Aslindo Sebut POJK 41/2024 Bakal Beri Dampak Positif bagi Industri LKM

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adapun POJK itu diundangkan pada 27 Desember 2024.

Mengenai diterbitkannya POJK Nomor 41 Tahun 2024, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menilai adanya aturan dalam POJK tersebut akan berdampak positif bagi industri.

Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan, aturan yang tertuang dalam POJK akan lebih memperkuat industri LKM baik dari sisi perbaikan tata kelola, penguatan sumber daya manusia, hingga manajemen risiko.

Baca Juga :  Harga Beras Mahal Tak Turun? Ini Penjelasan Bapanas!

“Yang tidak kalah penting, yaitu agar seluruh LKM dan LKMS Indonesia bisa terakomodir dalam satu wadah asosiasi, sehingga semua bisa bersama-sama memajukan industri,” ungkapnya kepada Kontan, Selasa (11/2).

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyatakan POJK 41/2024 mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM. Salah satunya, yaitu pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. 

Baca Juga :  Naik Lagi Rp 12.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 19 Februari 2025

“Selain itu, diatur mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Ismail juga menerangkan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro. 

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Berita Terbaru

Food And Drink

Belatung di Menu MBG Sorong! BGN Minta Maaf Atas Temuan Ini

Senin, 11 Agu 2025 - 14:08 WIB

Uncategorized

Pernikahan Anak Alya Rohali: Intip 7 Potret Tamu Artis Glamor!

Senin, 11 Agu 2025 - 14:01 WIB

Uncategorized

Polda DIY Sikat ‘Perugikan’ Judi Online: Bandar Lolos?

Senin, 11 Agu 2025 - 13:19 WIB

Food And Drink

Makan Bergizi Gratis Papua Tercemar Belatung, BGN Minta Maaf!

Senin, 11 Agu 2025 - 12:58 WIB