Aturan Terbaru OJK soal Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, Reksa Dana Bisa Beri Pinjaman?

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan investasi di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal (POJK 33/2024).

Pelaksana Tugas Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penerbitan regulasi ini merupakan upaya OJK untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Ahad, 2 Februari 2025.

POJK tersebut, ujar Ismail, merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Baca Juga :  Tarif Trump Ancam Bursa Saham Dunia: Investor Panik!

Sementara itu, salah satu substansi pengaturan yang tertuang dalam POJK 33/2024 ialah persyaratan reksa dana menerima dan/atau memberikan pinjaman. Selain itu, POJK itu juga mengatur persyaratan dan batasan investasi reksa dana membeli saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lain.

Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 23 Desember 2024. Kemudian pada saat POJK 33/2024 ini berlaku, sejumlah pasal dalam aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  BEI Buka Gembok Saham LION dan CMNP & Suspensi Saham WIFI, SSMS, PURI

Beberapa pasal yang dicabut dan dinyatakan tak berlaku ialah Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; Pasal 3 huruf m POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan Pasal 15 huruf m POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Pilihan Editor: OJK Buka Peluang Pemberian SID untuk Investor Kripto

Berita Terkait

Shio Beruntung Juni 2025: Rezeki Emas Antam Menanti!
IHSG Terkoreksi, Investor Waspadai Geopolitik Global!
Sucor AM: Lahirkan Talenta Investasi Muda Lewat Beasiswa SAP
Saham BUMN Karya: Kontrak Mini, Pilih Cermat, Ini Alasannya!
DATA Remala Abadi Kantongi Kredit Rp 220 Miliar dari Bank Mandiri
Shekel Melesat, Bursa Israel Bergairah: Rekor Tertinggi Sejak 2008!
6 Saham Kena Suspensi BEI, Investor Panik! Apa Penyebabnya?
Wall Street Hijau, Rapat The Fed Bayangi Kenaikan Awal Pekan

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:07 WIB

Shio Beruntung Juni 2025: Rezeki Emas Antam Menanti!

Selasa, 17 Juni 2025 - 02:22 WIB

IHSG Terkoreksi, Investor Waspadai Geopolitik Global!

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:57 WIB

Sucor AM: Lahirkan Talenta Investasi Muda Lewat Beasiswa SAP

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:02 WIB

Saham BUMN Karya: Kontrak Mini, Pilih Cermat, Ini Alasannya!

Senin, 16 Juni 2025 - 23:17 WIB

DATA Remala Abadi Kantongi Kredit Rp 220 Miliar dari Bank Mandiri

Berita Terbaru

finance

Shio Beruntung Juni 2025: Rezeki Emas Antam Menanti!

Selasa, 17 Jun 2025 - 04:07 WIB

sports

MotoGP Italia 2025: Bagnaia Balas Dendam, Lupakan Marquez!

Selasa, 17 Jun 2025 - 03:27 WIB

Society Culture And History

Wisata Religi Cirebon: 7 Destinasi Spiritual yang Wajib Kamu Jelajahi

Selasa, 17 Jun 2025 - 03:17 WIB