Aslindo Sebut POJK 41/2024 Bakal Beri Dampak Positif bagi Industri LKM

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adapun POJK itu diundangkan pada 27 Desember 2024.

Mengenai diterbitkannya POJK Nomor 41 Tahun 2024, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menilai adanya aturan dalam POJK tersebut akan berdampak positif bagi industri.

Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan, aturan yang tertuang dalam POJK akan lebih memperkuat industri LKM baik dari sisi perbaikan tata kelola, penguatan sumber daya manusia, hingga manajemen risiko.

Baca Juga :  Goodwill dalam Akuntansi: Pengertian, Cara Hitung, dan Contoh Lengkap

“Yang tidak kalah penting, yaitu agar seluruh LKM dan LKMS Indonesia bisa terakomodir dalam satu wadah asosiasi, sehingga semua bisa bersama-sama memajukan industri,” ungkapnya kepada Kontan, Selasa (11/2).

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyatakan POJK 41/2024 mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM. Salah satunya, yaitu pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. 

Baca Juga :  Efek Donald Trump, Bank Jumbo AS Hapus Target Nol Emisi

“Selain itu, diatur mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Ismail juga menerangkan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro. 

Berita Terkait

Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030
Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)
Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025
Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%
PTPP Rugi di Kuartal Pertama 2025: Penurunan Pendapatan dan Laba Signifikan
PTPP Tingkatkan Kinerja: Divestasi Anak Usaha dan Pelepasan Jalan Tol
Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:35 WIB

Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:51 WIB

Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:31 WIB

Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:43 WIB

PTPP Rugi di Kuartal Pertama 2025: Penurunan Pendapatan dan Laba Signifikan

Berita Terbaru

politics

Aksi May Day Buruh: Tolak Libur, Suarakan Perlawanan di DPR!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:39 WIB

sports

Israel Adesanya: Saya Menciptakan Monster di UFC!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:19 WIB