Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal: Hak Konsumen dan Potensi Gugatan Hukum

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Terkait polemik penggunaan bahan non-halal pada hidangan Ayam Goreng Widuran Solo yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa pemberitahuan yang jelas, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa konsumen berhak untuk menggugat.

“Mengenai hal ini, saya persilakan masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan mekanisme class action (gugatan kelompok) terhadap pihak Ayam Goreng Widuran Solo,” ujar Chuzaemi saat ditemui awak media di sela-sela acara Kumparan Halal Forum 2025 di Jakarta Selatan, pada hari Selasa (27/5/2025).

  • Awal Mula Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Kini Tutup Sementara
  • Ayam Goreng Widuran Solo, Kenapa Baru Sekarang Kasih Label Nonhalal?

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur secara tegas mengenai sanksi serta jaminan kepastian hukum yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen.

Baca Juga :  Wajib Coba! 5 Kuliner Bali Terlezat untuk Pengalaman Wisata Tak Terlupakan

Chuzaemi menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri saat ini tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada Ayam Goreng Widuran Solo.

Hal ini didasarkan pada Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang memuat dua kategori pidana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kategori pertama, ditujukan bagi pelaku usaha yang gagal menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikasi halal, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, atau denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Kategori kedua, menyasar setiap individu yang terlibat dalam proses JPH (Jaminan Produk Halal) namun tidak menjaga kerahasiaan formula yang terdapat dalam informasi yang diserahkan oleh pelaku usaha, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 (tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal), pelaku usaha yang menggunakan bahan yang diharamkan dalam produksi wajib mencantumkan keterangan bahwa produk tersebut tidak halal,” jelasnya.

  • 6 Warung Ayam Goreng Halal di Solo, Ada yang Berdiri Sejak 1968
  • Resep Sambal Goreng Tempe Udang, Ide Menu Simple Akhir Bulan
Baca Juga :  Prabowo-Macron Bersulang Cider Apel, Seskab Ungkap Momennya!

Menurutnya, jika informasi tersebut tidak diungkapkan, pelaku usaha hanya akan dikenakan sanksi administratif.

“Tindakan Ayam Goreng Widuran Solo yang tidak jujur, tidak terbuka, dan tidak transparan ini merupakan kebohongan terhadap seluruh umat Muslim di Indonesia. Masyarakat dipersilakan untuk mengajukan class action,” tegasnya.

Namun, Chuzaemi menambahkan, jika Ayam Goreng Widuran Solo telah memiliki sertifikasi halal namun tidak menjaga kehalalan produknya, maka tindakan tersebut dapat ditindak secara pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

Semangkok Cuanki Segar dari Festival Bandung Nyuanki
Penampakan Pisang Seharga Lebih dari Rp 101 Miliar yang Viral Lantaran Dimakan Pengunjung Museum
Momen Prabowo, Jokowi dan Gibran Makan Bakmi Jawa di Solo
Betapa Nikmatnya Pelatihan di Hotel
10 Tempat Wisata Kuliner Bogor Terdekat dengan View Memikat
Varian Baru 5Days Hadir di JFK 2025, Makin Praktis Cocok Disantap Bersama
Apa Itu Gula Rafinasi yang Dikonsumsi Tom Lembong saat Sidang. Apa Saja Jenisnya?
Asam Sunti Aceh: Bumbu Dapur Alami, Rasa Khas, Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:41 WIB

Semangkok Cuanki Segar dari Festival Bandung Nyuanki

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:23 WIB

Penampakan Pisang Seharga Lebih dari Rp 101 Miliar yang Viral Lantaran Dimakan Pengunjung Museum

Senin, 21 Juli 2025 - 12:22 WIB

Momen Prabowo, Jokowi dan Gibran Makan Bakmi Jawa di Solo

Senin, 14 Juli 2025 - 08:28 WIB

Betapa Nikmatnya Pelatihan di Hotel

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:16 WIB

10 Tempat Wisata Kuliner Bogor Terdekat dengan View Memikat

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Pegadenbaru Subang: KA Bisa Lewat, Tapi… Kecepatan Dibatasi!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:59 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi: Profil Lengkap di Usia 78 Tahun!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:10 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi di Usia 78: Profil Lengkap!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:21 WIB