Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Maret, Pemerintah Bidik Devisa US$ 165 Miliar

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM-JAKARTA. Aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai berlaku 1 Maret 2025.

Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan, total devisa mencapai US$ 165,96 miliar dari ketentuan terbaru DHE SDA ini.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan 100% DHE SDA harus parkir selama 1 tahun dalam sistem keuangan domestik.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa nilai ekspor Indonesia sepanjang 2024 mencapai US$ 264,7 miliar. Nah, sekitar 62,7% ini berasal dari hasil ekspor SDA.

Baca Juga :  MBG Jalan Sebulan, Ada Usulan: Diserahkan ke Orang Tua Siswa sampai Diberikan Seminggu Sekali

“Jadi jumlah ekspor SDA kita sangat besar, kira-kira mendominasi 62,7% dari total ekspor kita yang besarnya US$ 264,7 miliar,” ujar Susiwijono dalam Sosialisasi PP 8/2025, Jumat (28/2).

Susiwijono memerinci, dari total nilai tersebut, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar mencapai US$ 102,8 miliar.

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Memahami Bursa Saham, Jenis, Fungsi, dan Cara Kerja Investasi

Kemudian sektor perkebunan senilai US$ 46,7 miliar, terutama dari komoditas kelapa sawit. 

Begitu pula sektor kehutanan sekitar US$ 10,5 miliar, dan perikanan sekitar US$ 6 miliar.

“Jadi SDA kita perlu atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita, dan dari sisi jumlahnya 62,7% dari total ekspor nasional kita,” imbuh Susiwijono.

Berita Terkait

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terbaru

Society Culture And History

ODGJ Bikin Geger Lion Air Jakarta-Medan: Teriak Bom!

Selasa, 5 Agu 2025 - 05:18 WIB

Uncategorized

Arsenal Incar Jacquet! Kiwior Hengkang? Transfer Bek Tengah Memanas!

Selasa, 5 Agu 2025 - 04:22 WIB

Urban Infrastructure

Jakarta Timur Tenggelam! 15 RT Banjir, Cipinang Melayu Terparah

Selasa, 5 Agu 2025 - 04:08 WIB