Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, berencana membentuk asosiasi bagi penghuni apartemen, rumah susun (rusun), dan rumah subsidi pada pertengahan bulan ini.
“Dalam dua minggu ke depan, saya akan membentuk asosiasi warga rumah susun dan apartemen agar tercipta keseimbangan,” ungkap Menteri Ara dalam keterangannya, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (4/5/2025).
1. Asosiasi: Pilar Pengawasan yang Berkelanjutan
Menurut Menteri Ara, Indonesia masih belum memiliki asosiasi khusus untuk penghuni apartemen, rusun, dan rumah subsidi. Pembentukan asosiasi ini, karenanya, menjadi langkah krusial untuk pengawasan yang berkesinambungan.
“Sebagai pemerintah, check and balance yang kuat antara pengembang dan masyarakat sangatlah penting,” tegas Ara.
2. Responsif terhadap Keluhan Masyarakat
Kementerian PKP berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait perumahan melalui BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan), sebuah kanal pengaduan terpadu.
BENAR-PKP berfungsi sebagai pusat data pengaduan, sekaligus sarana edukasi dan penegakan hukum bagi konsumen perumahan.
Kanal ini diharapkan mempermudah akses pelayanan pengaduan, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik Kementerian PKP.
3. Perumahan: Isu Tiga Besar Pengaduan Masyarakat
Data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menunjukkan bahwa permasalahan perumahan secara konsisten menempati tiga besar daftar pengaduan masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, tercatat 270 pengaduan masalah perumahan. Rinciannya: 116 pengaduan tercatat di BPKN, 61 surat pengaduan diterima Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 pengaduan terdata di YLKI, dan 35 pengaduan melalui aplikasi SP4N/LAPOR (KemenPANRB).
Hingga tahun 2025, Kementerian PKP telah menerima tujuh pengaduan terkait perumahan yang masih dalam proses penyelidikan.