ASN Jakarta yang Dikecualikan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu: Simak Daftarnya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi khusus, seperti sakit, kehamilan, disabilitas, dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tinggi.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.

Instruksi Gubernur tersebut secara tegas menyebutkan pengecualian bagi ASN dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Hal ini dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).

Meskipun ada pengecualian, sejumlah pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta tetap diwajibkan menggunakan transportasi umum.

Soal Kapan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB: Tunggu Konsolidasi Struktur Kementerian

Baca Juga :  Rekor Lagi, Harga Harga Emas Antam 6 Februari 2025 Rp 1.670.000 Juta Per Gram

Pejabat dan pegawai yang tetap wajib menggunakan transportasi umum meliputi:

  • Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  • Deputi Gubernur
  • Asisten Sekda
  • Inspektur
  • Kepala Badan
  • Wali Kota
  • Bupati Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kepala Dinas
  • Kepala Satpol PP
  • Sekretaris DPRD
  • Kepala Biro
  • Asisten Deputi Gubernur
  • Kepala Unit Pengelola Teknis
  • Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

Kewajiban ini juga berlaku untuk Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepala Suku Dinas, Kepala UPT, Camat, Lurah, dan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta lainnya.

Aturan ini mewajibkan penggunaan transportasi umum saat berangkat kerja, menjalankan tugas, dan pulang kantor setiap Rabu.

Angkutan umum massal yang dimaksud meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Railink), bus atau angkutan kota reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan.

Baca Juga :  Listrik Padam Spanyol Portugal: Fenomena Atmosfer Langka Jadi Penyebab Utama

BI Akan Rilis QRIS Tap atau Tanpa Pindai di Transportasi Umum Pertengahan Maret 2025

Instruksi Gubernur juga menekankan tanggung jawab kepala perangkat daerah untuk mengawasi kepatuhan penggunaan transportasi umum setiap Rabu di lingkungan kerjanya.

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan komitmennya untuk memastikan ASN Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum, mengurangi polusi udara, dan mengatasi kemacetan di Jakarta.

Berita Terkait

Bahaya Benang Layangan: 32 Perjalanan Whoosh Terhambat!
Tragedi Mati Listrik Spanyol: Tiga Lansia Meninggal Dunia
Terungkap! Inilah Pemicu Pemadaman Listrik Dahsyat Landa Spanyol Portugal
Listrik Padam Spanyol Portugal: Fenomena Atmosfer Langka Jadi Penyebab Utama
Kondisi Terkini Anak Korban Tabrakan Mobil Yuke Dewa 19 Menurut Polisi
Kronologi Detik-Detik Maut Kecelakaan Tol Cisumdawu: Travel Ringsek, Tiga Tewas
Yuke Dewa 19 Terlibat Kecelakaan di Tasikmalaya: Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
Innalillahi: Brando Susanto, DPRD Jakarta, Wafat Saat Halalbihalal PDIP

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:27 WIB

Bahaya Benang Layangan: 32 Perjalanan Whoosh Terhambat!

Rabu, 30 April 2025 - 13:23 WIB

Tragedi Mati Listrik Spanyol: Tiga Lansia Meninggal Dunia

Rabu, 30 April 2025 - 09:39 WIB

Terungkap! Inilah Pemicu Pemadaman Listrik Dahsyat Landa Spanyol Portugal

Rabu, 30 April 2025 - 01:36 WIB

Listrik Padam Spanyol Portugal: Fenomena Atmosfer Langka Jadi Penyebab Utama

Selasa, 29 April 2025 - 22:27 WIB

Kondisi Terkini Anak Korban Tabrakan Mobil Yuke Dewa 19 Menurut Polisi

Berita Terbaru

Family And Relationships

Lisa Mariana Bangkit: Endorse Potong Lambung Setelah Dihina?

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:59 WIB