Badan Karantina Bakal Seret Pelaku Impor Ilegal ke Jalur Hukum

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) kini tak hanya akan memusnahkan barang-barang impor ilegal atau tak sesuai ketentuan. Institusi pecahan dari Kementerian Pertanian (Kementan) ini juga akan menyeret pelaku usaha yang melanggar aturan ke jalur hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean usai melantik 123 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. Dengan adanya Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, para penyidik ini akan berwenang menindak secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Sahat menjelaskan, selama ini lembaganya merasa gamang untuk membawa pelaku usaha yang melanggar aturan ke ranah hukum. Sebab, dasar regulasinya kurang kuat. Tapi dengan adanya SK Kumham, ia kini dapat menyeret pelaku usaha yang melanggar aturan ke meja hijau. “Jangan hanya sekadar barangnya saja dimusnahkan, tapi orangnya juga kami cari,” ujarnya.

Baca Juga :  ?Duel Sajam Berawal dari Tantangan di Instagram, Pelajar di Semarang Tewas Dibacok

Penindakan hukum, ujar Sahat, penting untuk menjaga target Presiden Prabowo Subianto mewujudkan swasembada pangan. Sebab tanpa pengawasan ketat, bahan-bahan pangan terjangkit akan dapat memasuki Indonesia.

Barantin selama ini telah memusnahkan barang-barang impor yang mengandung hama penyakit. Dalam mengumpulkan informasi, Sahat mengatakan, Barantin dibantu oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), kementerian terkait, hingga pelaku usaha.

Sahat mencontohkan, baru-baru ini lembaganya mengungkap temuan 10 ton benih jagung. Bibit itu ternyata mengandung organisme berbahaya yang belum pernah ada di Indonesia. Tapi penindakan berhenti di situ tanpa ada konsekuensi hukum bagi pelaku.

Baca Juga :  Mengintip Praktik Bisnis Sampah Ilegal di Kulon Progo...

Dengan adanya SK Kumham, Sahat berujar, ia berharap kini Barantin tak hanya mengejar barang ilegal, tapi juga pelakunya. Para penyidik kini memiliki kewenangan bekerja sesuai Undang-Undang Karantina.

Kendati begitu, Sahat mengatakan, bukan berarti upaya penindakan selama ini tak dilakukan oleh Barantin. “Teman-teman itu juga tetap melakukan (penindakan), tapi tidak maksimal,” ujar Sahat, yang menjabat sejak September 2033.

Pilihan Editor: Paradoks Pemangkasan Anggaran, Fitra Rekomendasikan Prabowo Kurangi Jumlah Kementerian

Berita Terkait

Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?
Penangkapan Penculik Kepala Cabang Bank BUMN: Kronologi Lengkap!
Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Bertindak!
OTT Wamenaker: KPK Umumkan Tersangka, Noel Ebenezer?
7 Tahun Penjara, Mantan Ketua PN Surabaya Divonis
KPK Tangkap Tangan Wamenaker Immanuel Ebenezer
Lisa Mariana: Kalah DNA dari RK, Kini Diperiksa KPK Soal BJB!
Setya Novanto: Golkar Tak Pecat Usai Korupsi E-KTP, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Penangkapan Penculik Kepala Cabang Bank BUMN: Kronologi Lengkap!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Bertindak!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:05 WIB

OTT Wamenaker: KPK Umumkan Tersangka, Noel Ebenezer?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:44 WIB

7 Tahun Penjara, Mantan Ketua PN Surabaya Divonis

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Korupsi Sertifikasi K3: Kecelakaan Kerja Meningkat, Nyawa Terancam!

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:37 WIB

Public Safety And Emergencies

Menteri & Wamen Terjaring OTT KPK: Immanuel Ebenezer Terbaru?

Jumat, 22 Agu 2025 - 20:34 WIB