JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Terkait polemik penggunaan bahan non-halal pada hidangan Ayam Goreng Widuran Solo yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa pemberitahuan yang jelas, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa konsumen berhak untuk menggugat.
“Mengenai hal ini, saya persilakan masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan mekanisme class action (gugatan kelompok) terhadap pihak Ayam Goreng Widuran Solo,” ujar Chuzaemi saat ditemui awak media di sela-sela acara Kumparan Halal Forum 2025 di Jakarta Selatan, pada hari Selasa (27/5/2025).
- Awal Mula Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Kini Tutup Sementara
- Ayam Goreng Widuran Solo, Kenapa Baru Sekarang Kasih Label Nonhalal?
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur secara tegas mengenai sanksi serta jaminan kepastian hukum yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen.
Chuzaemi menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri saat ini tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada Ayam Goreng Widuran Solo.
Hal ini didasarkan pada Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang memuat dua kategori pidana yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kategori pertama, ditujukan bagi pelaku usaha yang gagal menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikasi halal, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, atau denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Kategori kedua, menyasar setiap individu yang terlibat dalam proses JPH (Jaminan Produk Halal) namun tidak menjaga kerahasiaan formula yang terdapat dalam informasi yang diserahkan oleh pelaku usaha, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 (tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal), pelaku usaha yang menggunakan bahan yang diharamkan dalam produksi wajib mencantumkan keterangan bahwa produk tersebut tidak halal,” jelasnya.
- 6 Warung Ayam Goreng Halal di Solo, Ada yang Berdiri Sejak 1968
- Resep Sambal Goreng Tempe Udang, Ide Menu Simple Akhir Bulan
Menurutnya, jika informasi tersebut tidak diungkapkan, pelaku usaha hanya akan dikenakan sanksi administratif.
“Tindakan Ayam Goreng Widuran Solo yang tidak jujur, tidak terbuka, dan tidak transparan ini merupakan kebohongan terhadap seluruh umat Muslim di Indonesia. Masyarakat dipersilakan untuk mengajukan class action,” tegasnya.
Namun, Chuzaemi menambahkan, jika Ayam Goreng Widuran Solo telah memiliki sertifikasi halal namun tidak menjaga kehalalan produknya, maka tindakan tersebut dapat ditindak secara pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.