Ragamutama.com – , Jakarta – Seorang guru mengaji berinisial AF, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio, mengungkapkan bahwa korban merupakan murid-murid tersangka yang rata-rata berusia antara 10 hingga 12 tahun.
Menurut Ardian, aksi bejat tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan telah dilakukan berulang kali dengan sejumlah murid mengaji lainnya. “Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,” jelas Ardian dalam siaran pers yang diterima pada Ahad, 19 Juni 2025.
Terungkapnya kasus kekerasan seksual ini bermula dari pengakuan dua korban yang mengaku telah dicabuli tersangka pada Senin, 18 Juni 2025. Insiden memilukan itu diketahui terjadi di kediaman tersangka, yang sekaligus berfungsi sebagai tempat ia mengajar mengaji.
Dalam menjalankan aksinya, Ardian menjelaskan modus operandi tersangka cukup licik. AF mengiming-imingi korban dengan pelajaran tambahan mengenai hadas, bahkan tidak segan menggambar kemaluan di papan tulis di hadapan para korban. Setelah itu, ia akan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu kepada korban.
Perbuatan keji ini dilakukan tersangka di ruang tamu rumahnya, setelah murid-murid lain pulang. Usai melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan menampar korban apabila berani menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan keterangan dari pelaku, terungkap bahwa perbuatan serupa telah berulang kali dilakukan dengan korban yang berbeda. Total korban yang berhasil diidentifikasi hingga saat ini mencapai sepuluh anak.
Kini, tersangka AF telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau para orang tua untuk segera melapor apabila anak mereka dicurigai menjadi korban lain dari tersangka ini. Laporan dapat diajukan melalui hotline khusus yang telah disediakan oleh kepolisian di nomor +62 813-8519-5468.
Pilihan Editor: Sosok Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK, Dekat dengan Bobby Nasution