JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Fenomena penipuan segitiga dalam transaksi jual beli kendaraan bekas, khususnya di platform daring, semakin marak dan menjadi ancaman serius bagi calon pembeli.
Modus operandi yang diterapkan pelaku terbilang licik dan terstruktur. Mereka kerap memanfaatkan informasi serta gambar kendaraan dari iklan resmi milik pemilik sah. Data tersebut kemudian dipublikasikan ulang dengan penawaran harga yang jauh di bawah pasaran, sengaja untuk memancing minat korban.
Ketika calon pembeli menunjukkan ketertarikan, pelaku secara konsisten akan menghindari pertemuan langsung. Alih-alih, pembeli akan diarahkan untuk bertatap muka dengan pihak ketiga yang mengaku sebagai “saudara”, “teman”, atau bahkan “karyawan”. Skema ini sengaja diciptakan untuk menciptakan proses transaksi yang tidak transparan, seringkali diwarnai dengan penggunaan dokumen kendaraan palsu atau yang telah dimanipulasi.
Fahmi Hatta, CEO PT Inspeksi Mobil Jogja, menyoroti bahwa banyak konsumen akhirnya terjebak dalam perangkap ini karena terbuai oleh godaan harga yang sangat menggiurkan. “Biasanya mereka tidak mau bertemu langsung. Akhirnya transaksi dilakukan dengan pihak yang bukan pemilik asli kendaraan,” ujar Fahmi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu, menegaskan pentingnya interaksi langsung dengan pemilik sah.
Untuk melindungi diri dari jebakan penipuan segitiga saat berburu kendaraan bekas, ada beberapa langkah krusial yang wajib diperhatikan calon pembeli:
Tips Menghindari Penipuan Segitiga
- Pastikan Transaksi Dilakukan Langsung dengan Pemilik Asli: Prioritaskan interaksi dan negosiasi langsung dengan pemilik sah kendaraan. Hindari bertransaksi dengan perantara yang identitasnya tidak jelas. Selalu minta bukti kepemilikan yang sah dan pastikan identitas pemilik cocok dengan dokumen yang ada.
- Cek Keaslian Dokumen Kendaraan: Jangan pernah puas hanya dengan melihat foto atau salinan dokumen. Lakukan verifikasi keaslian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara langsung ke kantor Samsat atau lembaga resmi terkait lainnya. Ini adalah langkah vital untuk memastikan legalitas kendaraan.
- Jangan Tergiur Harga Miring: Penawaran harga jual mobil bekas yang terlalu murah dan tidak masuk akal dibandingkan harga pasaran kendaraan sejenis, harus menjadi alarm kewaspadaan. Selalu bandingkan harga sebelum membuat keputusan pembelian untuk menghindari skema penipuan.
- Gunakan Jasa Inspeksi Pihak Ketiga: Jika Anda masih ragu dengan kondisi fisik kendaraan atau keabsahan dokumennya, sangat disarankan untuk menggunakan layanan inspeksi independen yang tepercaya. Profesional inspeksi dapat memberikan penilaian objektif dan mendalam, memastikan Anda mendapatkan kendaraan yang layak dan legal.
Dengan menerapkan kewaspadaan tinggi dan melakukan verifikasi menyeluruh, calon pembeli kendaraan bekas dapat meminimalisir risiko terjebak dalam skema penipuan segitiga yang merugikan.