Batas Trading Halt BEI Berubah: Investor Wajib Tahu Detailnya!

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian signifikan terkait ketentuan trading halt, terutama menjelang dibukanya kembali perdagangan saham setelah periode libur panjang. Langkah ini diambil dengan memperluas ambang batas penurunan yang dapat ditoleransi oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Dengan aturan yang baru, apabila IHSG mengalami penurunan melebihi 8% dalam satu hari perdagangan yang sama, maka BEI akan memberlakukan trading halt dengan durasi 30 menit.

Selanjutnya, jika penurunan IHSG berlanjut hingga mencapai lebih dari 15%, BEI akan kembali mengaktifkan trading halt, juga selama 30 menit.

Baca Juga :  Pandu Sjahrir Ungkap Peran Luhut Binsar Pandjaitan di Kasus Danareksa

Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa apabila penurunan IHSG semakin dalam, hingga melebihi 20%, maka BEI akan mengambil tindakan berupa trading suspend.

Jelang Pembukaan IHSG, BEI Putuskan Auto Rejection Asimetris, Turun Maksimal 15%

Trading suspend akan diimplementasikan dengan dua opsi, yaitu dihentikan sampai akhir sesi perdagangan yang bersangkutan, atau diperpanjang hingga lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai perbandingan, ketentuan sebelumnya mengatur trading halt selama 30 menit jika IHSG merosot lebih dari 5% dalam satu hari bursa. Jika penurunan IHSG terus berlanjut hingga melewati angka 10%, trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit.

Baca Juga :  BI Ambil Langkah Jitu Stabilkan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selain itu, BEI juga menerapkan trading suspend apabila IHSG melemah lebih dari 15%. Durasi penghentian perdagangan ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan melampaui satu sesi, tergantung pada keputusan OJK.

Keputusan penting ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 April 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Berita Terkait

Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030
Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)
Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025
Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%
PTPP Rugi di Kuartal Pertama 2025: Penurunan Pendapatan dan Laba Signifikan
PTPP Tingkatkan Kinerja: Divestasi Anak Usaha dan Pelepasan Jalan Tol
Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!
ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:11 WIB

Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:51 WIB

Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:31 WIB

Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:43 WIB

PTPP Rugi di Kuartal Pertama 2025: Penurunan Pendapatan dan Laba Signifikan

Berita Terbaru

Family And Relationships

Renata Kusmanto Gugat Cerai Fachri Albar: Profil dan Karier Sang Istri Terungkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:59 WIB