Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, Begini Penjelasan OJK

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara ihwal kelanjutan pelaksanaan kewajiban PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. untuk melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, perusahaan dengan kode saham BBMI itu masih berupaya memenuhi sejumlah syarat pencatatan saham.

Inarno menjelaskan, pihak BEI telah memberikan catatan atas hal-hal yang perlu dipenuhi oleh bank syariah pertama di Indonesia ini. “Berdasarkan infomasi yang disampaikan oleh BBMI ke OJK, saat ini BBMI sedang berusaha memenuhi persyaratan pencatatan yang belum dipenuhi,” tutur Inarno dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Baca Juga :  Analis Ungkap: Koin Kripto Potensial dengan Prospek Bullish Terkini

Bank Muamalat, kata Inarno, sudah mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI pada 24 November 2023 silam. Namun pada 18 Desember 2023, BEI menyatakan tidak menyetujui permohonan pencatatan saham itu lantaran Bank Muamalat belum memenuhi sejumlah persyaratan.

Inarno tidak memberikan informasi lanjutan ihwal batas waktu bagi Bank Muamalat untuk kembali mengajukan permohonannya. Namun ia memastikan bank syariah ini akan kembali mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI apabila segala persyaratan telah dipenuhi.

Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) untuk listing saham di BEI. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Baca Juga :  Saham TPIA Terbang: Investasi Jumbo Danantara & INA Jadi Katalis?

Beleid itu mengatur perusahaan publik, yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK tersebut tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan efek bersifat ekuitasnya di Bursa, diharuskan untuk memenuhi kewajiban itu. Kewajiban pencatatan saham itu seharusnya dilakukan paling lambat dilakukan dua tahun sejak berlakunya POJK tersebut. Artinya, 2023 adalah batas akhir pencatatan saham.

Bank Muamalat sendiri telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka sejak 1993. Menyitir data resmi Bank Muamalat, meski sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka, hingga kini bank syariah itu belum mencatatkan saham di Bursa.

Pilihan Editor: Bank Muamalat Gelar RUPSLB, Tunjuk Dirut Baru dan Rencana Refocusing Bisnis

Berita Terkait

Emas Hari Ini: Harga Naik! Konflik Israel-Iran Mendorong Kenaikan
Saham TPIA Terbang: Investasi Jumbo Danantara & INA Jadi Katalis?
Summarecon Gelontorkan Rp 2 Triliun, Investasi Properti Tahun Ini?
Investasi Bodong Merajalela, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 142 Triliun!
Nuklir Iran di Ambang Serangan Israel, Dunia Tegang!
Fantastis! Pemain Bola Terkaya Lampaui Beckham, Kekayaannya Bikin Melongo!
Emas Antam Anjlok, Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu!
Emas Antam Hari Ini Meroket, Harga Terbaru Rp1.950.000 per Gram!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:27 WIB

Emas Hari Ini: Harga Naik! Konflik Israel-Iran Mendorong Kenaikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:42 WIB

Saham TPIA Terbang: Investasi Jumbo Danantara & INA Jadi Katalis?

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:37 WIB

Summarecon Gelontorkan Rp 2 Triliun, Investasi Properti Tahun Ini?

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:27 WIB

Investasi Bodong Merajalela, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 142 Triliun!

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:27 WIB

Nuklir Iran di Ambang Serangan Israel, Dunia Tegang!

Berita Terbaru

entertainment

Rider Mariah Carey Bikin Geleng Kepala, Adrie Subono Ungkap Detailnya!

Selasa, 17 Jun 2025 - 15:12 WIB

Public Safety And Emergencies

Ancaman Bom Gegerkan Kualanamu, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat!

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:52 WIB

War And Conflicts

WNI di Iran-Israel Aman, Ini Kata Kemlu Soal Konflik Memanas

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:42 WIB