ASN Jakarta yang Dikecualikan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu: Simak Daftarnya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi khusus, seperti sakit, kehamilan, disabilitas, dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tinggi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.

Instruksi Gubernur tersebut secara tegas menyebutkan pengecualian bagi ASN dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Hal ini dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).

Meskipun ada pengecualian, sejumlah pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta tetap diwajibkan menggunakan transportasi umum.

Soal Kapan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB: Tunggu Konsolidasi Struktur Kementerian

Baca Juga :  Operasi Gunung Gede Pangrango, 2.658 Pendaki Ilegal Kena Sanksi

Pejabat dan pegawai yang tetap wajib menggunakan transportasi umum meliputi:

  • Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Deputi Gubernur
  • Asisten Sekda
  • Inspektur
  • Kepala Badan
  • Wali Kota
  • Bupati Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kepala Dinas
  • Kepala Satpol PP
  • Sekretaris DPRD
  • Kepala Biro
  • Asisten Deputi Gubernur
  • Kepala Unit Pengelola Teknis
  • Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Kewajiban ini juga berlaku untuk Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepala Suku Dinas, Kepala UPT, Camat, Lurah, dan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta lainnya.

Aturan ini mewajibkan penggunaan transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas, dan pulang kantor setiap Rabu.

Angkutan umum massal yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Railink), bus atau angkutan kota reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.

Baca Juga :  Hujan Deras Landa Tangerang, Beberapa Wilayah Terendam Banjir!

BI Akan Rilis QRIS Tap atau Tanpa Pindai di Transportasi Umum Pertengahan Maret 2025

Instruksi Gubernur juga menekankan tanggung jawab kepala perangkat daerah untuk mengawasi kepatuhan penggunaan transportasi umum setiap Rabu di lingkungan kerjanya.

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan komitmennya untuk memastikan ASN Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum, mengurangi polusi udara, dan mengatasi kemacetan di Jakarta.

Berita Terkait

Gratis! Shuttle Mahasiswa UI dari PP Properti, Cek Rutenya!
Tragis, 12 WNI Luka dalam Insiden Balon Udara di Turki
Gempa Tasikmalaya M 4,8 Guncang Hebat, Pangandaran Ikut Merasakan!
8 Penyedia Digital Bandel, Kominfo Beri Peringatan Keras!
PBB: Iran-Israel Waspada, Perang Nuklir Ancam Dunia!
Sekjen PBB Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Tragedi Air India
Tragedi Air India, Bintang Bollywood Berduka dan Sampaikan Belasungkawa
Misteri Kecelakaan Air India, Terungkap Spekulasi Penyebabnya?

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 15:22 WIB

Gratis! Shuttle Mahasiswa UI dari PP Properti, Cek Rutenya!

Senin, 16 Juni 2025 - 15:12 WIB

Tragis, 12 WNI Luka dalam Insiden Balon Udara di Turki

Senin, 16 Juni 2025 - 05:22 WIB

Gempa Tasikmalaya M 4,8 Guncang Hebat, Pangandaran Ikut Merasakan!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:32 WIB

8 Penyedia Digital Bandel, Kominfo Beri Peringatan Keras!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:07 WIB

PBB: Iran-Israel Waspada, Perang Nuklir Ancam Dunia!

Berita Terbaru

finance

Saham Bank BUMN Anjlok, BNI Terparah? Cek Update Harga!

Senin, 16 Jun 2025 - 17:32 WIB

politics

Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!

Senin, 16 Jun 2025 - 17:27 WIB

entertainment

Stoppie Maut Toprak Razgatlioglu Mahal, Segini Dendanya!

Senin, 16 Jun 2025 - 17:12 WIB