Begini Cara Melindungi Lahan agar Tak Jadi Korban Mafia Tanah

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Kasus mafia tanah masih menghantui masyarakat.

Terbaru, penyanyi Ashanty sedang dihadapkan polemik tanah warisannya dari orang tua di Parung sudah berpindah tangan dan dibangun oleh pihak lain.

Tanah warisan itu mulanya dibeli ayahnya lebih dulu. Namun, Ashanty menduga adanya mafia tanah, sehingga tanah yang sudah dibeli ayahnya dijual lagi kepada orang lain.

Cara agar Tak Menjadi Korban Mafia Tanah

Dikutip dari laman resmi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat beberapa cara untuk melindungi tanah Anda dari mafia tanah.

Namun, hal ini memerlukan kewaspadaan, pengetahuan hukum, dan langkah pencegahan yang tepat.

Berikut adalah tindakan yang dapat dilakukan agar tak menjadi korban mafia tanah:

1. Pastikan Tanah telah Bersertifikat

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Jika tanah belum bersertifikat, segera urus melalui Kantor Pertanahan atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu, gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi untuk mengetahui nilai tanah yang dapat diakses melalui situs BHUMI ATR/BPN atau Kantor Pertanahan setempat

2. Jaga Keamanan Dokumen Tanah

Baca Juga :  CERITA Awal Mula Nama Angkringan SULTAN di Mangunan,Dlingo,Bantul

Simpan sertifikat tanah asli di tempat yang aman, seperti safe deposit box di bank. Selain itu, jangan pernah menyerahkan dokumen asli kepada orang lain tanpa alasan hukum yang jelas.

3. Verifikasi Legalitas Sebelum Transaksi

Jika Anda akan membeli tanah, periksa keabsahan dokumen melalui Kantor Pertanahan atau gunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Kemudian, pastikan transaksi dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

4. Amankan Tanah yang Tidak Digunakan

Pasang papan tanda kepemilikan yang mencantumkan nama Anda dan nomor sertifikat tanah. Selanjutnya, lakukan pengawasan berkala terhadap tanah yang jarang dikunjungi.

5. Waspadai Modus Penipuan

Jangan mudah tergiur oleh harga murah dalam transaksi tanah. Selain itu, hindari bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki reputasi baik dalam urusan tanah.

6. Gunakan Bantuan Hukum

Jika terjadi sengketa tanah, segera konsultasikan dengan pengacara atau kantor bantuan hukum yang kompeten di bidang agraria.

7. Pantau Status Tanah Secara Berkala

Cek status tanah melalui BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan tidak ada perubahan yang mencurigakan pada data tanah.

Baca Juga :  11 Tahun Pembunuhan Ade Sara, Disiksa dan Dihabisi Mantan dan Pacar Barunya hingga Jasadnya Dibuang di Tol

8. Melindungi Hak dari Praktik Oknum Mafia Tanah

Untuk melindungi diri dari praktik oknum mafia tanah, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Verifikasi Dokumen Secara Mandiri dan Profesional

Periksa dokumen tanah di Kantor Pertanahan (BPN) untuk memastikan keabsahannya.

Lalu, gunakan jasa PPAT atau konsultan hukum independen yang terpercaya untuk memeriksa legalitas dokumen.

  • Jangan Mudah Percaya pada Surat Keterangan Tanah (SKT)

Pastikan SKT yang diterbitkan lurah atau kepala desa memiliki dasar hukum yang jelas.

Kemudian, cek apakah tanah tersebut benar-benar sesuai dengan data yang tercatat di Kantor Desa/Kelurahan.

  • Awasi Proses Administrasi dengan Ketat

Pastikan semua proses administrasi, termasuk sertifikasi atau peralihan hak, dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Selanjutnya, pantau perkembangan proses melalui layanan online seperti aplikasi Sentuh Tanahku.

 

  • Hindari Uang Pelicin

Jangan memberikan uang pelicin kepada oknum mana pun, karena hal ini membuka peluang untuk manipulasi lebih lanjut.

  • Laporkan Jika Ada Kecurigaan

Jika Anda mencurigai adanya praktik mafia tanah, laporkan ke Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah atau instansi terkait lainnya.

Berita Terkait

Jejak Perjuangan Kartini: 5 Destinasi Wisata Penuh Inspirasi
Pesta Rakyat Nusantara TMII: Target 200 Ribu Pengunjung Ramaikan Perhelatan
UNESCO Tetapkan 16 Geopark Global Baru, Indonesia Sumbang Dua Situs
Surat Kartini Diakui UNESCO Sebagai Warisan Ingatan Dunia 2025
Mengungkap Kisah Emas: Perjalanan dari Tambang Kuno Hingga Investasi Modern
Museum Kayu Kalteng: Ungkap Jejak Keemasan Hutan Kalimantan Tengah
Taman Safari Terjebak Konflik OCI: Dampak Sengit vs Mantan Pemain Sirkus
Arkeologi Ungkap Fakta Tersembunyi di Balik Penyaliban Yesus

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:16 WIB

Jejak Perjuangan Kartini: 5 Destinasi Wisata Penuh Inspirasi

Senin, 21 April 2025 - 11:59 WIB

Pesta Rakyat Nusantara TMII: Target 200 Ribu Pengunjung Ramaikan Perhelatan

Minggu, 20 April 2025 - 21:24 WIB

UNESCO Tetapkan 16 Geopark Global Baru, Indonesia Sumbang Dua Situs

Minggu, 20 April 2025 - 20:24 WIB

Surat Kartini Diakui UNESCO Sebagai Warisan Ingatan Dunia 2025

Minggu, 20 April 2025 - 11:19 WIB

Mengungkap Kisah Emas: Perjalanan dari Tambang Kuno Hingga Investasi Modern

Berita Terbaru