Ragamutama.com – Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), menanggapi sejumlah tudingan yang menyebut dirinya menerima sejumlah dana hasil dari perlindungan terhadap situs judi online (judol).
Tudingan ini mencuat dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang melibatkan mantan pegawai Kemenkominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital) dan pihak swasta, pada hari Rabu, 14 Mei 2025.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (kawan Budi Arie), Adhi Kismanto (staf Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (perwakilan Direktur Kemenkominfo).
Mereka didakwa karena diduga melindungi atau menjadi beking bagi situs judol agar tidak diblokir, dengan cara meminta sejumlah uang kepada penyedia platform judi daring.
Berdasarkan laporan dari Antara, Senin (19/5/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Adhi menerima 20 persen dari hasil perlindungan situs judol, Zulkarnaen menerima 30 persen, dan Budi Arie menerima 50 persen.
Lantas, bagaimana bantahan Budi Arie terhadap tudingan penerimaan dana haram tersebut?
Apa tanggapan Budi Arie Setiadi?
Budi Arie menegaskan bahwa tudingan aliran dana dari situs judol yang menyeret namanya adalah fitnah yang merusak reputasi dan kehormatannya.
“Itu sama sekali tidak benar. Jadi, omongan-omongan bahwa Pak Menteri (Budi) nanti diberi jatah 50 persen itu tidak benar,” kata Budi, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).
“Saya tidak tahu ada kesepakatan itu, mereka juga tidak pernah memberi tahu apalagi aliran dana. Kenyataannya tidak ada,” imbuhnya.
Selanjutnya, Budi Arie menyampaikan tiga poin utama yang membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat atau menerima aliran dana dari bisnis judi online ilegal tersebut.
Pertama, Budi Arie menyatakan bahwa para terdakwa tidak pernah menyatakan akan memberikan “jatah” sebesar 50 persen kepadanya.
“Mereka tidak akan berani bilang karena akan langsung saya laporkan dan proses hukum,” tegas Budi.
Kedua, Budi Arie mengaku baru mengetahui praktik perlindungan situs judol yang dilakukan oleh para terdakwa setelah pihak kepolisian melakukan investigasi.
Terakhir, Ketua Umum Projo tersebut menegaskan bahwa tidak ada uang sepeser pun dari hasil perlindungan situs judol yang sampai ke tangannya.
Menurut Budi, dugaan aliran dana dari situs judol hanyalah bualan belaka, dan para tersangka hanya memanfaatkan nama Menkominfo untuk kepentingan pribadi.
Apa komentar Istana terkait dugaan Budi Arie Setiadi menerima aliran dana judol?
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Istana tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum terkait nama Budi Arie yang disebut dalam dakwaan jaksa.
Ia menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan mengungkap kebenaran secara jelas dan transparan.
Hasan Nasbi juga meminta semua pihak untuk menghormati dan menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Cuma, saya belum tahu apakah sudah ada pembicaraan langsung terkait hal ini. Walaupun ini masih berupa penyebutan saja di dalam proses hukum. Jadi, artinya beliau sendiri juga belum menjalani proses hukum apa pun. Jadi, kita pantau saja,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/5/2025).
Apa langkah Kejaksaan Agung setelah nama Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyampaikan bahwa JPU memiliki kemungkinan untuk memanggil Budi Arie sebagai saksi dalam persidangan kasus judol.
Kemungkinan tersebut muncul jika nama Budi Arie masuk dalam daftar saksi yang diajukan oleh JPU.
Namun, kehadiran atau ketidakhadiran Budi Arie dalam persidangan sepenuhnya bergantung pada keputusan majelis hakim.
Mengenai nama Budi Arie yang muncul dalam dakwaan, Harli Siregar menegaskan bahwa JPU menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Harli Siregar juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait potensi munculnya tersangka baru dalam kasus judol ini.
“Tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” jelas Harli, dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).
“Nanti kita lihat bagaimana hakim karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini, dia memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan,” tambahnya.