Bahlil Terlibat? Tambang Nikel Raja Ampat Langgar Aturan Pulau Kecil!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkarut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Menteri ESDM Bantah Masuk Konservasi, Pakar Hukum Soroti Pelanggaran Undang-Undang Pulau Kecil

Jakarta – Polemik aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, kian memanas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara tegas membantah bahwa lokasi tambang berada dalam wilayah konservasi, sekaligus merespons penolakan yang muncul dari masyarakat. Ia memastikan bahwa area pertambangan terletak di Pulau Gag, sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo, yang selama ini dikenal sebagai magnet pariwisata utama di Raja Ampat.

“Banyak yang bilang tambang ada di Piaynemo, itu keliru. Tambangnya di Pulau Gag, cukup jauh dari sana. Saya tahu karena saya sering ke Raja Ampat,” ungkap Bahlil dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 6 Juni 2025. Sebagai bentuk respons atas gelombang penolakan publik, Bahlil menyatakan telah menghentikan sementara operasional PT GAG Nikel sejak Kamis, 5 Juni 2025. Langkah ini diambil sambil menunggu hasil verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. “Untuk sementara kami hentikan sampai kami cek langsung kondisi di lapangan,” imbuhnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Ia juga berjanji bahwa kegiatan pertambangan akan diawasi ketat dan sesuai prinsip praktik pertambangan yang baik (good mining practice). “Kami tak bisa hanya percaya pada pemberitaan. Harus dicek langsung agar objektif,” tegasnya.

Melanggar Aturan Penambangan di Pulau-Pulau Kecil: Sorotan Pakar Hukum

Meskipun Bahlil berkeras bahwa lokasi tambang tidak berada di kawasan konservasi dan cukup jauh dari area pariwisata, pernyataan ini menuai sanggahan keras dari pakar hukum tata negara. Feri Amsari, dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, menilai bahwa izin tambang nikel tersebut tetap bertentangan dengan undang-undang yang berlaku serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Menteri Pariwisata Panggil Promotor Konser Day6: Minta Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Feri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Pasal 23 ayat (2) UU tersebut menggarisbawahi bahwa pemanfaatan pulau kecil dan wilayah perairan sekitarnya harus diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, riset dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha kelautan dan perikanan berkelanjutan, pertanian organik, peternakan, serta pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu, Feri menambahkan bahwa untuk tujuan selain konservasi, pendidikan, dan penelitian, pemanfaatan pulau kecil dan perairannya harus memenuhi kriteria pengelolaan lingkungan yang baik, mempertimbangkan daya dukung dan kelestarian ekosistem, sistem tata air, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan. “Sebutkan di mana urusan yang berkaitan dengan pertambangan berdasarkan undang-undang ini. Oleh karena itu tidak boleh, menurut saya, aktivitas apapun yang bertentangan dengan undang-undang, terjadi,” kata Feri kepada Tempo, Sabtu, 7 Juni 2025.

Feri juga menegaskan bahwa Pulau Gag, yang menjadi lokasi pertambangan nikel, dengan luas 6.000 hektare atau sekitar 60 km², masuk dalam kategori pulau kecil. Hal ini diperkuat oleh definisi undang-undang yang menyebut pulau kecil adalah pulau yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km² beserta ekosistemnya. “Jadi sudah pasti termasuk pulau-pulau kecil sehingga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tadi, maka tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan,” pungkasnya. Larangan pertambangan di wilayah pulau kecil ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara eksplisit menegaskan pelarangan aktivitas tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga :  Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Dipenjara 3 Tahun

Indikasi Adanya Praktik Korupsi dalam Pemberian Izin Tambang

Tak hanya persoalan regulasi, pemberian izin pertambangan di Raja Ampat juga mengundang dugaan praktik korupsi. Herdiansyah Hamzah, dosen hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menilai bahwa terbitnya izin ini, meskipun jelas dilarang oleh undang-undang dan putusan MK, menunjukkan adanya indikasi “kongkalikong” antara otoritas pemberi izin, dalam hal ini pemerintah, dengan perusahaan tambang.

“Sudah jelas ada undang-undang dan putusan MK, tetapi izin pertambangan tetap keluar. Itu artinya ada kongkalikong antara otoritas pemberi izin, dalam hal ini pemerintah, dengan perusahaan tambang,” ujar Herdiansyah kepada Tempo. Ia menyatakan bahwa terbukanya kasus pertambangan di wilayah Raja Ampat ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi tindak pidana korupsi. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika izin tambang bisa dikeluarkan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yang jelas-jelas menimbulkan kerugian bagi negara. “Indikasi korupsi bisa jadi ada di sana kan, dalam bentuk gratifikasi, suap dan lain sebagainya. Itu juga mesti dipertimbangkan,” tegas Herdiansyah, menyoroti urgensi penegakan hukum dalam kasus ini.

Nandito Putra dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Polemik Ayam Goreng, Wali Kota Solo Desak BPJPH Buka Cabang!
Idul Adha, Kemensos Jamin Layanan Sentra Sosial Terus Siaga!
Raja Ampat: 5 Tambang Nikel Dikeruk, Izin Pusat & Daerah?
Area Kemah Merbabu Dikapling? Ini Klarifikasi Taman Nasional!
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Operasi Ini? Cek Daftarnya!
Bahlil Lahadalia Tinjau Langsung Tambang Nikel PT GAG, Ada Apa?
BPJS Kesehatan: Daftar Lengkap Penyakit & Layanan yang Tidak Dicover
Kebakaran Kapuk Muara, Pemprov DKI Dirikan 9 Tenda Pengungsian

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 05:32 WIB

Bahlil Terlibat? Tambang Nikel Raja Ampat Langgar Aturan Pulau Kecil!

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:12 WIB

Polemik Ayam Goreng, Wali Kota Solo Desak BPJPH Buka Cabang!

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:27 WIB

Idul Adha, Kemensos Jamin Layanan Sentra Sosial Terus Siaga!

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:27 WIB

Raja Ampat: 5 Tambang Nikel Dikeruk, Izin Pusat & Daerah?

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:37 WIB

Area Kemah Merbabu Dikapling? Ini Klarifikasi Taman Nasional!

Berita Terbaru

finance

Asing Kabur dari BBCA, BBRI? Intip Daftar Saham Dilepas!

Senin, 9 Jun 2025 - 10:02 WIB