang dari pihak pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara terbuka mengimbau masyarakat untuk menahan diri tidak mengibarkan bendera dari serial anime One Piece menjelang ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-80. “Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” tuturnya pada Ahad, 3 Agustus 2025.

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menilai bahwa pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI ke-80 berpotensi melanggar hukum, mengingat tindakan tersebut dianggap merendahkan martabat bendera Merah Putih. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk menindak tegas para pelaku pengibaran. “Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” ungkap Budi Gunawan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Dengan demikian, fenomena pengibaran bendera One Piece ini menyoroti sebuah persimpangan antara kebebasan berekspresi warga negara dan upaya pemerintah dalam menjaga kehormatan simbol nasional, memicu perdebatan yang kompleks menjelang perayaan kemerdekaan.

Muhammad Nafis Wirasaputra, Hendrik Yaputra, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Bendera One Piece Viral: Harga di Marketplace Bikin Penasaran!
Jangan Sampai Ketinggalan! Daftar Upacara HUT RI di Istana Dibuka!
Eiichiro Oda: Rahasia Sukses Pencipta One Piece yang Mendunia
Abolisi Tom Lembong: 10 Tersangka Lain Tetap Diproses Hukum!
Tanduak Kabau di Jersey Semen Padang: Filosofi Minang di Liga 2025/26
Bendera One Piece 17 Agustus: Pro Kontra Warnai Perayaan?
One Piece Jadi Simbol Protes: Kenapa Budaya Pop Dipinjam?
Suryadharma Ali Dimakamkan di Pesantren, Menag Ungkap Alasannya!

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:50 WIB

Bendera One Piece Picu Polemik: Ini Kata UU Pengibaran Bendera!

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Bendera One Piece Viral: Harga di Marketplace Bikin Penasaran!

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Daftar Upacara HUT RI di Istana Dibuka!

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Eiichiro Oda: Rahasia Sukses Pencipta One Piece yang Mendunia

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Abolisi Tom Lembong: 10 Tersangka Lain Tetap Diproses Hukum!

Berita Terbaru

Uncategorized

Arsenal Incar Jacquet! Kiwior Hengkang? Transfer Bek Tengah Memanas!

Selasa, 5 Agu 2025 - 04:22 WIB

Urban Infrastructure

Jakarta Timur Tenggelam! 15 RT Banjir, Cipinang Melayu Terparah

Selasa, 5 Agu 2025 - 04:08 WIB

Uncategorized

Dasco Pasang Badan: Kafe Takut Lagu Lokal, Aturan Dipersoalkan!

Selasa, 5 Agu 2025 - 01:27 WIB