ASN Bolos Kerja Tahunan: Wajib Kembalikan Gaji yang Diterima?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan tanggapannya terkait temuan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang absen dari tugas selama bertahun-tahun, namun secara ironis tetap menerima gaji bulanan.

Menanggapi situasi ini, Menteri Rini menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut wajib mengembalikan seluruh gaji yang telah diterima selama masa ketidakhadiran mereka.

Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus yang mencuat di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, di mana sejumlah ASN diketahui mangkir dari pekerjaan hingga satu dekade lamanya, namun anehnya masih terdaftar sebagai penerima gaji.

“Tentu ada sanksi yang diberlakukan. Yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang telah diterimanya,” ujar Rini saat ditemui di Wisma Mandiri 2, Jakarta, pada hari Senin (5/5/2025).

Pencairan THR ASN-Pensiunan Tembus Rp26,46 Triliun, Ini Rinciannya 

Pencairan THR ASN-Pensiunan Tembus Rp26,46 Triliun, Ini Rinciannya 

1. Rini tegaskan ASN bolos bakal diberhentikan

Menteri Rini dengan tegas menyatakan bahwa ASN yang terbukti tidak hadir bekerja dalam jangka waktu yang lama akan dikenakan sanksi pemberhentian, mengingat pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Ada Penegak Hukum Diancam karena Bongkar Kasus Korupsi

Sebagai ilustrasi, beliau mencontohkan bahwa seorang ASN yang tidak masuk kerja selama satu bulan penuh secara berturut-turut saja sudah dapat dijatuhi sanksi berat.

Oleh karena itu, pelanggaran yang berlangsung dalam rentang waktu yang lebih panjang, misalnya bertahun-tahun, sangat berpotensi untuk berujung pada pemberhentian dari status kepegawaian sebagai seorang ASN.

“Ketidakhadiran tersebut jelas merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi pemberhentian. Bahkan, ketidakhadiran selama satu bulan berturut-turut saja sudah cukup untuk dikenai sanksi berat,” tegasnya.

2. PPK yang lakukan pembiaran juga bisa disanksi

Menteri Rini juga menyampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan juga dapat dikenakan sanksi, terutama dalam kasus pembiaran terhadap tindakan indisipliner ASN.

Dengan demikian, tidak hanya ASN yang melakukan pelanggaran, PPK yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencatatan kepegawaian secara optimal juga akan diminta pertanggungjawabannya.

“Ya, semua pihak yang terlibat akan dikenai sanksi karena ini merupakan tindakan pembiaran,” imbuhnya.

Mekanisme Pensiun Dini PNS: Syarat dan Prosedur Pengajuan 

Mekanisme Pensiun Dini PNS: Syarat dan Prosedur Pengajuan 

3. ASN bolos bertahun-tahun terungkap lewat sidak

Baca Juga :  PBNU Buka Suara soal Permintaana Awasi Danantara: Belum Ada Komunikasi

Terungkapnya kasus ASN yang mangkir selama bertahun-tahun ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Prabumulih ke berbagai kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan. Dari sidak tersebut, teridentifikasi enam oknum ASN di Prabumulih yang telah absen dari tugas selama lebih dari dua tahun.

Lebih mengejutkan lagi, dilaporkan bahwa beberapa oknum ASN bahkan tidak masuk kerja selama sepuluh tahun. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan.

Menurut Indra, keenam ASN yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa kantor kelurahan.

“Yang lebih mencengangkan lagi, ada yang sudah sekitar 10 tahun tidak masuk kerja. Alasannya sakit,” ungkap Indra didampingi oleh para Irban (Inspektur Pembantu) pada hari Selasa (29/4/2025).

Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024

Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024

Berita Terkait

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!
Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!
PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?
Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece
Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?
Besok! PSU Pilkada Papua Digelar: Penentu Masa Depan?
One Piece: Bendera Berkibar, Amnesty Kecam Respons Pemerintah!
Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:21 WIB

Dudung Bicara Bendera One Piece: Persatuan Bangsa Jadi Sorotan!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:14 WIB

PDIP: Bendera One Piece Bukan Makar! Kritik Pengibaran Berlebihan?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Kata Herman Khaeron Soal Penegakan Hukum ke Pengibar Bendera One Piece

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Berita Terbaru

Society Culture And History

Bendera One Piece Berkibar Jelang 17-an, Parpol Bereaksi!

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:12 WIB

Uncategorized

Marquez Ulangi Rekor 2014? Analisis Peluang dan Tantangan!

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:05 WIB

Uncategorized

Jabodetabek Siaga Hujan: Prakiraan Cuaca BMKG 6-8 Agustus 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 05:41 WIB

Public Safety And Emergencies

Petisi Kekerasan Seksual Lembaga HIV AIDS Viral, Tuntut Keadilan!

Rabu, 6 Agu 2025 - 01:22 WIB