Bendera One Piece 17 Agustus: Pro Kontra Warnai Perayaan?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, sebuah fenomena unik sekaligus memicu perdebatan muncul di berbagai penjuru. Sejumlah warga terlihat mengibarkan bendera serial manga Jepang, One Piece, lengkap dengan simbol tengkorak bajak laut khasnya, di rumah-rumah hingga kendaraan. Aksi ini, menurut para pelakunya, bukan sekadar bentuk ekspresi penggemar, melainkan sebuah gestur berkabung atas lunturnya asas demokrasi yang mereka nilai tengah dijalankan oleh pemerintah.

Salah seorang warga Kota Depok, Jawa Barat, Rian (32), secara terang-terangan menyatakan niatnya untuk mengibarkan bendera One Piece pada momen sakral HUT ke-80 RI. Baginya, tidak ada yang bisa dirayakan dalam peringatan kemerdekaan Indonesia tahun ini. “Selama ini, kita kayak enggak merdeka gak sih?” ujarnya, mencerminkan perasaan ketidakmerdekaan yang dirasakan sebagian masyarakat saat ini. Sebagai penggemar setia seri manga karya Eiichiro Oda, Rian merasa terpanggil untuk bergabung dalam gerakan protes simbolik ini dan kini tengah menanti bendera One Piece pesanannya untuk dikibarkan di beranda rumahnya.

Fenomena pengibaran bendera One Piece ini sontak memantik beragam tanggapan dari berbagai kalangan, mulai dari yang menganggapnya sebagai bentuk kreativitas hingga yang menyinggung potensi dampak pidana.

Wamendagri Anggap Pengibaran Bendera One Piece Bagian dari Ekspresi

Menyikapi polemik ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan pandangan yang lebih lunak. Ia tidak mempersoalkan pengibaran bendera One Piece, menganggapnya sebagai bagian dari ekspresi dan kreativitas warga yang memuat harapan serta refleksi terhadap kondisi bangsa. “Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” tuturnya saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 2 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.

Meskipun demikian, mantan Wali Kota Bogor ini menegaskan bahwa bendera utama yang wajib berkibar di seluruh penjuru Nusantara saat perayaan hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2025 adalah Bendera Merah Putih. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan para menteri untuk berada di perbatasan negara dan mengibarkan bendera Merah Putih. “Kalaupun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya,” imbuh Bima.

Baca Juga :  Liburan Mewah: 5 Hotel Terbaik India, Termasuk Bekas Istana

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berpendapat, pengibaran bendera One Piece bisa jadi merupakan bentuk kritik terhadap kondisi negara, namun ia mengingatkan agar penyampaian kritik tersebut dilakukan secara jelas melalui ekspektasi dan aspirasi. Ia menyamakan aksi ini dengan pengibaran bendera organisasi lain seperti Pramuka, Palang Merah Indonesia (PMI), atau cabang olahraga, yang dianggap lumrah. “Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh,” tegasnya.

Anggota DPR Nilai Pengibaran Bendera One Piece Saat Agustusan Provokasi

Kontras dengan pandangan Wamendagri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo justru menilai pemasangan bendera One Piece alih-alih bendera Merah Putih saat Agustusan sebagai tindakan provokatif yang bertujuan menyerang pemerintahan Prabowo. “Ini cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan,” kata politikus Golkar ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.

Firman menegaskan bahwa pengibaran bendera serial anime menjelang hari kemerdekaan Indonesia tidak seharusnya dilakukan, dan ia mewanti-wanti masyarakat luas agar tidak terpengaruh. Legislator dari Partai Golkar ini bahkan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas terduga pelaku provokasi. Menurutnya, ada kemungkinan tindakan ini merupakan bagian dari makar. “Ini harus ditindak tegas. Minimal mereka yang melakukan diinterogasi siapa yang menyuruh dan apa motifnya,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar masyarakat yang memulai gerakan menolak pengibaran bendera Merah Putih diberi pembinaan, menyuarakan kekhawatiran atas potensi meluasnya fenomena enggan memasang bendera Merah Putih. Baginya, insiden ini menunjukkan adanya kemerosotan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, Firman menyebutkan bahwa Badan Legislasi DPR tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai langkah antisipasi.

Baca Juga :  Geopark Meratus Resmi Jadi UNESCO Global Geoparks: Apa Keistimewaannya?

Menkopolkam Sebut Ada Konsekuensi Pidana dari Pengibaran Bendera Selain Merah Putih

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyampaikan peringatan tegas mengenai aksi pengibaran bendera One Piece. Ia mengidentifikasi adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk merendahkan martabat bendera perjuangan (Merah Putih) dan menggantinya dengan simbol-simbol fiksi tertentu. Budi mengajak seluruh masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan, mengingat Bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan kolektif para pendahulu.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Agustus 2025. Budi menegaskan bahwa ada konsekuensi pidana bagi tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu secara eksplisit melarang setiap orang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” pungkas mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini. Meskipun demikian, ia juga menyatakan apresiasi pemerintah terhadap ekspresi kreativitas dalam memperingati Hari Kemerdekaan, sembari mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Novali Panji Nugroho, Dinda Shabrina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Bersama Bendera Lain

Berita Terkait

Tanduak Kabau di Jersey Semen Padang: Filosofi Minang di Liga 2025/26
One Piece Jadi Simbol Protes: Kenapa Budaya Pop Dipinjam?
Suryadharma Ali Dimakamkan di Pesantren, Menag Ungkap Alasannya!
UMM & Museum Panji Lestarikan Tradisi Lewat Lomba Permainan Rakyat
Bangkok Geger! Penembakan Dekat Chatuchak, Turis Waspada!
26 Situs Warisan Dunia Baru UNESCO: Indonesia Masuk Daftar?
Logo HUT ke-80 RI: Makna Tersembunyi & Proses Kreatif
Iie Sumirat Meninggal Dunia, Ini Profil Legenda Bulu Tangkis Indonesia di Era 1970-an

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Tanduak Kabau di Jersey Semen Padang: Filosofi Minang di Liga 2025/26

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Bendera One Piece 17 Agustus: Pro Kontra Warnai Perayaan?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:52 WIB

One Piece Jadi Simbol Protes: Kenapa Budaya Pop Dipinjam?

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:29 WIB

Suryadharma Ali Dimakamkan di Pesantren, Menag Ungkap Alasannya!

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:41 WIB

UMM & Museum Panji Lestarikan Tradisi Lewat Lomba Permainan Rakyat

Berita Terbaru

Society Culture And History

Tanduak Kabau di Jersey Semen Padang: Filosofi Minang di Liga 2025/26

Minggu, 3 Agu 2025 - 09:18 WIB

sports

Macau Open 2025: Alwi Farhan Final! Sabar/Reza Bidik Juara

Minggu, 3 Agu 2025 - 09:05 WIB

Society Culture And History

Bendera One Piece 17 Agustus: Pro Kontra Warnai Perayaan?

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:57 WIB

politics

Megawati Sekjen PDIP Lagi? Usul Pemakzulan Gibran Mencuat!

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:37 WIB