BEI Perbarui Aturan Papan Pemantauan Khusus: Perjelas Definisi Dividen hingga Mekanisme Delisting, Efektif 4 Juni 2025
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan perlindungan investor di pasar modal Tanah Air. Melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 yang diterbitkan pada 3 Juni 2025, BEI secara resmi memperbarui aturan main terkait pelaksanaan Peraturan Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 4 Juni 2025 dan sekaligus menggantikan keputusan serupa yang dikeluarkan BEI pada Juni tahun lalu.
Pembaruan yang dilakukan BEI kali ini lebih bersifat administratif, sehingga tidak mengubah substansi Peraturan I-X yang telah efektif sejak 21 Juni 2024. Fokus utama dari revisi ini terletak pada aspek pemberlakuan dan implementasi teknis, sebuah respons proaktif BEI terhadap dinamika pasar dan upaya untuk memperjelas pelaksanaan regulasi yang ada. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan “tindak lanjut dari evaluasi internal terhadap pelaksanaan Peraturan I-X yang sudah berlaku sebelumnya, agar lebih selaras dengan dinamika pasar dan kebutuhan perlindungan investor.”
Salah satu penegasan krusial dalam Surat Keputusan Direksi ini adalah mengenai cakupan dividen tunai dalam Peraturan I-X. BEI kini memastikan bahwa istilah “dividen tunai” secara eksplisit juga mencakup dividen interim, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. Menariknya, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk pembagian dividen di masa mendatang, tetapi juga mencakup dividen interim maupun tunai yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum keputusan ini ditetapkan. Hal ini menandakan adanya relevansi retroaktif dalam implementasinya, memberikan kejelasan lebih lanjut bagi emiten dan investor.
“Ketentuan ini dibuat agar tidak ada ambiguitas terkait jenis dividen yang dimaksud, termasuk yang telah ditetapkan dalam RUPS sebelumnya,” tegas Kautsar. Ia menambahkan bahwa “BEI tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pasar modal,” menunjukkan komitmen bursa dalam menciptakan lingkungan investasi yang adil dan transparan.
Selain definisi dividen, BEI juga memberikan kejelasan signifikan terkait status Perusahaan Tercatat yang mengajukan *delisting*. Emiten yang permohonan *delisting*-nya telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui RUPS, kini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus, sebagaimana diatur dalam ketentuan IV.1.4.1. Persetujuan ini mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dalam Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024, sebuah mekanisme yang dirancang untuk menjaga proses *delisting* tetap berada dalam kerangka tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa mekanisme *delisting* dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Persetujuan dari pemegang saham independen adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan investor publik,” ujar Kautsar, menekankan pentingnya peran pemegang saham dalam keputusan-keputusan strategis perusahaan.
Tak berhenti di situ, BEI turut menetapkan perpanjangan masa pengecualian terhadap suspensi khusus bagi efek perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif sesuai ketentuan III.1.5. Masa tenggang ini diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026, yang wajib diaudit oleh Akuntan Publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas di pasar modal. “Langkah ini kami ambil agar perusahaan memiliki ruang yang cukup untuk memperbaiki kondisi keuangan dan melengkapi kewajiban laporan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Kautsar, menggarisbawahi upaya BEI dalam mendukung pemulihan dan kepatuhan emiten.