Kontroversi Ayam Goreng Widuran Solo: Diizinkan Buka Kembali dengan Syarat Tegas Nonhalal
Kota Solo kembali dihebohkan dengan kelanjutan kasus Ayam Goreng Widuran. Setelah sempat ditutup sementara akibat kontroversi kandungan produknya, Wali Kota Solo, Respati Ardi, kini secara resmi memperbolehkan restoran legendaris tersebut kembali beroperasi. Namun, ada satu syarat mutlak: kewajiban mencantumkan label “nonhalal” secara jelas dan besar. Keputusan ini diambil menyusul keluarnya hasil uji laboratorium yang menegaskan temuan krusial terkait produknya.
Keputusan Pemkot Solo ini didasari hasil uji Laboratorium Veteriner Boyolali yang diterima oleh Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Solo pada Rabu (4/6). Hasil uji lab menunjukkan bahwa semua makanan yang diuji layak konsumsi, namun terdapat kandungan nonhalal dalam proses pembuatan kremes ayam, yaitu penggunaan minyak babi. “Pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada nonhalal, ya sudah itu,” ujar Respati, menegaskan bahwa kejujuran informasi produk kepada konsumen menjadi prioritas utama.
Respati Ardi menekankan pentingnya deklarasi yang transparan dari setiap pelaku usaha kuliner di Solo. Ia mengajak para pengusaha untuk segera mengajukan sertifikasi halal jika memang produknya halal, atau secara gamblang menyatakan “tidak halal” jika memang demikian, disertai sosialisasi yang baik kepada karyawannya untuk disampaikan kepada konsumen. Ia juga menegaskan bahwa satu komponen nonhalal dalam sebuah hidangan atau rumah makan akan menjadikan seluruh menu di tempat tersebut otomatis nonhalal. Penutupan rumah makan sejak 26 Mei lalu, menurutnya, dilakukan semata-mata untuk menjaga kondusifitas kota dan meredam kegaduhan yang sempat terjadi di tengah masyarakat.
Meski izin operasional sudah diberikan, pantauan *kumparan* pada Kamis (5/6) menunjukkan Restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir masih tampak tutup. Lokasi di depan restoran kini dimanfaatkan sebagai area parkir. Penutupan yang berlangsung sejak 26 Mei lalu telah menyebabkan banyak warga, terutama pelanggan dari luar kota, merasa “kecele” atau kecewa karena tidak mengetahui informasi penutupan. Ausar (51), seorang penjual angkringan di dekat lokasi, menceritakan bagaimana rombongan bus mini dari Surabaya dan Jakarta yang datang untuk makan siang pada libur *long weekend* pun terpaksa gigit jari. Bahkan, para pengemudi ojek online juga kerap datang menanyakan kapan Ayam Goreng Widuran akan kembali buka. Pemilik usaha diduga belum siap sepenuhnya untuk kembali berjualan, meskipun lampu hijau dari Pemkot Solo telah menyala.
Kontroversi Ayam Goreng Widuran bukanlah hal baru. Pada tahun 2017, restoran ini pernah menggunakan logo atau kata “halal” pada spanduknya, sebagaimana terekam dalam fitur Google Maps. Hal ini terjadi baik di resto utama di Jalan Sutan Syahrir maupun di cabangnya di Jalan Arifin Ruko Sudirman Solo. Namun, pada Mei 2024, sebuah unggahan viral mengungkap penggunaan minyak babi dalam kremes ayam goreng, memicu kekecewaan besar di kalangan pelanggan muslim yang merasa tertipu. Tak lama setelah viral, spanduk Ayam Goreng Widuran Solo segera diganti dengan pernyataan “non-halal”. Wali Kota kemudian menyidak lokasi dan memerintahkan penutupan sementara sembari menunggu hasil uji laboratorium yang baru saja keluar.
Menyikapi polemik ini, Kepala Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, turut angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa karena pemilik Ayam Goreng Widuran telah mendeklarasikan produknya sebagai nonhalal, maka proses sertifikasi halal berikutnya tidak lagi diperlukan. “Jaminan produk halal kalau misalnya pelaku usaha itu menyatakan produknya halal. Maka perlu dicek kehalalannya. Tapi kalau sudah menyatakan produknya tidak halal, ya sudah tidak halal. Mencantumkan label nonhalal saja,” tegas Ulin. Ia juga menegaskan bahwa pemilik usaha tidak pernah mengajukan sertifikasi halal sejak awal berdiri pada tahun 1973. Ulin kembali menekankan prinsip syariah bahwa jika ada satu saja unsur nonhalal yang tercampur dalam suatu rumah makan, maka seluruh sajian dan tempatnya otomatis dianggap nonhalal.
Dengan keputusan ini, Solo menegaskan komitmennya terhadap transparansi produk kuliner demi kenyamanan dan kepercayaan konsumen. Ayam Goreng Widuran kini dihadapkan pada babak baru untuk beroperasi dengan kejujuran penuh mengenai identitas produknya.