Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal: Hak Konsumen dan Potensi Gugatan Hukum

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Terkait polemik penggunaan bahan non-halal pada hidangan Ayam Goreng Widuran Solo yang berlangsung selama puluhan tahun tanpa pemberitahuan yang jelas, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa konsumen berhak untuk menggugat.

“Mengenai hal ini, saya persilakan masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan mekanisme class action (gugatan kelompok) terhadap pihak Ayam Goreng Widuran Solo,” ujar Chuzaemi saat ditemui awak media di sela-sela acara Kumparan Halal Forum 2025 di Jakarta Selatan, pada hari Selasa (27/5/2025).

  • Awal Mula Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Kini Tutup Sementara
  • Ayam Goreng Widuran Solo, Kenapa Baru Sekarang Kasih Label Nonhalal?

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur secara tegas mengenai sanksi serta jaminan kepastian hukum yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen.

Baca Juga :  Ngidam Cokelat Dubai: Lahirnya Tren Kuliner yang Mendunia

Chuzaemi menjelaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri saat ini tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada Ayam Goreng Widuran Solo.

Hal ini didasarkan pada Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang memuat dua kategori pidana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kategori pertama, ditujukan bagi pelaku usaha yang gagal menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikasi halal, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, atau denda maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Kategori kedua, menyasar setiap individu yang terlibat dalam proses JPH (Jaminan Produk Halal) namun tidak menjaga kerahasiaan formula yang terdapat dalam informasi yang diserahkan oleh pelaku usaha, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 (tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal), pelaku usaha yang menggunakan bahan yang diharamkan dalam produksi wajib mencantumkan keterangan bahwa produk tersebut tidak halal,” jelasnya.

  • 6 Warung Ayam Goreng Halal di Solo, Ada yang Berdiri Sejak 1968
  • Resep Sambal Goreng Tempe Udang, Ide Menu Simple Akhir Bulan
Baca Juga :  Harga Bahan Pangan Turun Tajam Hari Ini: Cabai Rawit dan Bawang Merah Murah!

Menurutnya, jika informasi tersebut tidak diungkapkan, pelaku usaha hanya akan dikenakan sanksi administratif.

“Tindakan Ayam Goreng Widuran Solo yang tidak jujur, tidak terbuka, dan tidak transparan ini merupakan kebohongan terhadap seluruh umat Muslim di Indonesia. Masyarakat dipersilakan untuk mengajukan class action,” tegasnya.

Namun, Chuzaemi menambahkan, jika Ayam Goreng Widuran Solo telah memiliki sertifikasi halal namun tidak menjaga kehalalan produknya, maka tindakan tersebut dapat ditindak secara pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

Kuliner Wajib Coba di Sampit: Rekomendasi Jajanan Lezat dan Terpopuler
Ekspor Kelapa ke Cina Melonjak, Dorong Naiknya Konsumsi VCO di Dalam Negeri
Polemik Ayam Goreng Widuran: Klarifikasi MUI Solo Soal Pemisahan Halal-Nonhalal
Serunya Fun Walk Unik: Bawa Bakul Jamu di Acaraki Jamu Festival!
Ayam Goreng Widuran Jual Menu Non-Halal: Ini Faktanya!
Ayam Goreng Widuran Dikecam: Curhat Anggota DPRD dan Wali Kota Solo
Waspada! Skandal Kuliner Solo: Pedagang Nakal Gunakan Minyak Babi!
Ayam Goreng Widuran Solo Minta Maaf Usai Luncurkan Menu Non Halal

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:16 WIB

Kuliner Wajib Coba di Sampit: Rekomendasi Jajanan Lezat dan Terpopuler

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:12 WIB

Ekspor Kelapa ke Cina Melonjak, Dorong Naiknya Konsumsi VCO di Dalam Negeri

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:48 WIB

Polemik Ayam Goreng Widuran: Klarifikasi MUI Solo Soal Pemisahan Halal-Nonhalal

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:08 WIB

Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal: Hak Konsumen dan Potensi Gugatan Hukum

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:32 WIB

Serunya Fun Walk Unik: Bawa Bakul Jamu di Acaraki Jamu Festival!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

7 WNI Diamankan: Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka!

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:39 WIB

technology

iPhone 16 Rilis: Peluang Investasi Saham Erajaya

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:19 WIB