BEI Suspensi Saham WIKA karena Belum Bayar Surat Utang

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JawaPos.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah menghentikan sementara perdagangan efek atau suspensi saham PT Wijaya Karya (WIKA) pada Selasa (18/2).   Keputusan ini diambil lantaran WIKA gagal melunasi surat utang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).   Hal ini berdasarkan pada dua dokumen utama. Meliputi, surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyampaikan informasi terkait pembayaran obligasi dan sukuk tersebut.   Lalu, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 yang menyatakan adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok instrumen tersebut.   “Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,”  tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/2).   Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.   “BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutupnya.   Untuk diketahui, WIKA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam hal ini, mereka biasa melakukan pembangunan jalan tol, bandar udara, pembangkit listrik, pabrik industri, hingga pembangunan real estate.    Adapun Penawaran Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia dilakukan pada 27 Oktober 2007, WIKA melepas 28,46 persen saham ke publik. Sementara kepemilikan sisanya masih dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia. awaPos.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah menghentikan sementara perdagangan efek atau suspensi saham PT Wijaya Karya (WIKA) pada Selasa (18/2).   Keputusan ini diambil lantaran WIKA gagal melunasi surat utang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II WIKA Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).   Hal ini berdasarkan pada dua dokumen utama. Meliputi, surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyampaikan informasi terkait pembayaran obligasi dan sukuk tersebut.   Lalu, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 yang menyatakan adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok instrumen tersebut.   “Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,”  tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/2).   Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek WIKA di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.   “BEI meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutupnya.   Untuk diketahui, WIKA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam hal ini, mereka biasa melakukan pembangunan jalan tol, bandar udara, pembangkit listrik, pabrik industri, hingga pembangunan real estate.    Adapun Penawaran Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia dilakukan pada 27 Oktober 2007, WIKA melepas 28,46 persen saham ke publik. Sementara kepemilikan sisanya masih dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB