Aturan Terbaru OJK soal Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, Reksa Dana Bisa Beri Pinjaman?

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan investasi di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal (POJK 33/2024).

Pelaksana Tugas Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penerbitan regulasi ini merupakan upaya OJK untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Ahad, 2 Februari 2025.

POJK tersebut, ujar Ismail, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Baca Juga :  Top Gainers Pekan Ini, Ada Saham Lippo MLPT hingga Tahir SONA

Sementara itu, salah satu substansi pengaturan yang tertuang dalam POJK 33/2024 ialah persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman. Selain itu, POJK itu juga mengatur persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.

Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 23 Desember 2024. Kemudian pada saat POJK 33/2024 ini berlaku, sejumlah pasal dalam aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Kinerja Kalbe Farma Diprediksi Positif, Analis Soroti Inovasi dan Efisiensi

Beberapa pasal yang dicabut dan dinyatakan tak berlaku ialah Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; Pasal 3 huruf m POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan Pasal 15 huruf m POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Pilihan Editor: OJK Buka Peluang Pemberian SID untuk Investor Kripto

Berita Terkait

Wall Street Meroket: Kenaikan Saham Teknologi Picu Pelemahan Harga Emas
Analis Ungkap: Koin Kripto Potensial dengan Prospek Bullish Terkini
IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Cek Proyeksi Jumat Ini!
Rekor Baru! Aliran Modal Asing ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diprediksi Naik Drastis
Prediksi Pasar Saham Mei 2025: Waspadai Fenomena Sell in May and Go Away
Analisis Teknikal Saham BMRI, AKRA, dan GOTO: Rekomendasi untuk Trading Jumat
Laba dan Pendapatan Sumber Alfaria Trijaya
Laba Bersih BSI Melesat Rp1,87 Triliun di Kuartal I 2025

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 00:35 WIB

Wall Street Meroket: Kenaikan Saham Teknologi Picu Pelemahan Harga Emas

Kamis, 1 Mei 2025 - 23:35 WIB

Analis Ungkap: Koin Kripto Potensial dengan Prospek Bullish Terkini

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:59 WIB

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Cek Proyeksi Jumat Ini!

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:19 WIB

Rekor Baru! Aliran Modal Asing ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diprediksi Naik Drastis

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:23 WIB

Prediksi Pasar Saham Mei 2025: Waspadai Fenomena Sell in May and Go Away

Berita Terbaru

entertainment

Lirik dan Terjemahan Lagu Old Phone Ed Sheeran: Arti Setiap Kata

Jumat, 2 Mei 2025 - 01:35 WIB