BEI Gebrak Aturan Dividen, Delisting Lebih Pasti! Investor Wajib Tahu!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEI Perbarui Aturan Papan Pemantauan Khusus: Perjelas Definisi Dividen hingga Mekanisme Delisting, Efektif 4 Juni 2025

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan perlindungan investor di pasar modal Tanah Air. Melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 yang diterbitkan pada 3 Juni 2025, BEI secara resmi memperbarui aturan main terkait pelaksanaan Peraturan Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 4 Juni 2025 dan sekaligus menggantikan keputusan serupa yang dikeluarkan BEI pada Juni tahun lalu.

Pembaruan yang dilakukan BEI kali ini lebih bersifat administratif, sehingga tidak mengubah substansi Peraturan I-X yang telah efektif sejak 21 Juni 2024. Fokus utama dari revisi ini terletak pada aspek pemberlakuan dan implementasi teknis, sebuah respons proaktif BEI terhadap dinamika pasar dan upaya untuk memperjelas pelaksanaan regulasi yang ada. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan “tindak lanjut dari evaluasi internal terhadap pelaksanaan Peraturan I-X yang sudah berlaku sebelumnya, agar lebih selaras dengan dinamika pasar dan kebutuhan perlindungan investor.”

Salah satu penegasan krusial dalam Surat Keputusan Direksi ini adalah mengenai cakupan dividen tunai dalam Peraturan I-X. BEI kini memastikan bahwa istilah “dividen tunai” secara eksplisit juga mencakup dividen interim, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.3., IV.1.3., dan IV.1.5. Menariknya, ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk pembagian dividen di masa mendatang, tetapi juga mencakup dividen interim maupun tunai yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum keputusan ini ditetapkan. Hal ini menandakan adanya relevansi retroaktif dalam implementasinya, memberikan kejelasan lebih lanjut bagi emiten dan investor.

Baca Juga :  Cermati Sektor yang Potensial di Sisa Kuartal I, Saham Apa yang Bakal Tuai Berkah?

“Ketentuan ini dibuat agar tidak ada ambiguitas terkait jenis dividen yang dimaksud, termasuk yang telah ditetapkan dalam RUPS sebelumnya,” tegas Kautsar. Ia menambahkan bahwa “BEI tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pasar modal,” menunjukkan komitmen bursa dalam menciptakan lingkungan investasi yang adil dan transparan.

Selain definisi dividen, BEI juga memberikan kejelasan signifikan terkait status Perusahaan Tercatat yang mengajukan *delisting*. Emiten yang permohonan *delisting*-nya telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui RUPS, kini bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus, sebagaimana diatur dalam ketentuan IV.1.4.1. Persetujuan ini mengacu pada ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dalam Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024, sebuah mekanisme yang dirancang untuk menjaga proses *delisting* tetap berada dalam kerangka tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Emas: Investasi Aman Lindungi Aset dari Krisis Global?

“Kami ingin memastikan bahwa mekanisme *delisting* dijalankan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Persetujuan dari pemegang saham independen adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan investor publik,” ujar Kautsar, menekankan pentingnya peran pemegang saham dalam keputusan-keputusan strategis perusahaan.

Tak berhenti di situ, BEI turut menetapkan perpanjangan masa pengecualian terhadap suspensi khusus bagi efek perusahaan yang hanya memenuhi kriteria ekuitas negatif sesuai ketentuan III.1.5. Masa tenggang ini diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026, yang wajib diaudit oleh Akuntan Publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas di pasar modal. “Langkah ini kami ambil agar perusahaan memiliki ruang yang cukup untuk memperbaiki kondisi keuangan dan melengkapi kewajiban laporan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Kautsar, menggarisbawahi upaya BEI dalam mendukung pemulihan dan kepatuhan emiten.

Berita Terkait

The Fed di Depan Mata, Ethereum Jadi Sorotan Pasar Kripto!
BBNI Melemah: Transaksi Rp 139,5 Miliar, Investor Perlu Waspada?
BBRI Anjlok! Transaksi Rp 787 Miliar Warnai Penurunan Saham Hari Ini
5 Aplikasi Crypto Terbaik: Fitur Lengkap, Investasi Aman!
Pajak Kripto Naik: Ini Kata Triv, Untung atau Buntung?
Bukalapak Lampaui Target! Raup Rp 1,6 Triliun di Kuartal II-2025
Reksadana Dolar AS BRI-MI: Diversifikasi Investasi Anda
The Fed Mengguncang Kripto: Investor Panik Jual Aset!

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 02:47 WIB

The Fed di Depan Mata, Ethereum Jadi Sorotan Pasar Kripto!

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:27 WIB

BBNI Melemah: Transaksi Rp 139,5 Miliar, Investor Perlu Waspada?

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:59 WIB

BBRI Anjlok! Transaksi Rp 787 Miliar Warnai Penurunan Saham Hari Ini

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:04 WIB

5 Aplikasi Crypto Terbaik: Fitur Lengkap, Investasi Aman!

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:53 WIB

Pajak Kripto Naik: Ini Kata Triv, Untung atau Buntung?

Berita Terbaru

finance

The Fed di Depan Mata, Ethereum Jadi Sorotan Pasar Kripto!

Kamis, 31 Jul 2025 - 02:47 WIB

Uncategorized

Erick Thohir: Timnas U-23 Berani Lawan Vietnam, Saya Apresiasi!

Kamis, 31 Jul 2025 - 02:34 WIB

Uncategorized

Arne Slot Gila! Liverpool Pecahkan Rekor Transfer, Isak Merapat?

Kamis, 31 Jul 2025 - 01:38 WIB