Ragamutama.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. (BEKS), yang lebih dikenal dengan nama Bank Banten, mengumumkan strategi penguatan permodalan melalui penawaran umum terbatas (PUT) atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) alias right issue. Jumlah saham yang akan diterbitkan mencapai 11,36 miliar lembar.
Informasi detail mengenai rencana korporasi ini diungkapkan melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Jumat, 18 April 2025. Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa PMHMETD VIII ini akan menerbitkan saham baru Seri C yang setara dengan 17,97% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan right issue. Nilai nominal per saham ditetapkan sebesar Rp50.
Meskipun rencana penerbitan saham telah diumumkan, harga pelaksanaan right issue masih dalam proses penetapan. Hal ini berarti, total dana yang berpotensi diraup oleh Bank Banten dari aksi korporasi ini belum dapat diumumkan secara definitif.
: Pemprov Banten Dorong Bank Banten Kerja Sama dengan Bank BJB
Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. – TradingView
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memegang kendali sebagai pemegang saham utama BEKS. Kepemilikan saham Pemprov Banten tercatat sebanyak 3,27 miliar saham Seri B dan 31,02 juta saham Seri C.
“Pemprov Banten berkomitmen untuk melaksanakan seluruh haknya dalam aksi korporasi ini, sesuai dengan porsi kepemilikan saham yang dimiliki dalam perseroan. Pelaksanaan hak ini akan dilakukan melalui penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang tunai, atau yang dikenal dengan istilah inbreng,” demikian informasi yang dikutip dari Prospektus Bank Banten, Minggu (20/4/2025).
: : Bank Banten (BEKS) Tunjuk Komisaris Baru, Simak Susunan Pengurus Akhir 2024
Penyetoran modal oleh Pemprov Banten akan direalisasikan dalam bentuk inbreng aset milik pemerintah daerah, yang terdiri dari tiga bangunan gedung dan sebidang tanah. Pertama, adalah bekas Gedung Kantor Disperindag yang terletak strategis di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kedua, Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jl Syech Nawawi Albantani, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, juga menjadi bagian dari aset yang disetorkan.
: : Bank Banten Bakal Disuntik Modal, Raperda Disiapkan
Ketiga, Gedung Samsat Cikokol Lama yang terletak di Jl Perintis Kemerdekaan III A, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, turut disertakan dalam inbreng ini.
Keempat, aset berupa Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten yang berlokasi di Jl Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, melengkapi daftar aset yang akan disetorkan.
“Sampai dengan tanggal penerbitan prospektus ini, belum terdapat pihak yang bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam pelaksanaan PMHMETD VIII ini,” demikian bunyi pernyataan dalam prospektus Bank Banten.
Rencana aksi right issue ini telah melewati tahap pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEKS yang diselenggarakan pada tanggal 10 April 2025. Berdasarkan jadwal sementara yang telah ditetapkan, diperkirakan bahwa aksi korporasi ini akan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Juni 2025.
Sebelumnya, Pemprov Banten telah mengumumkan nilai inbreng aset yang akan disetorkan, yaitu sebesar Rp139,5 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa penambahan inbreng dalam bentuk aset ini telah melalui proses penilaian (appraisal) yang dilakukan oleh lembaga profesional independen.
Lebih lanjut, Rina Dewiyanti mengungkapkan bahwa Pemprov Banten sedang mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan terkait penambahan penyertaan modal tersebut. “Saat ini, kami sedang mengajukan raperda ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan sebesar nilai yang telah ditetapkan oleh appraisal,” ungkapnya pada hari Selasa (18/3/2025).
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali. Beliau menyampaikan bahwa empat lokasi aset yang dijadikan inbreng tersebut nantinya akan difungsikan sebagai Kantor Pusat Bank Banten.
“Inbreng ini merupakan wujud perhatian dan dukungan yang sangat berarti dari pemegang saham. Hal ini turut meyakinkan para stakeholder bahwa Bank Banten adalah bagian integral dari Pemerintah Provinsi Banten,” pungkas Busthami.