Badan Karantina Bakal Seret Pelaku Impor Ilegal ke Jalur Hukum

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) kini tak hanya akan memusnahkan barang-barang impor ilegal atau tak sesuai ketentuan. Institusi pecahan dari Kementerian Pertanian (Kementan) ini juga akan menyeret pelaku usaha yang melanggar aturan ke jalur hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean usai melantik 123 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. Dengan adanya Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, para penyidik ini akan berwenang menindak secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Sahat menjelaskan, selama ini lembaganya merasa gamang untuk membawa pelaku usaha yang melanggar aturan ke ranah hukum. Sebab, dasar regulasinya kurang kuat. Tapi dengan adanya SK Kumham, ia kini dapat menyeret pelaku usaha yang melanggar aturan ke meja hijau. “Jangan hanya sekadar barangnya saja dimusnahkan, tapi orangnya juga kami cari,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Panggil Penyidik Rossa dan Tunjukkan CCTV Pemeriksaan Saksi Tio

Penindakan hukum, ujar Sahat, penting untuk menjaga target Presiden Prabowo Subianto mewujudkan swasembada pangan. Sebab tanpa pengawasan ketat, bahan-bahan pangan terjangkit akan dapat memasuki Indonesia.

Barantin selama ini telah memusnahkan barang-barang impor yang mengandung hama penyakit. Dalam mengumpulkan informasi, Sahat mengatakan, Barantin dibantu oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), kementerian terkait, hingga pelaku usaha.

Sahat mencontohkan, baru-baru ini lembaganya mengungkap temuan 10 ton benih jagung. Bibit itu ternyata mengandung organisme berbahaya yang belum pernah ada di Indonesia. Tapi penindakan berhenti di situ tanpa ada konsekuensi hukum bagi pelaku.

Baca Juga :  Tak Hanya Coreng Nama Baik, Isa Zega Juga Diduga Lakukan Pemerasan

Dengan adanya SK Kumham, Sahat berujar, ia berharap kini Barantin tak hanya mengejar barang ilegal, tapi juga pelakunya. Para penyidik kini memiliki kewenangan bekerja sesuai Undang-Undang Karantina.

Kendati begitu, Sahat mengatakan, bukan berarti upaya penindakan selama ini tak dilakukan oleh Barantin. “Teman-teman itu juga tetap melakukan (penindakan), tapi tidak maksimal,” ujar Sahat, yang menjabat sejak September 2033.

Pilihan Editor: Paradoks Pemangkasan Anggaran, Fitra Rekomendasikan Prabowo Kurangi Jumlah Kementerian

Berita Terkait

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Berita Terbaru

technology

Bocoran Ketebalan iPhone 17 Air: Setipis Apa Sebenarnya?

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:55 WIB

Family And Relationships

Lisa Mariana Menyesal: Mimpi Bertemu Atalia Praratya Pupus, Kecewa Berat

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:51 WIB