Ragamutama.com JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi membuka kesempatan bagi para Anggota Bursa (AB) yang tertarik untuk berperan sebagai penyedia likuiditas, atau yang lebih dikenal dengan istilah Liquidity Provider Saham, mulai hari Kamis (8/5).
Langkah ini diambil seiring dengan implementasi Peraturan Bursa Nomor II-Q mengenai Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa, serta Peraturan Nomor III-Q yang mengatur tentang Liquidity Provider Saham di Bursa.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengumumkan bahwa proses permohonan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa yang berminat secara resmi dibuka sejak tanggal 8 Mei 2025.
“BEI membuka pintu bagi seluruh Anggota Bursa yang memiliki minat untuk mengajukan permohonan lisensi Liquidity Provider Saham, tentu saja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya pada hari Kamis (8/5).
BEI Resmi Memberlakukan Dua Aturan Liquidity Provider, Begini Ketentuannya!
Jeffrey menambahkan, dengan pemberlakuan kedua peraturan tersebut, pihak manajemen BEI sangat berharap peran strategis dari Liquidity Provider Saham dapat secara signifikan meningkatkan likuiditas dalam perdagangan saham.
“Tujuannya adalah agar saham dapat diperdagangkan dengan nilai yang sesuai dengan fair value dan fundamentalnya, serta untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI,” jelasnya.
Peraturan III-Q secara spesifik mengatur tentang berbagai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh Anggota Bursa yang berminat untuk menjadi Liquidity Provider Saham.
Persyaratan tersebut mencakup status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam masa suspensi, serta memiliki minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp 100 miliar.
Selain itu, Anggota Bursa juga diwajibkan untuk memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang mencakup kebijakan internal dan sistem yang jelas untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.