Bareskrim Polri Bongkar Peran 6 Tersangka Kasus Fantasi Sedarah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan grup Facebook yang meresahkan, yaitu Fantasi Sedarah dan Suka Duka, dengan menangkap enam orang tersangka. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pendiri grup, penyebar konten asusila, hingga pelaku tindakan pelecehan seksual.

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatra. “Kami melakukan penyelidikan mendalam di berbagai daerah berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Baca: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah DK, seorang anggota dan kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah. DK ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Himawan, DK memiliki motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara mengunggah dan menjual konten pornografi anak di dalam grup Facebook tersebut. Konten-konten tersebut dijual dengan harga bervariasi, yaitu Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 100 foto.

Baca Juga :  Uang Palsu Marak di Kepri, BI Bergerak! 1.045 Lembar Disita

Tersangka kedua, MR, ditangkap oleh Bareskrim di wilayah Jawa Barat pada hari Senin, 19 Mei 2025. MR diketahui sebagai pembuat grup Fantasi Sedarah. Grup tersebut dibuat pada bulan Agustus 2024.

Tersangka ketiga adalah MS, yang ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah. MS juga merupakan anggota aktif dari grup Fantasi Sedarah. “MS membuat video asusila yang melibatkan dirinya sendiri dengan seorang anak, menggunakan telepon genggam pribadinya,” jelas Himawan.

Selanjutnya, tersangka MJ ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada hari yang sama. MJ sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Tersangka kelima adalah MA, yang ditangkap oleh Bareskrim di Lampung pada hari Selasa, 20 Mei 2025. MA melakukan tindakan mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

Tersangka keenam, KA, ditangkap oleh Bareskrim di Jawa Barat. KA berperan sebagai kontributor aktif di grup Suka Duka. Dia aktif mengunggah konten-konten pornografi anak.

Himawan menegaskan bahwa keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas Grup Inses Facebook

Selain itu, mereka juga dijerat dengan berbagai pasal lain yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar rupiah,” tegas Himawan.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial X mengenai keberadaan grup dengan nama Fantasi Sedarah di platform Facebook. Grup tersebut diketahui berisi diskusi dan konten yang berkaitan dengan ketertarikan seksual terhadap hubungan sedarah atau inses. Bahkan, dalam unggahan yang viral tersebut, disebutkan adanya beberapa grup lain di Facebook yang memiliki konten serupa dengan grup Fantasi Sedarah.

Unggahan viral di media sosial X tersebut menampilkan tangkapan layar dari salah satu unggahan di grup Fantasi Sedarah yang memperlihatkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tua kandungnya, lengkap dengan keterangan foto yang dianggap tidak pantas.

Pilihan Editor: Bareskrim Tangkap 6 Admin dan Anggota Facebook Fantasi Sedarah

Berita Terkait

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming
Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!
Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?
Diddy Bebas! Skandal Pemerasan & Seks: Kesaksian Mantan Staf Terungkap
Azis Gagap Ogah Bertemu Andre Taulany? Insiden Pistol Berdarah Terungkap!
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:53 WIB

Notaris Bekasi Tewas di Sungai Citarum, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:41 WIB

Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:28 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Korupsi Impor Gula!

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:05 WIB

Tom Lembong Terancam 7 Tahun Penjara: Kasus Apa?

Berita Terbaru

travel

Jayapura: 6 Surga Alam Tersembunyi untuk Liburan Impianmu!

Minggu, 6 Jul 2025 - 14:22 WIB

entertainment

Rekomendasi Tayangan Disney+ Hotstar Selain The Bear Season 4

Minggu, 6 Jul 2025 - 13:28 WIB

entertainment

7 Film dan Serial Terbaru Prime Video Tayang Juli 2025

Minggu, 6 Jul 2025 - 13:23 WIB