ASN Jakarta Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tak Naik Angkutan Umum!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan pesan penting kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi akan melakukan pembinaan, bahkan hingga pemberian sanksi, bagi ASN yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Pembinaan itu ada dua tingkatan, pembinaan yang serius atau bahkan tindakan lebih lanjut,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Pramono Anung telah memberlakukan aturan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak hari Rabu, 30 April lalu. Aturan ini mewajibkan seluruh ASN, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat, untuk menggunakan transportasi umum menuju kantor setiap hari Rabu.

Baca Juga :  Delegasi Indonesia Terbang ke AS: Upaya Akhir Negosiasi Tarif 32 Persen?

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Pramono pada tanggal 23 April. Meskipun demikian, Instruksi Gubernur ini pada awalnya tidak secara spesifik mencantumkan sanksi bagi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum pada hari Rabu.

Menurut catatan yang disampaikan oleh Pramono, sekitar 4 persen ASN di Jakarta masih belum sepenuhnya mematuhi ketentuan wajib menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu. Data ini diperoleh dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang bertugas untuk merekapitulasi tingkat kepatuhan para pegawai negeri terhadap kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Satu Bulan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Komisi X DPR Sebut Belum Tepat Sasaran

Pramono menyatakan bahwa tingkat kepatuhan yang mencapai 96 persen sudah merupakan pencapaian yang cukup tinggi. Salah satu faktor yang mendorong kepatuhan ASN adalah kebijakan Pemerintah Provinsi yang melarang pegawai negeri untuk memarkir kendaraannya di area kantor.

Faktor pendukung lainnya adalah keputusan Pemerintah Provinsi untuk tidak lagi mengoperasikan fasilitas bus antar-jemput yang biasanya disediakan untuk pegawai negeri, serta kebijakan menggratiskan seluruh angkutan umum di Jakarta bagi para pegawai negeri.

Pilihan Editor: Program 100 Hari Pertama Pramono-Rano Karno

Berita Terkait

Ancaman Iran Tutup Selat Hormuz, Trump Desak Eksplorasi Minyak Besar-besaran
Serangan Iran ke Pangkalan Udara AS Al Udeid, Qatar
Gawat! AS Serang Iran, Reaksi Dunia Internasional Mengejutkan
Korupsi MPR, KPK Umumkan Tersangka Baru! Siapa?
Edwin Adrian Komandan Paspampres Baru, Era Prabowo Dimulai
Israel Gempur Penjara Evin Iran, Balas Serangan Rudal Terbaru?
Trump dan Iran: Alasan di Balik Rencana Pengeboman yang Gagal
Putin Kecam AS, Ini Isi Pertemuan Lengkap Menlu Iran dengan Rusia

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:23 WIB

Ancaman Iran Tutup Selat Hormuz, Trump Desak Eksplorasi Minyak Besar-besaran

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:18 WIB

Serangan Iran ke Pangkalan Udara AS Al Udeid, Qatar

Senin, 23 Juni 2025 - 23:58 WIB

Gawat! AS Serang Iran, Reaksi Dunia Internasional Mengejutkan

Senin, 23 Juni 2025 - 23:33 WIB

Korupsi MPR, KPK Umumkan Tersangka Baru! Siapa?

Senin, 23 Juni 2025 - 22:37 WIB

Edwin Adrian Komandan Paspampres Baru, Era Prabowo Dimulai

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Tips Menghindari Juice Jacking di Bandara

Selasa, 24 Jun 2025 - 04:13 WIB

War And Conflicts

AS Serang Iran dan Selat Hormuz Mau Ditutup, Ini Dampaknya ke Ekonomi Global

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:47 WIB

politics

Serangan Iran ke Pangkalan Udara AS Al Udeid, Qatar

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:18 WIB