Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pencabutan izin edar terhadap 21 produk kosmetik di Indonesia. Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara komposisi produk yang diproduksi dengan data yang didaftarkan pada BPOM, atau yang dikenal sebagai data notifikasi.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (7/8/2025), mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari intensifikasi pengawasan. “Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Taruna.
Fenomena ini menyoroti pentingnya kepatuhan produsen terhadap standar yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan dan kualitas produk yang sampai ke tangan konsumen.
Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
Sebagai informasi penting bagi masyarakat, berikut adalah daftar lengkap 21 produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan oleh BPOM, beserta alasan ketidaksesuaiannya. Perlu diingat, semua nomor izin edar produk-produk ini sudah tidak berlaku.
- AAC Face Tonic AHA (NA 1823120265): Ketidaksesuaian karena jenis dan/atau kadar bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- AAC Day Cream with Brightener (NA 18210104294): Ketidaksesuaian karena kadar bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- AAC S B Oily (JA 18241700403): Ketidaksesuaian karena kadar bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- AMIRADERM Glowing Night cream Series (NA 18210101701): Ketidaksesuaian karena kadar bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin (NA 18241202620): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan notifikasi.
- DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum (NA 18231903121): Ketidaksesuaian karena jenis dan/atau kadar bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- DR. LANE Soft Peeling (na 18230200734): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 (NA 18231300458): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette (NA 18210602389): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- GEN3 Vit C Brightening Serum (NA 18221901493): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- METARA Fun Matte Summer Mid Lip Cream 08 Salvia (NA 18241302114): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- TERATU BEAUTY Miracle Duo Antiperspirant Spray (NA 18220900041): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- MECO CLEANSING Milk Citrus (NA 18201200336): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- MECO CLEANSING Milk Rose (NA 18201200342): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- MECO CLEANSING Milk Cucumber (NA 18201200340): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- MECO Beauty Lotion (NA 18150100022): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- MECO Lightening (NA 18190125104): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- MECO Pearl Cream (NA 18190125103): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- MECO Face Toner Citrus (NA 18201200337): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- MECO Face Toner Rose (NA 18201200339): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- MECO Face Toner Cucumber (NA 18201200338): Ketidaksesuaian karena jenis bahan baku untuk produksi berbeda dengan data notifikasi.
- BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Skincare hingga Lip Cream
- BPOM Rilis Daftar 34 Produk Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri
Risiko Kesehatan Akibat Komposisi Bahan yang Tidak Sesuai
BPOM menegaskan bahwa ketidaksesuaian komposisi bahan yang digunakan dalam produksi kosmetik dengan informasi yang tercantum pada penandaan kemasan memiliki potensi risiko serius bagi kesehatan konsumen. Salah satu risiko yang paling umum adalah timbulnya reaksi alergi, terutama bagi pengguna yang memiliki sensitivitas terhadap bahan-bahan yang tidak dicantumkan dalam daftar komposisi.
Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sebagai konsekuensi, BPOM telah menerapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar/notifikasi produk serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan kosmetik yang tidak memenuhi standar dari pasar.
Taruna Ikrar kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” tutupnya, mengingatkan produsen akan tanggung jawab mereka dalam menjaga integritas dan keamanan produk kosmetik.
- Paragon dan BPOM Bina UMKM Kosmetik, Targetkan Produk Berkualitas
- Industri Kosmetik Indonesia Berpotensi Menyumbang hingga Rp 328 Triliun, Ini Kata BPOM