Bansos Buat Judol? Siap-Siap Kena Sanksi Pemerintah!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penerima bantuan sosial (Bansos) yang terbukti menyalahgunakan dana tersebut untuk aktivitas judi online (Judol). Sanksi berat menanti, mulai dari pengurangan jatah bantuan hingga pencabutan status sebagai penerima Bansos.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, memastikan langkah ini akan diambil menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Pokoknya siapa pun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk Judol akan kita kenai sanksi,” ujar Muhaimin saat peluncuran komunitas Eco Gen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025). Ia menambahkan, “Nanti bisa kita kurangi bantuannya atau bisa dihapus bantuannya.”

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan data yang mencengangkan, yakni sebanyak 571 ribu rekening penerima Bansos terindikasi kuat menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk kegiatan judi online. Temuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan serius dalam menjaga integritas program Bansos.

Baca Juga :  Jenderal Maruli Minta Prajurit TNI AD Menghindari Judol & Gaya Hidup Hedonisme

Muhaimin lebih lanjut menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan berhenti di situ dan akan terus melakukan penelusuran mendalam terhadap temuan PPATK ini. Data PPATK juga menunjukkan bahwa nilai transaksi rekening penerima Bansos yang diduga digunakan untuk judi online ini mencapai angka yang fantastis, hampir Rp 1 Triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa data awal ini baru berasal dari satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Ya kita masih baru satu bank (BUMN) ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian,” ungkap Ivan usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (10/7/2025). Penelusuran lebih lanjut diharapkan akan mengungkap skala penuh masalah ini.

Baca Juga :  Hasto Jelang Sidang Tuntutan: Satyam Eva Jayate

Tidak hanya terkait judi online, Ivan juga membeberkan bahwa temuan PPATK mengungkap adanya rekening penerima bantuan sosial pemerintah yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana lain, termasuk korupsi dan bahkan pendanaan terorisme. “Tapi, ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme,” tegasnya.

Secara spesifik, Ivan menyebutkan bahwa lebih dari 100 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang teridentifikasi sebagai penerima Bansos juga terbukti terlibat dalam kegiatan pendanaan terorisme. “Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” pungkasnya, menunjukkan betapa kompleksnya penyalahgunaan dana Bansos ini.

Berita Terkait

Kejagung soal Riza Chalid: Masuk DPO atau Tidak, Tergantung Pemanggilan Nanti
Bro Ron Salip Kaesang di Pemira PSI! Hasil Sementara Mengejutkan!
Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah
Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian
Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP
Trump Kenakan Tarif 35 Persen ke Kanada Mulai 1 Agustus

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:46 WIB

Kejagung soal Riza Chalid: Masuk DPO atau Tidak, Tergantung Pemanggilan Nanti

Minggu, 13 Juli 2025 - 01:23 WIB

Bansos Buat Judol? Siap-Siap Kena Sanksi Pemerintah!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:17 WIB

Bro Ron Salip Kaesang di Pemira PSI! Hasil Sementara Mengejutkan!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:16 WIB

Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian

Berita Terbaru