Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa dana bansos tidak hanya disalahgunakan untuk judi online, melainkan juga terindikasi mengalir ke tindak pidana serius lainnya seperti korupsi, narkotika, hingga pendanaan terorisme.
Pernyataan tersebut disampaikan Ivan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025. Meskipun tidak merinci modus penyalahgunaan secara detail, Ivan menekankan bahwa terdapat indikasi kuat ratusan penerima bansos terlibat dalam aktivitas pendanaan terorisme. “Lebih dari 100 orang penerima bansos, dengan NIK-nya, teridentifikasi terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan ini, PPATK kini tengah intens berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Koordinasi ini bertujuan untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bansos dengan data NIK yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online hingga pembiayaan terorisme. Ivan tidak menutup kemungkinan bahwa rekening penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana akan ditutup secara permanen. “Data rekening-rekening tersebut akan kami serahkan kepada Menteri Sosial, Saifullah Yusuf,” imbuh Ivan.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir jutaan rekening penerima bansos yang terindikasi menyalahgunakan dana untuk judi online. Ivan mengungkapkan bahwa total nilai saldo yang berhasil diblokir dari jutaan rekening tersebut telah mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Angka fantastis ini, menurutnya, baru berasal dari satu perbankan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja. PPATK masih memproses data penerima bansos dari tiga bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya, yang diperkirakan akan menambah jumlah rekening dan nilai dana yang terlibat.
Sementara itu, Kementerian Sosial, melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa pembahasan mengenai tindak lanjut dana bansos yang terlanjur terkirim ke rekening terindikasi judi online masih dalam tahap identifikasi nomor rekening. Kemensos belum dapat memastikan langkah konkret selanjutnya terkait pengembalian atau penanganan dana tersebut.