Bahlil Pantau Sumur Migas Sorong, Sempatkan Kunjungi Pulau Gag

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Langsung Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat: Menjawab Keresahan Publik dan Pastikan Praktik Terbaik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan penting ke tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6) lalu. Kunjungan ini, yang dilakukan di sela-sela pemantauan sumur minyak dan gas bumi (migas) di Sorong untuk memastikan pasokan dan ketahanan energi nasional, bertujuan khusus untuk melihat langsung situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik terkait potensi dampak pertambangan terhadap keindahan kawasan wisata Raja Ampat yang mendunia.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bahlil menegaskan komitmennya untuk mendapatkan gambaran objektif. “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung saja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya, menambahkan bahwa hasil peninjauan lapangan akan ditindaklanjuti secara mendalam oleh tim inspektur tambang dari Kementerian ESDM.

Sejalan dengan peninjauan Menteri Bahlil, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, turut menyampaikan evaluasi awal. Berdasarkan pengamatan langsung, Tri menyatakan bahwa tidak ditemukan masalah signifikan di wilayah tambang PT GAG Nikel. “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” jelas Tri, memberikan gambaran positif dari pandangan awalnya.

Meski demikian, Tri Winarno menekankan bahwa evaluasi menyeluruh tetap menjadi prioritas. Tim Inspektur Tambang telah diturunkan untuk melakukan inspeksi mendalam di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk mengambil keputusan lebih lanjut. “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya, menunjukkan proses yang transparan dan berbasis data.

Baca Juga :  Demo Ojol Yogya: Penumpang Kereta Api, Antisipasi Keterlambatan!

Sementara itu, dari pihak perusahaan, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, memiliki kewajiban mutlak untuk menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice). Hal ini mencakup ketaatan penuh terhadap prosedur teknis, lingkungan, serta seluruh peraturan yang berlaku dalam pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag. “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” terang I Dewa Wirantaya.

Lebih lanjut, I Dewa Wirantaya menyampaikan harapan besar agar kehadiran PT GAG Nikel tidak hanya sebatas entitas bisnis. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan ini diharapkan dapat berperan sebagai “agent of development” yang memberikan nilai tambah signifikan bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang bermukim di Pulau Gag. Komitmen ini selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Wajib Nusuk! Jemaah Haji, Saudi Perketat Aturan Ibadah Haji 2024

Hasil evaluasi di lapangan juga mengungkapkan fakta menarik mengenai lanskap pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Dari lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di wilayah tersebut – yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham – hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK) dan terdaftar resmi di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Wilayah izin operasinya mencakup area seluas 13.136,00 hektar.

Posisi PT GAG Nikel semakin unik karena termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan. Ketentuan ini diatur berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, yang memungkinkan operasi hingga berakhirnya izin atau perjanjian yang telah ditetapkan.

Perlu dicatat bahwa kunjungan Menteri ESDM ini memiliki latar belakang penting. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025 lalu (mengacu pada tanggal yang disebutkan dalam laporan), Menteri ESDM sempat menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan dampak negatif pertambangan terhadap ekosistem dan potensi pariwisata di Raja Ampat, sebuah isu yang menjadi fokus utama dalam peninjauan lapangan kali ini.

Berita Terkait

Enam Kodam Baru TNI AD Diresmikan Hari Ini: Cek Daftarnya!
APBD DKI Jadi Penentu: Rekrutmen 1.000 Damkar Jakarta Realistis?
Prada Lucky Tewas: Kodam Udayana Usut Dugaan Penganiayaan Senior!
Prada Lucky Tewas: Kodam Udayana Usut Dugaan Penganiayaan Senior
Petisi Kekerasan Seksual Lembaga HIV AIDS Viral, Tuntut Keadilan!
Rotasi Polri: Karyoto Kabaharkam, Fadil Imran Astamaops Kapolri
Mengerikan! Sumur Migas Subang Kebakaran, Warga Panik?
Teriak Bom di Lion Air: Penumpang Jadi Tersangka, Setahun Bui?

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:49 WIB

Enam Kodam Baru TNI AD Diresmikan Hari Ini: Cek Daftarnya!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 23:22 WIB

APBD DKI Jadi Penentu: Rekrutmen 1.000 Damkar Jakarta Realistis?

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:19 WIB

Prada Lucky Tewas: Kodam Udayana Usut Dugaan Penganiayaan Senior!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:19 WIB

Prada Lucky Tewas: Kodam Udayana Usut Dugaan Penganiayaan Senior

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:22 WIB

Petisi Kekerasan Seksual Lembaga HIV AIDS Viral, Tuntut Keadilan!

Berita Terbaru