Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar terbaru datang dari Bareskrim Polri, yang menangguhkan penahanan seorang mahasiswi ITB berinisial SSS pada hari Minggu, 11 Mei 2025. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan karena membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Penahanan SSS di Rutan Bareskrim berlangsung sejak 7 Mei 2025.
“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik kami telah menyetujui dan melaksanakan penangguhan penahanan terhadap saudari SSS yang berstatus sebagai tersangka,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan lebih lanjut bahwa keputusan penangguhan penahanan ini diambil berdasarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka sendiri, orang tua, tim kuasa hukum, serta pihak kampus ITB. Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa tersangka telah menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. “Tersangka beserta keluarga juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tambahnya.
Saat ini, SSS telah kembali ke kediaman orang tuanya. Truno juga menegaskan bahwa kondisi SSS dalam keadaan sehat, meskipun sempat menjalani masa penahanan.
Penangkapan SSS oleh Bareskrim dilakukan karena dugaan penyebaran meme Prabowo-Jokowi yang dibuat dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). Diketahui bahwa SSS adalah seorang mahasiswi yang menempuh pendidikan di Fakultas Seni Rupa dan Desain, Institut Teknologi Bandung.
Kabar penahanan SSS sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago. “Benar, kami telah mengamankan dan memproses seorang perempuan berinisial SSS terkait kasus ini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 9 Mei 2025. “Proses penyidikan masih berlangsung hingga saat ini.”
SSS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Pilihan Editor: Sumber Uang Hercules Mendanai GRIB Jaya