Bareskrim Tunda Penahanan Mahasiswa ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi Viral

Avatar photo

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar terbaru datang dari Bareskrim Polri, yang menangguhkan penahanan seorang mahasiswi ITB berinisial SSS pada hari Minggu, 11 Mei 2025. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan karena membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Penahanan SSS di Rutan Bareskrim berlangsung sejak 7 Mei 2025.

“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik kami telah menyetujui dan melaksanakan penangguhan penahanan terhadap saudari SSS yang berstatus sebagai tersangka,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan lebih lanjut bahwa keputusan penangguhan penahanan ini diambil berdasarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka sendiri, orang tua, tim kuasa hukum, serta pihak kampus ITB. Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa tersangka telah menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. “Tersangka beserta keluarga juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Di Solo,Jokowi Bantah jadi Mentor Politik Prabowo,Sebut Justru Dia yang Belajar dari Presiden ke-8

Saat ini, SSS telah kembali ke kediaman orang tuanya. Truno juga menegaskan bahwa kondisi SSS dalam keadaan sehat, meskipun sempat menjalani masa penahanan.

Penangkapan SSS oleh Bareskrim dilakukan karena dugaan penyebaran meme Prabowo-Jokowi yang dibuat dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). Diketahui bahwa SSS adalah seorang mahasiswi yang menempuh pendidikan di Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung.

Baca Juga :  Prabowo Kumpulkan Badan Gizi Nasional: Program Makan Bergizi Gratis Diperluas

Kabar penahanan SSS sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago. “Benar, kami telah mengamankan dan memproses seorang perempuan berinisial SSS terkait kasus ini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 9 Mei 2025. “Proses penyidikan masih berlangsung hingga saat ini.”

SSS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE.

Pilihan Editor: Sumber Uang Hercules Mendanai GRIB Jaya

Berita Terkait

Misa Perdana Paus Leo XIV: Sejarah Baru Gereja Katolik
Kardinal Prevost Jadi Paus Leo XIV: Analisis Mendalam Alasan Pemilihannya
Stok Beras Aman: Pemerintah Siapkan 25 Ribu Gudang Darurat Antisipasi Lonjakan
Ketua Hakim Kasus Harvey Moeis Dipindah Tugas ke Papua Barat
ITB Tangguhkan Sanksi Mahasiswi Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Fokus Pembinaan
Kejaksaan Dijaga TNI: Alasan Keamanan Diterangkan Mayjen Kristomei
Mahasiswi ITB Bebas: Penangguhan Penahanan Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Intisari Lengkap: Pesan Penting Pidato Paus Leo XIV

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:27 WIB

Misa Perdana Paus Leo XIV: Sejarah Baru Gereja Katolik

Senin, 12 Mei 2025 - 11:36 WIB

Kardinal Prevost Jadi Paus Leo XIV: Analisis Mendalam Alasan Pemilihannya

Senin, 12 Mei 2025 - 10:55 WIB

Stok Beras Aman: Pemerintah Siapkan 25 Ribu Gudang Darurat Antisipasi Lonjakan

Senin, 12 Mei 2025 - 09:47 WIB

Ketua Hakim Kasus Harvey Moeis Dipindah Tugas ke Papua Barat

Senin, 12 Mei 2025 - 09:19 WIB

ITB Tangguhkan Sanksi Mahasiswi Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Fokus Pembinaan

Berita Terbaru

technology

HP Xiaomi, Oppo, Vivo Terancam: Apa Dampaknya Tanpa Google?

Senin, 12 Mei 2025 - 17:59 WIB

Public Safety And Emergencies

Tragedi Garut: Ledakan Amunisi Kedaluwarsa Tewaskan 13, TNI AD Usut Tuntas!

Senin, 12 Mei 2025 - 17:51 WIB