Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan tanggapannya terkait temuan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang absen dari tugas selama bertahun-tahun, namun secara ironis tetap menerima gaji bulanan.
Menanggapi situasi ini, Menteri Rini menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut wajib mengembalikan seluruh gaji yang telah diterima selama masa ketidakhadiran mereka.
Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus yang mencuat di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, di mana sejumlah ASN diketahui mangkir dari pekerjaan hingga satu dekade lamanya, namun anehnya masih terdaftar sebagai penerima gaji.
“Tentu ada sanksi yang diberlakukan. Yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang telah diterimanya,” ujar Rini saat ditemui di Wisma Mandiri 2, Jakarta, pada hari Senin (5/5/2025).
Pencairan THR ASN-Pensiunan Tembus Rp26,46 Triliun, Ini Rinciannya
Pencairan THR ASN-Pensiunan Tembus Rp26,46 Triliun, Ini Rinciannya
1. Rini tegaskan ASN bolos bakal diberhentikan
Menteri Rini dengan tegas menyatakan bahwa ASN yang terbukti tidak hadir bekerja dalam jangka waktu yang lama akan dikenakan sanksi pemberhentian, mengingat pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sebagai ilustrasi, beliau mencontohkan bahwa seorang ASN yang tidak masuk kerja selama satu bulan penuh secara berturut-turut saja sudah dapat dijatuhi sanksi berat.
Oleh karena itu, pelanggaran yang berlangsung dalam rentang waktu yang lebih panjang, misalnya bertahun-tahun, sangat berpotensi untuk berujung pada pemberhentian dari status kepegawaian sebagai seorang ASN.
“Ketidakhadiran tersebut jelas merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi pemberhentian. Bahkan, ketidakhadiran selama satu bulan berturut-turut saja sudah cukup untuk dikenai sanksi berat,” tegasnya.
2. PPK yang lakukan pembiaran juga bisa disanksi
Menteri Rini juga menyampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan juga dapat dikenakan sanksi, terutama dalam kasus pembiaran terhadap tindakan indisipliner ASN.
Dengan demikian, tidak hanya ASN yang melakukan pelanggaran, PPK yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencatatan kepegawaian secara optimal juga akan diminta pertanggungjawabannya.
“Ya, semua pihak yang terlibat akan dikenai sanksi karena ini merupakan tindakan pembiaran,” imbuhnya.
Mekanisme Pensiun Dini PNS: Syarat dan Prosedur Pengajuan
Mekanisme Pensiun Dini PNS: Syarat dan Prosedur Pengajuan
3. ASN bolos bertahun-tahun terungkap lewat sidak
Terungkapnya kasus ASN yang mangkir selama bertahun-tahun ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Prabumulih ke berbagai kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan. Dari sidak tersebut, teridentifikasi enam oknum ASN di Prabumulih yang telah absen dari tugas selama lebih dari dua tahun.
Lebih mengejutkan lagi, dilaporkan bahwa beberapa oknum ASN bahkan tidak masuk kerja selama sepuluh tahun. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Inspektur Kota Prabumulih, Indra Bangsawan.
Menurut Indra, keenam ASN yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa kantor kelurahan.
“Yang lebih mencengangkan lagi, ada yang sudah sekitar 10 tahun tidak masuk kerja. Alasannya sakit,” ungkap Indra didampingi oleh para Irban (Inspektur Pembantu) pada hari Selasa (29/4/2025).
Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024
Rincian Gaji Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS dan Panwaslu Pilkada 2024