Batas Trading Halt BEI Berubah: Investor Wajib Tahu Detailnya!

- Penulis

Selasa, 8 April 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian signifikan terkait ketentuan trading halt, terutama menjelang dibukanya kembali perdagangan saham setelah periode libur panjang. Langkah ini diambil dengan memperluas ambang batas penurunan yang dapat ditoleransi oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Dengan aturan yang baru, apabila IHSG mengalami penurunan melebihi 8% dalam satu hari perdagangan yang sama, maka BEI akan memberlakukan trading halt dengan durasi 30 menit.

Selanjutnya, jika penurunan IHSG berlanjut hingga mencapai lebih dari 15%, BEI akan kembali mengaktifkan trading halt, juga selama 30 menit.

Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, menjelaskan bahwa apabila penurunan IHSG semakin dalam, hingga melebihi 20%, maka BEI akan mengambil tindakan berupa trading suspend.

Jelang Pembukaan IHSG, BEI Putuskan Auto Rejection Asimetris, Turun Maksimal 15%

Trading suspend akan diimplementasikan dengan dua opsi, yaitu dihentikan sampai akhir sesi perdagangan yang bersangkutan, atau diperpanjang hingga lebih dari satu sesi perdagangan setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai perbandingan, ketentuan sebelumnya mengatur trading halt selama 30 menit jika IHSG merosot lebih dari 5% dalam satu hari bursa. Jika penurunan IHSG terus berlanjut hingga melewati angka 10%, trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit.

Selain itu, BEI juga menerapkan trading suspend apabila IHSG melemah lebih dari 15%. Durasi penghentian perdagangan ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan melampaui satu sesi, tergantung pada keputusan OJK.

Keputusan penting ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 April 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 mengenai Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB