BEI Suspensi Saham WIKA karena Belum Bayar Surat Utang

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JawaPos.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah menghentikan sementara perdagangan efek atau suspensi saham PT Wijaya Karya (WIKA) pada Selasa (18/2).   Keputusan ini diambil lantaran WIKA gagal melunasi surat utang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).   Hal ini berdasarkan pada dua dokumen utama. Meliputi, surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyampaikan informasi terkait pembayaran obligasi dan sukuk tersebut.   Lalu, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 yang menyatakan adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok instrumen tersebut.   “Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,”  tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/2).   Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.   “BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutupnya.   Untuk diketahui, WIKA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam hal ini, mereka biasa melakukan pembangunan jalan tol, bandar udara, pembangkit listrik, pabrik industri, hingga pembangunan real estate.    Adapun Penawaran Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia dilakukan pada 27 Oktober 2007, WIKA melepas 28,46 persen saham ke publik. Sementara kepemilikan sisanya masih dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia. awaPos.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah menghentikan sementara perdagangan efek atau suspensi saham PT Wijaya Karya (WIKA) pada Selasa (18/2).   Keputusan ini diambil lantaran WIKA gagal melunasi surat utang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).   Hal ini berdasarkan pada dua dokumen utama. Meliputi, surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyampaikan informasi terkait pembayaran obligasi dan sukuk tersebut.   Lalu, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 yang menyatakan adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok instrumen tersebut.   “Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,”  tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/2).   Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.   “BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutupnya.   Untuk diketahui, WIKA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam hal ini, mereka biasa melakukan pembangunan jalan tol, bandar udara, pembangkit listrik, pabrik industri, hingga pembangunan real estate.    Adapun Penawaran Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia dilakukan pada 27 Oktober 2007, WIKA melepas 28,46 persen saham ke publik. Sementara kepemilikan sisanya masih dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga :  Berlaku 1 Maret 2025, HBA RI Bisa Perkuat Posisi Tawar Harga Ekspor Batu Bara

Berita Terkait

Prediksi Pasar Saham Mei 2025: Waspadai Fenomena Sell in May and Go Away
Analisis Teknikal Saham BMRI, AKRA, dan GOTO: Rekomendasi untuk Trading Jumat
Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya
Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025
Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?
Ahmad Luthfi Luncurkan Kebijakan: Tarif Bus Buruh Cuma Seribu Rupiah!
BIKE Tebar Dividen: Simak Jadwal dan Besaran Dividen Sepeda Bersama Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:51 WIB

Analisis Teknikal Saham BMRI, AKRA, dan GOTO: Rekomendasi untuk Trading Jumat

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:51 WIB

Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:23 WIB

Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:55 WIB

Sah! Bank DKI Disetujui IPO di Bursa Efek Indonesia

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Apa Dampaknya?

Berita Terbaru

Education And Learning

Ujian UTBK SNBT 2025 Diduga Banyak Kecurangan: Sistem Pendidikan Butuh Perbaikan

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:15 WIB

technology

WhatsApp Perluas Fitur: Panggilan Suara & Video Kini di Web

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:04 WIB

Public Safety And Emergencies

Polda Metro Jaya Ungkap Anarko Dalang Kericuhan May Day, 13 Ditangkap!

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:51 WIB