Ragamutama.com – , Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan grup Facebook yang meresahkan, yaitu Fantasi Sedarah dan Suka Duka, dengan menangkap enam orang tersangka. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pendiri grup, penyebar konten asusila, hingga pelaku tindakan pelecehan seksual.
Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatra. “Kami melakukan penyelidikan mendalam di berbagai daerah berdasarkan tiga laporan polisi yang berbeda,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Baca: Fantasi Inses Memicu Kekerasan Seksual dalam Keluarga
Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah DK, seorang anggota dan kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah. DK ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.
Menurut Himawan, DK memiliki motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara mengunggah dan menjual konten pornografi anak di dalam grup Facebook tersebut. Konten-konten tersebut dijual dengan harga bervariasi, yaitu Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 100 foto.
Tersangka kedua, MR, ditangkap oleh Bareskrim di wilayah Jawa Barat pada hari Senin, 19 Mei 2025. MR diketahui sebagai pembuat grup Fantasi Sedarah. Grup tersebut dibuat pada bulan Agustus 2024.
Tersangka ketiga adalah MS, yang ditangkap oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah. MS juga merupakan anggota aktif dari grup Fantasi Sedarah. “MS membuat video asusila yang melibatkan dirinya sendiri dengan seorang anak, menggunakan telepon genggam pribadinya,” jelas Himawan.
Selanjutnya, tersangka MJ ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada hari yang sama. MJ sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Tersangka kelima adalah MA, yang ditangkap oleh Bareskrim di Lampung pada hari Selasa, 20 Mei 2025. MA melakukan tindakan mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.
Tersangka keenam, KA, ditangkap oleh Bareskrim di Jawa Barat. KA berperan sebagai kontributor aktif di grup Suka Duka. Dia aktif mengunggah konten-konten pornografi anak.
Himawan menegaskan bahwa keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan berbagai pasal lain yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Keenam tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 6 miliar rupiah,” tegas Himawan.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial X mengenai keberadaan grup dengan nama Fantasi Sedarah di platform Facebook. Grup tersebut diketahui berisi diskusi dan konten yang berkaitan dengan ketertarikan seksual terhadap hubungan sedarah atau inses. Bahkan, dalam unggahan yang viral tersebut, disebutkan adanya beberapa grup lain di Facebook yang memiliki konten serupa dengan grup Fantasi Sedarah.
Unggahan viral di media sosial X tersebut menampilkan tangkapan layar dari salah satu unggahan di grup Fantasi Sedarah yang memperlihatkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tua kandungnya, lengkap dengan keterangan foto yang dianggap tidak pantas.
Pilihan Editor: Bareskrim Tangkap 6 Admin dan Anggota Facebook Fantasi Sedarah