ASN Bolos Kerja Tahunan: Wajib Kembalikan Gaji yang Diterima?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan tanggapannya terkait temuan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang absen dari tugas selama bertahun-tahun, namun secara ironis tetap menerima gaji bulanan.

Menanggapi situasi ini, Menteri Rini menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut wajib mengembalikan seluruh gaji yang telah diterima selama masa ketidakhadiran mereka.

Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus yang mencuat di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, di mana sejumlah ASN diketahui mangkir dari pekerjaan hingga satu dekade lamanya, namun anehnya masih terdaftar sebagai penerima gaji.

“Tentu ada sanksi yang diberlakukan. Yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang telah diterimanya,” ujar Rini saat ditemui di Wisma Mandiri 2, Jakarta, pada hari Senin (5/5/2025).

Pencairan THR ASN-Pensiunan Tembus Rp26,46 Triliun, Ini Rinciannya 

Pencairan THR ASN-Pensiunan Tembus Rp26,46 Triliun, Ini Rinciannya 

1. Rini tegaskan ASN bolos bakal diberhentikan

Menteri Rini dengan tegas menyatakan bahwa ASN yang terbukti tidak hadir bekerja dalam jangka waktu yang lama akan dikenakan sanksi pemberhentian, mengingat pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Baca Juga :  Kashmir Memanas: Akar Konflik India-Pakistan yang Wajib Diketahui

Sebagai ilustrasi, beliau mencontohkan bahwa seorang ASN yang tidak masuk kerja selama satu bulan penuh secara berturut-turut saja sudah dapat dijatuhi sanksi berat.

Oleh karena itu, pelanggaran yang berlangsung dalam rentang waktu yang lebih panjang, misalnya bertahun-tahun, sangat berpotensi untuk berujung pada pemberhentian dari status kepegawaian sebagai seorang ASN.

“Ketidakhadiran tersebut jelas merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi pemberhentian. Bahkan, ketidakhadiran selama satu bulan berturut-turut saja sudah cukup untuk dikenai sanksi berat,” tegasnya.

2. PPK yang lakukan pembiaran juga bisa disanksi

Menteri Rini juga menyampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan juga dapat dikenakan sanksi, terutama dalam kasus pembiaran terhadap tindakan indisipliner ASN.

Dengan demikian, tidak hanya ASN yang melakukan pelanggaran, PPK yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencatatan kepegawaian secara optimal juga akan diminta pertanggungjawabannya.

“Ya, semua pihak yang terlibat akan dikenai sanksi karena ini merupakan tindakan pembiaran,” imbuhnya.

Mekanisme Pensiun Dini PNS: Syarat dan Prosedur Pengajuan 

Mekanisme Pensiun Dini PNS: Syarat dan Prosedur Pengajuan 

3. ASN bolos bertahun-tahun terungkap lewat sidak

Baca Juga :  Presiden Macron Kagum: Indonesia Negara yang Indah dan Kaya Budaya

Terungkapnya kasus ASN yang mangkir selama bertahun-tahun ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Prabumulih ke berbagai kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan. Dari sidak tersebut, teridentifikasi enam oknum ASN di Prabumulih yang telah absen dari tugas selama lebih dari dua tahun.

Lebih mengejutkan lagi, dilaporkan bahwa beberapa oknum ASN bahkan tidak masuk kerja selama sepuluh tahun. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan.

Menurut Indra, keenam ASN yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa kantor kelurahan.

“Yang lebih mencengangkan lagi, ada yang sudah sekitar 10 tahun tidak masuk kerja. Alasannya sakit,” ungkap Indra didampingi oleh para Irban (Inspektur Pembantu) pada hari Selasa (29/4/2025).

Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024

Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024

Berita Terkait

SPIEF vs G7: Alasan Prabowo Pilih Rusia, Bukan Negara Barat
Prabowo Bertemu Putin, Bahas Apa? Ini yang Perlu Kamu Tahu
Rusia, Indonesia Jajaki Peluang Kerja Sama Migas Strategis!
Putin Tawarkan Bantuan Nuklir, Indonesia Pertimbangkan?
Prabowo Bertemu Putin, Bahas Apa di Saint Petersburg?
Trump Pertimbangkan Serang Iran, Keputusan 2 Minggu!
Rusia Tawarkan Modernisasi Ladang Minyak Tua, Indonesia Untung?
Waspada! Pemerintah Larang WNI Liburan ke 5 Negara Ini, Kenapa?

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:58 WIB

SPIEF vs G7: Alasan Prabowo Pilih Rusia, Bukan Negara Barat

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:03 WIB

Prabowo Bertemu Putin, Bahas Apa? Ini yang Perlu Kamu Tahu

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:32 WIB

Rusia, Indonesia Jajaki Peluang Kerja Sama Migas Strategis!

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:12 WIB

Putin Tawarkan Bantuan Nuklir, Indonesia Pertimbangkan?

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:08 WIB

Prabowo Bertemu Putin, Bahas Apa di Saint Petersburg?

Berita Terbaru

entertainment

Cinta Laura Saltum, Fariz RM Narkoba: 5 Berita Heboh Hari Ini!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 10:27 WIB

finance

Unitlink Terbaik Mei 2025: 10 Pilihan Return Tinggi, Stabil!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 10:02 WIB