Ragamutama.com – , Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) oleh para penerima. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya terbatas pada aktivitas judi online, melainkan juga mengindikasikan keterlibatan dalam tindak pidana serius lainnya seperti korupsi, narkotika, bahkan pendanaan terorisme.
Ivan Yustiavandana menjelaskan hal tersebut dalam keterangannya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025. Meskipun tidak merinci lebih lanjut modus operandi penyalahgunaan bansos ini, Ivan menyoroti bahwa ada indikasi kuat seratusan penerima bansos yang menggunakan dananya untuk membiayai kegiatan terorisme.
“Lebih dari 100 orang (penerima) itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” ungkap Ivan, menegaskan betapa seriusnya temuan ini.
Dalam upaya menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK kini tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Koordinasi ini bertujuan untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bansos dengan NIK yang teridentifikasi terkait judi online hingga pembiayaan terorisme. Tidak menutup kemungkinan, rekening penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan akan ditutup secara permanen. “Nanti akan kami serahkan ke Mensos (Saifullah Yusuf) rekeningnya,” tambah Ivan.
Sebelumnya, Ivan Yustiavandana juga telah mengungkapkan bahwa lembaganya telah memblokir jutaan rekening penerima bansos yang dinilai tidak tepat sasaran lantaran dananya digunakan untuk judi online. Nilai saldo yang berhasil diblokir dari jutaan rekening tersebut telah mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Angka fantastis ini didapatkan hanya dari pemblokiran rekening pada satu perbankan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja, sementara data dari tiga bank himbara lainnya masih dalam proses penelusuran oleh PPATK.
Meskipun demikian, Kementerian Sosial melalui Mensos Saifullah Yusuf, belum dapat memastikan tindak lanjut konkret terhadap dana bantuan sosial yang terlanjur terkirim ke rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online. Pembahasan mengenai pelanggaran ini masih dalam tahap identifikasi nomor rekening penerima bansos. Kondisi ini sejalan dengan fokus evaluasi Kemensos dan PPATK terhadap pelanggaran yang dilakukan penerima bansos untuk judi online, seperti yang menjadi pilihan editor terkait isu ini.